Mei,
Pertamax
di Bali
Rp 9.000/Liter
Jakarta (Bali Post) -
PT Pertamina (Persero)
menaikkan
harga
bahan bakar
khusus
jenis Pertamax
untuk
wilayah pemasaran
Bali menjadi
Rp 9.000/liter
dari
harga per 15 April Rp
8.500/liter.
Harga
baru
dengan selisih
Rp 500/liter
mulai
berlaku Kamis (1/5)
kemarin.
Merujuk
Surat
Keputusan Direktur
Pemasaran
dan
Niaga bernomor
Kpts 066/F00000/2008-SO
tertanggal 29 April 2008,
perubahan
harga
tersebut berlaku
di
semua unit operasi.
Direktur
Pemasaran
dan
Niaga Pertama
Achmad Faisal
dalam
siaran pers
yang diperoleh Bali Post
Jakarta, Kamis (1/5)
kemarin
menyatakan, kenaikan
harga yang
sama
yakni sebesar
Rp 500/liter
juga
terjadi pada
bahan
bakar khusus
Biopertamax.
Sementara
untuk
harga bahan
bakar
minyak (BBM) di
sektor
industri mengalami
perubahan
harga
secara bervariasai
antara 6,4
-11,3 persen.
Hal
tersebut
merujuk
Surat Keputusan
Direktur
Pemasaran
dan
Niaga PT Pertamina (Persero)
No. 063/F00000/2008-S0 tentang
Harga
Jual Keekonomian BBM
Pertamina.
Dibandingkan
harga
pada 15 April 2008, harga
BBM nonsubsidi
periode
Mei 2008 mengalami
perubahan
harga
sebagai berikut,
premium naik 6,4
persen,
minyak tanah
naik 9,4
persen,
minyak solar naik
11,3 persen
dan
minyak bakar
naik 7,5
persen.
Harga
minyak solar
di
wilayah IV mengalami
kenaikan 9,6
persen
dibandingkan harga
bulan
lalu. Perubahan
harga
di atas
disebabkan MOPS
dalam
rupiah mengalami
kenaikan
berkisar
antara 6,43
-9,37 persen
dan
nilai tukar
rupiah
menguat 0,08 persen
dari
perhitungan pertengahan
bulan
lalu.
Namun,
untuk
harga BBM jenis
premium dan solar
bersubsidi
bagi
transportasi umum
tidak
mengalami perubahan
dan
tetap Rp 4.500/liter
untuk premium
dan Rp
4.300/liter untuk solar.
Sedangkan
harga
minyak tanah
bersubsidi
untuk
masyarakat dan
industri
kecil
tetap Rp 2.000/liter.
Perhitungan
harga
penebusan didasari
atas
tabel rincian
harga
penebusan dalam
satuan
satu liter dikalikan
terhadap volume
penebusan.
Menyesuaikan
sistem yang
diterapkan
untuk
menghitung harga
penebusan
saat
ini, yakni
harga
penebusan untuk
volume tertentu
dihitung
ulang
dari harga
dasar
dikalikan volume penjualan
ditambah
pajak-pajak (PPN
dan PBBKB).
(kmb1)