Kawasan
Pura Sad
Kahyangan ''Dikepung''
Vila..
Oknum
Pejabat
dan Dewan
Melabrak
Perda
Tidak
hanya
kawasan Pura Dang
Kahyangan
diserbu
fasilitas pariwisata,
kini
kawasan Pura Sad
Kahyangan
mulai
dikepung oleh hotel
dan
vila.
Fasilitas
pariwisata
menjamur
dekat
Pura Petitenget,
Kuta.
Mulai
dari hotel,
vila,
bar sampai
restoran.
Setelah
Pura Sad Kayangan
Uluwatu,
kini
Pura Silayukti
akan
dikitari
oleh
vila/hotel yang berada
di
Bukit Mimba
Padangbai.
Lantas
mengapa
pejabat eksekutif
dan
dewan begitu
mudah
terjebak dengan
selera investor?
Lantas
siapa
lagi yang mempertahankan
kesucian
pura,
kalau semua
bertekuk
lutut
kepada investor?
===========
KETUA
DPRD Bali Ida Bagus
Wesnawa, B.A.
sejak lama
telah
mengingatkan kesucian
Bali hendaknya
terus
dijaga oleh
masyarakat Bali.
Karena
dengan
menjaga kesucian
itu,
taksu
Bali
bisa
dipertahankan.
Taksu
pula yang membuat
pariwisata
Bali
bisa
berkembang seperti
sekarang.
Manakala
taksu
itu sudah
tidak
ada lagi,
otomatis
pariwisata
makin
memudar.
Wesnawa
kembali
mengingatkan memudarkan
taksu
dan kesucian
itu
disebabkan adanya
judi,
mabuk-mabukan dan
seks
bebas.
Hal itu
disampaikan
di
tengah keprihatinan
makin
merebaknya judi
dan
seks bebas
sekarang
ini.
Malah
saat
bom
Bali I
di Kuta,
ketika
ratusan bangunan
hancur
dan ratusan
mayat
bergelimpangan, ada
sebuah
pelinggih kecil
di
dekatnya tak
hancur.
Apa
artinya?
Hal
ini
sebuah isyarat,
manakala
kesucian
sebuah
tempat tetap
dijaga
umatnya, di situ pula
mereka
dilindungi.
Namun,
kondisi Bali
kini
sudah jauh
berubah.
Bangunan
vila
dan hotel
telah
mengepung kawasan
suci
Pura Sad Kahyangan.
Aturan
sempadan
pantai
dan izin
bangunan
sudah
dilanggar. Hotel dan
vila
berdiri
megah tanpa
ada
pengawasan. Ketua
Bidang Agama PHDI Bali
Raka
Santeri sempat
terhenyak
melihat
kondisi tersebut
ketika
meninjau sebuah
vila
yang melanggar radius
kesucian
pura di
Uluwatu,
beberapa
waktu
lalu.
Ia
menemukan
bahwa
ternyata yang dilanggar
bukan
sekadar radius kesucian
pura,
tetapi sempadan
pantai
dan tebing.
Hotel langsung
menjorok
ke laut
dan
tebing, serta
bongkahan
batu
kapur dibongkar
leluasa
tanpa ada yang
berani
menyetopnya. ''Jangan-jangan
bangunan
ilegal
ini nanti
menjadi
bangunan resmi
melanggar yang
dilegalkan.
Sebab,
tak ada
yang berani
menertibkan,''
ujarnya
bernada gusar.
Dia
merunut
dari vila-vila yang
telah
berdiri pada radius
kesucian
Pura
Uluwatu satu pun
tak ada
yang berhasil
dibongkar
petugas.
Pejabat
Badung akhir-akhir
ini
memang mandul
entah
karena
apa.
Ironisnya,
DPRD Bali dan PHDI Bali yang
menyoroti
masalah
itu justru
disambut demo
oleh
warga Pecatu.
Mereka
meminta tak
berkoar-koar
di
koran.
Namun
diminta
ikut turun
ke
Pecatu untuk
memperjuangkan radius
kesucian
pura.
Tuntutan
tersebut
tentu
saja berimplikasi
pada
pelanggaran perda
akan
tetap
berjalan terus.
Vila-vila
yang melanggar radius
kesucian
tetap
aman melenggang.
Pejabat
Badung yang
mestinya
menertibkan
pelanggar
izin
dan radius kesucian
pura
justru ikut
mengawal demo.
Keanehan
ini
tentu membuat
anggota DPRD Bali
Si
Ketut Mandirantha
gatal
turun demo ke DPRD
Badung
dan PHDI Bali. Demo
itu
menuntut radius kesucian
pura
dan bhisama PHDI
pusat
dipertahankan. ''Hal
sebagai bentuk
kepedulian
kami
bersama
ratusan warga
membela
bhisama kesucian
pura,''
ucapnya.
Karena
itu
sikap tegas
pejabat
dan sikap
konsisten
anggota DRPD
Badung
sangat diharapkan
untuk
menertibkan pelanggaran
itu.
Manakala
penertiban
terhadap
pelanggaran
bhisama
dan perda
tak
dilaksakanan secara
konsisten
dan
konsekuen dikhawatirkan
akan
memberikan
efek domino.
Semua
daerah
akan melakukan
langkah
serupa -- melanggar
bhisama
kesucian pura
dan
perda.
Dekat
Pura
Silayukti
Kekhawatiran
anggota DPRD Bali
memang
benar.
Kini
sejumlah investor
asing
dan nasional
berencana
membangun hotel
melati
di dekat
kawasan
suci Pura Sad
Kahyangan
Silayukti.
Kawasan
terbuka hijau
seluas 75,9
hektar
di Dusun
Mimba
Padangbai kini
telah
dibuldoser alat-alat
berat yang
diperuntukkan
bangunan hotel
atau
vila
mewah. Dari
vila
di atas
bukit yang
mengitari
Pura
Silayuki itu,
para
tamu nanti
dengan
mudah melihat
upacara
di tempat
tersebut.
Tak
peduli
apakah para
wisatawan
itu
dalam keadaan
cemer
atau tidak.
Pembangunan
hotel ini
tampaknya
berjalan
mulus.
Pasalnya
mereka
telah mengantongi
Peraturan
Bupati (Perbup)
Karangasem.
Keluarnya
Perbup
tersebut justru
setelah
ada rekomendasi
dari DPRD
Karangasem.
Hal itu
diawali
rekomendasi dari
Komisi I DPRD
Karangasem yang
menyetujui
merevisi RDTR
Kawasan
Pariwisata Candidasa.
Ketua
Aliansi
Peduli Kesejahteraan
Rakyat (Apisemar)
Bali Nyoman
Pasek, S.H.
blak-blakan
membeberkan
bahwa
rekomendasi Komisi I
itu
melanggar UU.
Pasalnya
rekomendasi
itu
hanya dibuat
Ketua
Komisi I tanpa
melalui
rapat dengan
anggotanya.
''Ingat
membuat
surat
rekomendasi
mengatasnamakan
lembaga
itu sebuah
pelanggaran
pidana,''
katanya.
Investor terang-terangan
menyatakan
pihaknya
belum
bisa membangun hotel
karena
terbentur oleh
perda
mengenai RDTR kawasan
wisata
Candidasa.
Yakni
dalam
perda tersebut,
kawasan
Dusun Mimba yang
dilirik
adalah daerah
terbuka
hijau.
Namun
kawasan
terbuka hijau
dilanggar
dengan
menerabas Perda RDTR
termasuk
payung
hukum yang lebih
tinggi
Perda Tata
Ruang Bali
tentang radius
kesucian
pura.
Rekomendasi
itu
melenggang mulus
menjadi
rekomendasi DPRD Karangasem
karena
disetujui ketuanya.
Tampaknya
pejabat
tak lagi
menghiraukan
undang-undang
atau
perda.
Mereka
dengan
mudah menyiasati
pelanggaran
perda
mengikuti selera
investor.
Ada
apa
ini?
Persoalannya bukan
berhenti
di
sana.
Investor telah
merabas
tanaman seperti
kelapa
dan pisang yang
radiusnya
kurang
dari
lima
kilometer dari
Pura
Silayukti.
Bahkan
jika
melihat posisi hotel
lebih
tinggi dari
Pura
Silayukti.
Perilaku
pejabat
dan oknum
dewan
akan
sangat
membahayakan kesucian
pura, Tri
Hita
Karana maupun
bhisama
kesucian pura yang
dikeluarkan
oleh
Parisada. Malahan
Ketua
Komisi A DPRD Bali
Drs. Sumardika,
Kamis (15/5)
kemarin
mengharapkan PHDI Karangasem
turun
tangan atas
masalah
ini.
Sebab,
dilihat
dari tata
urutan
perundangan-undangan
semuanya dilanggar.
Mulai
dari Perda RDTR
Kawasan
Pariwisata Candidasa,
Perda Bali 3
Tahun 2005
tentang
Tata Ruang Bali
serta Tap MPR
tentang
tata urutan
perundang-undangan.
Pasek
mengingatkan jika
perilaku
wakil
rakyat, oknum
pejabat
sengaja menerabas UU
yang dibuatnya
demi
kepentingan investor nakal,
maka
akan
membahayakan Bali
ke
depan. (sua)