Kenaikan
BBM
Tunggu
Keppres
Jakarta (Bali Post) -
Wakil
Presiden
Jusuf
Kalla mengatakan,
kenaikan
harga
bahan bakar
minyak (BBM)
tidak
mungkin dibatalkan.
Kenaikan
harga BBM
menunggu
kesiapannya
saja.
Sebelum
mengumumkan, pemerintah
akan
melakukan
evaluasi
kesiapan
bantuan
langsung tunai (BLT)
pada 23
Mei nanti.
''Penyaluran
BLT harus
bersamaan
dengan
pengumuman kenaikan
harga BBM.
Tinggal
tunggu
keputusan,'' kata
Kalla
usai merayakan HUT
ke-66 di
rumah
dinasnya Jalan
Diponegero,
Jakarta, Kamis (15/5)
kemarin.
Mengenai
penolakan DPR,
Kalla
mengatakan domain DPR hanya
menentukan
anggaran,
bukan
memutuskan menerima
atau
menolak.
Saat
ini anggaran APBN
untuk
subsidi BBM sudah
berada
jauh di
atas
penghitungan harga
minyak
dunia yang hanya 60
dolar AS per
barel,
sedangkan harga
minyak
dunia sudah
naik
dua kali lipat
mencapai 120
dolar AS per
barel.
''Karena
itu,
kalau BBM tidak
dinaikkan
maka
melanggar UU.
Karena
melebihi
dari
jatah subsidi yang
dianggarkan,''
dalih
Kalla.
Kalla
mengatakan,
keputusan
menaikkan
harga BBM
merupakan
pilihan
terakhir yang diambil
pemerintah,
setelah
pemerintah menggunakan
cara
lain untuk
mengurangi
beban APBN
akibat
melonjaknya harga
minyak
dunia. Sebab,
kalau BBM
tidak
dinaikkan, maka
subsidi
akan membengkak
menjadi
Rp 250 trilyun
dan
akan mengalami
defisit
sebesar Rp 150
trilyun.
Dari mana
uang
untuk menambah
besaran
subsidi. ''Saat
ini
hanya
Indonesia yang
memberikan
subsidi
sangat besar
pada BBM,''
ujarnya.
Mengenai
kemungkinan
terjadinya
kesalahan
penyaluran BLT,
Kalla
memperkirakan hanya 1
persen
dari 19,1 juta
kepala
keluarga (KK) yang akan
memperoleh BLT
sebesar
Rp 100 ribu
dari
pengurangan subsidi
BBM ini.
Berarti,
menurut
dia, 19 jutanya
tidak
akan
meleset alias
tepat
sasaran. Sebenarnya,
Kalla
mengatakan BLT sudah
bisa
disalurkan di
delapan
kota.
Tetapi,
pemerintah
memutuskan
lebih
baik dilakukan
serentak.
Ia
memastikan
saat BBM
diumumkan
naik,
maka saat
itu pula
penyaluran BLT
keluar.
Ketua
DPR Agung
Laksono
meminta pemerintah
berkonsultasi
terlebih
dahulu
dengan DPR, sebelum
mengambil
keputusan
untuk
menaikkan harga BBM.
Alasannya,
kebijakan
itu
sangat mempengaruhi
kehidupan
rakyat
dan sudah
selayaknya
Dewan
sebagai wakil
rakyat
diajak bicara.
'Kalau (pemerintah)
mau
memutuskan menaikkan
harga (BBM),
sebaiknya
memang
berkonsultasi dahulu
dengan DPR,''
tegas
Agung Laksono.
(kmb4/kmb5)