kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Paing, 19 Mei 2008

 Bali


Hari Ini

SK Pemotongan Tunjangan Perumahan Dewan Diteken  

Negara (Bali Post) -
Bupati Jembrana Gede Winasa tampaknya benar-benar tidak ingin DPRD Jembrana berlama-lama menikmati besarnya tunjangan perumahan yang telah diterima. Senin (19/5) hari ini Winasa akan menandatangani Surat Keterangan (SK) pemotongan tunjangan perumahan anggota Dewan tersebut.

Winasa usai tatap muka dengan mahasiswa Jembrana, Minggu (18/5) kemarin mengatakan tunjangan perumahan anggota DPRD Jembrana itu dipangkas karena nilai Rp 7,1 juta tidak logis dengan harga sewa perumahan di daerahnya. ''Di Negara ini harga sewa perumahan paling tinggi Rp 2,3 juta per bulan, kalau tunjangan perumahan anggota Dewan yang sekarang ini tetap dianggarkan maka bisa disebut mark up,'' tegasnya.

Winasa mengatakan daripada dituding melakukan mark up, lebih baik dilakukan pemotongan. ''SK pemotongan tunjangan perumahan ini akan saya teken besok (hari ini-red),'' terang Winasa. Dengan pemotongan tunjangan perumahan tersebut katanya akan terjadi penghematan anggaran yang cukup besar. Terlebih anggota DPRD Jembrana tidak ada yang tinggal di Kota Negara. ''Ada anggota DPRD Jembrana yang menerima tunjangan perumahan sedang mencicil mobil, kalau dipotong pasti tidak akan bisa mencicil lagi,'' ujar Winasa sambil nyengir.

Menurut hitung-hitungan Winasa, apabila anggota DPRD Jembrana menerima tunjangan perumahan dan tunjangan kinerja senilai Rp 12,5 juta per bulan, maka dalam setahun tiap anggota DPRD Jembrana menerima tunjangan Rp 150 juta. Winasa mengatakan nilai tersebut cukup besar untuk kemampuan keuangan Jembrana. ''Makanya kita harus potong,'' kata Winasa.

Demikian juga agar terjadi tertib administrasi dan tertib hukum, pihaknya akan memproses masalah dana reses anggota DPRD Jembrana apabila dalam waktu dua minggu tidak segera dikembalikan. Namun menurutnya saat ini belum ada dua minggu. ''Jika sudah dua minggu tidak dikembalikan maka kita selesaikan masalah ini ke ranah hukum,'' tegasnya lagi.

Dari pemantauan Winasa, sudah ada dua orang yang mengembalikan dana reses itu yakni anggota DPRD dari Partai PPP Erfan Efendi dan Ketua Fraksi Nasional Demokrat Bangsa (FNDB) Ketut Subanda. ''Hanya itu yang saya tahu dan kalau yang lainnya saya tidak tahu apakah sudah mengembalikan atau belum. Kalau tidak ada yang mau mengembalikan ya kami akan proses hukum saja,'' tegas Winasa.

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Made Kembang Hartawan ketika dikonfirmasi lewat telepon mengatakan pemangkasan tunjangan perumahan itu tidak menjadi masalah. Namun menurutnya hal itu harus sesuai dengan mekanisme melalui APBD perubahan karena itu sudah ditetapkan dalam APBD induk. ''Bahkan kalau perlu gaji Dewan juga dipotong dan tak masalah tetapi ubah dulu PP-nya,'' sindirnya.

Nilai tunjangan itu menurutnya sudah melalui rapat kerja. Tetapi Bupati sendiri tidak pernah hadir. Selain itu, nilai tunjangan itu ditetapkan tidak sembarangan dan sesuai aturan di bawah tunjangan DPRD Propinsi. Hal serupa dikatakan Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Nengah Nersen, pemotongan ini seharusnya dilakukan setelah ada APBD perubahan. ''APBD induk kan sudah disahkan, tidak bisa dipotong-potong begitu saja,'' katanya. (sur)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)