Hari Ini
SK Pemotongan Tunjangan Perumahan Dewan Diteken
Negara (Bali Post) -
Bupati Jembrana Gede Winasa tampaknya benar-benar tidak
ingin DPRD Jembrana berlama-lama menikmati besarnya
tunjangan perumahan yang telah diterima. Senin (19/5)
hari ini Winasa akan menandatangani Surat Keterangan
(SK) pemotongan tunjangan perumahan anggota Dewan
tersebut.
Winasa usai tatap muka dengan mahasiswa Jembrana, Minggu
(18/5) kemarin mengatakan tunjangan perumahan anggota
DPRD Jembrana itu dipangkas karena nilai Rp 7,1 juta
tidak logis dengan harga sewa perumahan di daerahnya.
''Di Negara ini harga sewa perumahan paling tinggi Rp
2,3 juta per bulan, kalau tunjangan perumahan anggota
Dewan yang sekarang ini tetap dianggarkan maka bisa
disebut mark up,'' tegasnya.
Winasa mengatakan daripada dituding melakukan mark up,
lebih baik dilakukan pemotongan. ''SK pemotongan
tunjangan perumahan ini akan saya teken besok (hari
ini-red),'' terang Winasa. Dengan pemotongan tunjangan
perumahan tersebut katanya akan terjadi penghematan
anggaran yang cukup besar. Terlebih anggota DPRD
Jembrana tidak ada yang tinggal di Kota Negara. ''Ada
anggota DPRD Jembrana yang menerima tunjangan perumahan
sedang mencicil mobil, kalau dipotong pasti tidak akan
bisa mencicil lagi,'' ujar Winasa sambil nyengir.
Menurut hitung-hitungan Winasa, apabila anggota DPRD
Jembrana menerima tunjangan perumahan dan tunjangan
kinerja senilai Rp 12,5 juta per bulan, maka dalam
setahun tiap anggota DPRD Jembrana menerima tunjangan Rp
150 juta. Winasa mengatakan nilai tersebut cukup besar
untuk kemampuan keuangan Jembrana. ''Makanya kita harus
potong,'' kata Winasa.
Demikian juga agar terjadi tertib administrasi dan
tertib hukum, pihaknya akan memproses masalah dana reses
anggota DPRD Jembrana apabila dalam waktu dua minggu
tidak segera dikembalikan. Namun menurutnya saat ini
belum ada dua minggu. ''Jika sudah dua minggu tidak
dikembalikan maka kita selesaikan masalah ini ke ranah
hukum,'' tegasnya lagi.
Dari pemantauan Winasa, sudah ada dua orang yang
mengembalikan dana reses itu yakni anggota DPRD dari
Partai PPP Erfan Efendi dan Ketua Fraksi Nasional
Demokrat Bangsa (FNDB) Ketut Subanda. ''Hanya itu yang
saya tahu dan kalau yang lainnya saya tidak tahu apakah
sudah mengembalikan atau belum. Kalau tidak ada yang mau
mengembalikan ya kami akan proses hukum saja,'' tegas
Winasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Made Kembang Hartawan
ketika dikonfirmasi lewat telepon mengatakan pemangkasan
tunjangan perumahan itu tidak menjadi masalah. Namun
menurutnya hal itu harus sesuai dengan mekanisme melalui
APBD perubahan karena itu sudah ditetapkan dalam APBD
induk. ''Bahkan kalau perlu gaji Dewan juga dipotong dan
tak masalah tetapi ubah dulu PP-nya,'' sindirnya.
Nilai tunjangan itu menurutnya sudah melalui rapat
kerja. Tetapi Bupati sendiri tidak pernah hadir. Selain
itu, nilai tunjangan itu ditetapkan tidak sembarangan
dan sesuai aturan di bawah tunjangan DPRD Propinsi. Hal
serupa dikatakan Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Nengah
Nersen, pemotongan ini seharusnya dilakukan setelah ada
APBD perubahan. ''APBD induk kan sudah disahkan, tidak
bisa dipotong-potong begitu saja,'' katanya. (sur)