kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Pon, 15 Mei 2008

 Ekuin


Disiapkan
, Protokoler Penanganan Krisis Ekonomi

Jakarta (Bali Post)-
Pemerintah
tengah menyiapkan protokoler seputar kebijakan penanganan krisis ekonomi. Diharapkan, adanya aturan tersebut menjadi panduan bagi para pengambil kebijakan secara cepat tanpa menyalahi prosedur hukum yang ada.

Ketua Tim Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5) kemarin menyatakan, para pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan dalam hitungan jam. ''Jaring itu ada dua, satu dalam bentuk undang-undang dan satu lagi, kita harus membuat protokol penanganan krisis. Itu nanti harus ada manualnya di setiap sub sektor keuangan. Jadi, dengan begitu kita harapkan akan lebih tenang dalam menghadapi krisis,'' tukas Pardede.

Menurutnya, dengan adanya protokoler tersebut, Menkeu dan Gubernur BI yang berada di tingkat koordinasi dapat mengambil kebijakan dengan cepat di tingkat sub sektor. Diharapkan, sekitar dua sampai empat jam, mereka sudah mengambil keputusan di tingkat komite koordinasi. ''Kalau berlama-lama pengambilan keputusannya justru sangat berbahaya. Padahal, dua institusi inilah yang secara aktif melakukan penanganan,'' ujarnya.

Karena itulah, Pardede memastikan, tidak adanya lembaga baru yang mengkoordinir jika terjadi krisis. Karena yang terpenting adalah kecepatan informasi dan koordinasi masing-masing instansi. ''Sekarang kita koordinasikan dan dibuat supaya lebih efisien,'' tambahnya.

Di tengah situasi perekonomian yang mengalami turbulensi, pemerintah menilai pentingnya penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan untuk mengantisipasi krisis ekonomi. Pasalnya, gejolak perekonomian di Amerika Serikat akibat kasus subprime mortgage akan tetap terjadi selama tiga kuartal ke depan. ''Kami akan selesaikan RUU-nya, tapi kalau sangat mendesak, bisa saja dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),'' sambungnya.

RUU JPSK sendiri bertujuan untuk mengatur mekanisme dan pembagian tugas dalam situasi krisis di sektor keuangan. Pada intinya aturan itu berisi pembagian wewenang dan tanggungjawab jika terjadi krisis. (kmb1)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)