kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 16 Mei 2008   

 Politik


Kawasan
Pura Sad Kahyangan ''Dikepung'' Vila..
Oknum
Pejabat dan Dewan Melabrak Perda

Tidak hanya kawasan Pura Dang Kahyangan diserbu fasilitas pariwisata, kini kawasan Pura Sad Kahyangan mulai dikepung oleh hotel dan vila. Fasilitas pariwisata menjamur dekat Pura Petitenget, Kuta. Mulai dari hotel, vila, bar sampai restoran. Setelah Pura Sad Kayangan Uluwatu, kini Pura Silayukti akan dikitari oleh vila/hotel yang berada di Bukit Mimba Padangbai. Lantas mengapa pejabat eksekutif dan dewan begitu mudah terjebak dengan selera investor? Lantas siapa lagi yang mempertahankan kesucian pura, kalau semua bertekuk lutut kepada investor?

===========

 

KETUA DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa, B.A. sejak lama telah mengingatkan kesucian Bali hendaknya terus dijaga oleh masyarakat Bali. Karena dengan menjaga kesucian itu, taksu Bali bisa dipertahankan. Taksu pula yang membuat pariwisata Bali bisa berkembang seperti sekarang. Manakala taksu itu sudah tidak ada lagi, otomatis pariwisata makin memudar.

Wesnawa kembali mengingatkan memudarkan taksu dan kesucian itu disebabkan adanya judi, mabuk-mabukan dan seks bebas. Hal itu disampaikan di tengah keprihatinan makin merebaknya judi dan seks bebas sekarang ini. Malah saat bom Bali I di Kuta, ketika ratusan bangunan hancur dan ratusan mayat bergelimpangan, ada sebuah pelinggih kecil di dekatnya tak hancur. Apa artinya? Hal ini sebuah isyarat, manakala kesucian sebuah tempat tetap dijaga umatnya, di situ pula mereka dilindungi.

Namun, kondisi Bali kini sudah jauh berubah. Bangunan vila dan hotel telah mengepung kawasan suci Pura Sad Kahyangan. Aturan sempadan pantai dan izin bangunan sudah dilanggar. Hotel dan vila berdiri megah tanpa ada pengawasan. Ketua Bidang Agama PHDI Bali Raka Santeri sempat terhenyak melihat kondisi tersebut ketika meninjau sebuah vila yang melanggar radius kesucian pura di Uluwatu, beberapa waktu lalu.

Ia menemukan bahwa ternyata yang dilanggar bukan sekadar radius kesucian pura, tetapi sempadan pantai dan tebing. Hotel langsung menjorok ke laut dan tebing, serta bongkahan batu kapur dibongkar leluasa tanpa ada yang berani menyetopnya. ''Jangan-jangan bangunan ilegal ini nanti menjadi bangunan resmi melanggar yang dilegalkan. Sebab, tak ada yang berani menertibkan,'' ujarnya bernada gusar.

Dia merunut dari vila-vila yang telah berdiri pada radius kesucian Pura Uluwatu satu pun tak ada yang berhasil dibongkar petugas. Pejabat Badung akhir-akhir ini memang mandul entah karena apa. Ironisnya, DPRD Bali dan PHDI Bali yang menyoroti masalah itu justru disambut demo oleh warga Pecatu. Mereka meminta tak berkoar-koar di koran. Namun diminta ikut turun ke Pecatu untuk memperjuangkan radius kesucian pura.

Tuntutan tersebut tentu saja berimplikasi pada pelanggaran perda akan tetap berjalan terus. Vila-vila yang melanggar radius kesucian tetap aman melenggang. Pejabat Badung yang mestinya menertibkan pelanggar izin dan radius kesucian pura justru ikut mengawal demo.

Keanehan ini tentu membuat anggota DPRD Bali Si Ketut Mandirantha gatal turun demo ke DPRD Badung dan PHDI Bali. Demo itu menuntut radius kesucian pura dan bhisama PHDI pusat dipertahankan. ''Hal sebagai bentuk kepedulian  kami bersama ratusan warga membela bhisama kesucian pura,'' ucapnya. Karena itu sikap tegas pejabat dan sikap konsisten anggota DRPD Badung sangat diharapkan untuk menertibkan pelanggaran itu. Manakala penertiban terhadap pelanggaran bhisama dan perda tak dilaksakanan secara konsisten dan konsekuen dikhawatirkan akan memberikan efek domino. Semua daerah akan melakukan langkah serupa -- melanggar bhisama kesucian pura dan perda.

 

Dekat Pura Silayukti

Kekhawatiran anggota DPRD Bali memang benar. Kini sejumlah investor asing dan nasional berencana membangun hotel melati di dekat kawasan suci Pura Sad Kahyangan Silayukti. Kawasan terbuka hijau seluas 75,9 hektar di Dusun Mimba Padangbai kini telah dibuldoser alat-alat berat yang diperuntukkan bangunan hotel atau vila mewah. Dari vila di atas bukit yang mengitari Pura Silayuki itu, para tamu nanti dengan mudah melihat upacara di tempat tersebut. Tak peduli apakah para wisatawan itu dalam keadaan cemer atau tidak.

Pembangunan hotel ini tampaknya berjalan mulus. Pasalnya mereka telah mengantongi Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem. Keluarnya Perbup tersebut justru setelah ada rekomendasi dari DPRD Karangasem. Hal itu diawali rekomendasi dari Komisi I DPRD Karangasem yang menyetujui merevisi RDTR Kawasan Pariwisata Candidasa.

Ketua Aliansi Peduli Kesejahteraan Rakyat (Apisemar) Bali Nyoman Pasek, S.H. blak-blakan membeberkan bahwa rekomendasi Komisi I itu melanggar UU. Pasalnya rekomendasi itu hanya dibuat Ketua Komisi I tanpa melalui rapat dengan anggotanya. ''Ingat membuat surat rekomendasi mengatasnamakan lembaga itu sebuah pelanggaran pidana,'' katanya.

Investor terang-terangan menyatakan pihaknya belum bisa membangun hotel karena terbentur oleh perda mengenai RDTR kawasan wisata Candidasa. Yakni dalam perda tersebut, kawasan Dusun Mimba yang dilirik adalah daerah terbuka hijau. Namun kawasan terbuka hijau dilanggar dengan menerabas Perda RDTR termasuk payung hukum yang lebih tinggi Perda Tata Ruang Bali tentang radius kesucian pura.

Rekomendasi itu melenggang mulus menjadi rekomendasi DPRD Karangasem karena disetujui ketuanya. Tampaknya pejabat tak lagi menghiraukan undang-undang atau perda. Mereka dengan mudah menyiasati pelanggaran perda mengikuti selera investor. Ada apa ini? Persoalannya bukan berhenti di sana. Investor telah merabas tanaman seperti kelapa dan pisang yang radiusnya kurang dari lima kilometer dari Pura Silayukti. Bahkan jika melihat posisi hotel lebih tinggi dari Pura Silayukti.

Perilaku pejabat dan oknum dewan akan sangat membahayakan kesucian pura, Tri Hita Karana maupun bhisama kesucian pura yang dikeluarkan oleh Parisada. Malahan Ketua Komisi A DPRD Bali Drs. Sumardika, Kamis (15/5) kemarin mengharapkan PHDI Karangasem turun tangan atas masalah ini. Sebab, dilihat dari tata urutan perundangan-undangan semuanya dilanggar. Mulai dari Perda RDTR Kawasan Pariwisata Candidasa, Perda Bali 3 Tahun 2005 tentang Tata Ruang Bali serta Tap MPR tentang tata urutan perundang-undangan. Pasek mengingatkan jika perilaku wakil rakyat, oknum pejabat sengaja menerabas UU yang dibuatnya demi kepentingan investor nakal, maka akan membahayakan Bali ke depan. (sua)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)