kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Kliwon, 2 Mei 2008

 Ekonomi


Mei
, Pertamax di Bali Rp 9.000/Liter

Jakarta (Bali Post) -
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar khusus jenis Pertamax untuk wilayah pemasaran Bali menjadi Rp 9.000/liter dari harga per 15 April Rp 8.500/liter.
Harga baru dengan selisih Rp 500/liter mulai berlaku Kamis (1/5) kemarin.

Merujuk Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga bernomor Kpts 066/F00000/2008-SO tertanggal 29 April 2008, perubahan harga tersebut berlaku di semua unit operasi. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertama Achmad Faisal dalam siaran pers  yang diperoleh Bali Post Jakarta, Kamis (1/5) kemarin menyatakan, kenaikan harga yang sama yakni sebesar Rp 500/liter juga terjadi pada bahan bakar khusus Biopertamax. Sementara untuk harga bahan bakar minyak (BBM) di sektor industri mengalami perubahan harga secara bervariasai antara 6,4 -11,3 persen. Hal tersebut merujuk Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. 063/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina.

Dibandingkan harga pada 15 April 2008, harga BBM nonsubsidi periode Mei 2008 mengalami perubahan harga sebagai berikut, premium naik 6,4 persen, minyak tanah naik 9,4 persen, minyak solar naik 11,3 persen dan minyak bakar naik 7,5 persen.

Harga minyak solar di wilayah IV mengalami kenaikan 9,6 persen dibandingkan harga bulan lalu. Perubahan harga di atas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 6,43 -9,37 persen dan nilai tukar rupiah menguat 0,08 persen dari perhitungan pertengahan bulan lalu.

Namun, untuk harga BBM jenis premium dan solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap Rp 4.500/liter untuk premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap Rp 2.000/liter.

Perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan satu liter dikalikan terhadap volume penebusan. Menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, yakni harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalikan volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB). (kmb1)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)