kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 16 Mei 2008   

 Bali


Sikapi
Proyek Vila di Lereng Danau Buyan ---
DPRD Bali Minta Tutup, DPRD Buleleng Jalan
Terus

Singaraja (Bali Post) -
Komisi
B DPRD Buleleng tampaknya tak sependapat dengan DPRD Bali dalam menyikapi proyek pembangunan vila di lereng Danau Buyan, Pancasari, Buleleng. Jika DPRD Bali meminta agar proyek itu ditutup secara permanen karena dinilai tak sesuai aturan, Komisi B DPRD Buleleng justru menilai proyek itu layak diteruskan karena sudah sesuai aturan.

Ketua Komisi B DPRD Buleleng Gede Rifa Gotama usai meninjau proyek vila itu Kamis (15/5) kemarin, menilai kondisi fisik bangunan vila itu tak menyalahi Perda Propinsi Bali dan UU No. 3/2005. Karena di situ jelas dinyatakan 20 persen dari luas lahan digunakan untuk bangunan dan sisanya untuk taman rekreasi. Dengan penataan taman rekreasi ini tentu tidak akan terjadi perusakan lingkungan. Justru akan memperbaiki lokasi di sekitar pembangunan vila. ''Apalagi ada dampak positif lain seperti penyerapan tenaga kerja lokal,'' katanya.

Namun, Rifa tetap berharap investor menyelesaikan proses perizinan sekaligus meminta Pemkab Buleleng segara merespons proses perizinan yang diajukan investor. Sebab selama ini, Rifa mengakui adanya investor nakal yang ketika proses perizinannya selesai, mereka malah membangun di tempat lain. Ia berharap investor yang masuk ke Buleleng selalu menaati aturan yang berlaku sehingga tidak sampai menimbulkan permasalahan. ''Selama perizinan dilengkapi maka kami nilai proyek ini layak dan harus dijalankan,'' katanya.

Seperti diberitakan, polemik mengenai proyek ini merebak setelah anggota DPRD Buleleng Made Teja dan anggota DPRD Bali Putu Agus Suradnyana melancarkan protes terhadap pembangunan vila tersebut. Baik Teja maupun Agus Suradnyana mengkhawatirkan proyek itu akan merusak lingkungan, apalagi proyek itu berdekatan dengan Danau Buyan. Sementara di sisi lain, tokoh Desa Pakraman Pancasari beserta warga menyatakan mendukung proyek tersebut karena dinilai akan mampu menyerap tenaga kerja lokal. Terhadap masalah itu, Komisi III DPRD Bali pun sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek tersebut, lalu memutuskan untuk menghentikan proyek itu secara permanen karena dinilai menyalahi aturan. (kmb15)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)