Sikapi
Proyek Vila
di
Lereng Danau
Buyan ---
DPRD Bali Minta
Tutup, DPRD
Buleleng
Jalan
Terus
Singaraja
(Bali Post) -
Komisi
B DPRD Buleleng
tampaknya
tak
sependapat dengan
DPRD Bali dalam
menyikapi
proyek
pembangunan
vila
di
lereng Danau
Buyan,
Pancasari, Buleleng.
Jika
DPRD Bali meminta agar
proyek
itu ditutup
secara
permanen karena
dinilai
tak sesuai
aturan,
Komisi B DPRD Buleleng
justru
menilai proyek
itu
layak diteruskan
karena
sudah sesuai
aturan.
Ketua
Komisi B DPRD
Buleleng
Gede
Rifa Gotama
usai
meninjau proyek
vila
itu
Kamis (15/5) kemarin,
menilai
kondisi fisik
bangunan
vila
itu tak
menyalahi
Perda
Propinsi Bali dan UU
No. 3/2005. Karena
di situ
jelas dinyatakan 20
persen
dari luas
lahan
digunakan untuk
bangunan
dan
sisanya untuk
taman
rekreasi.
Dengan
penataan
taman
rekreasi
ini
tentu tidak
akan
terjadi perusakan
lingkungan.
Justru
akan
memperbaiki
lokasi
di sekitar
pembangunan
vila.
''Apalagi
ada
dampak positif lain
seperti
penyerapan tenaga
kerja
lokal,'' katanya.
Namun,
Rifa
tetap berharap
investor menyelesaikan
proses
perizinan sekaligus
meminta
Pemkab Buleleng
segara
merespons proses
perizinan yang
diajukan investor.
Sebab
selama ini,
Rifa
mengakui adanya
investor nakal yang
ketika
proses perizinannya
selesai,
mereka
malah membangun
di
tempat lain.
Ia
berharap investor yang
masuk
ke Buleleng
selalu
menaati aturan yang
berlaku
sehingga tidak
sampai
menimbulkan permasalahan.
''Selama
perizinan
dilengkapi
maka
kami nilai
proyek
ini layak
dan
harus dijalankan,''
katanya.
Seperti
diberitakan,
polemik
mengenai proyek
ini
merebak setelah
anggota DPRD
Buleleng Made
Teja
dan anggota DPRD Bali
Putu
Agus Suradnyana
melancarkan
protes
terhadap pembangunan
vila
tersebut.
Baik
Teja maupun
Agus
Suradnyana mengkhawatirkan
proyek
itu akan
merusak
lingkungan, apalagi
proyek
itu berdekatan
dengan
Danau Buyan.
Sementara
di sisi
lain, tokoh
Desa
Pakraman Pancasari
beserta
warga menyatakan
mendukung
proyek
tersebut karena
dinilai
akan
mampu
menyerap tenaga
kerja
lokal.
Terhadap
masalah
itu, Komisi III DPRD
Bali pun sempat
melakukan
inspeksi
mendadak (sidak)
ke
proyek tersebut,
lalu
memutuskan untuk
menghentikan
proyek
itu secara
permanen
karena
dinilai menyalahi
aturan.
(kmb15)