Disiapkan,
Protokoler
Penanganan
Krisis
Ekonomi
Jakarta (Bali Post)-
Pemerintah
tengah
menyiapkan protokoler
seputar
kebijakan penanganan
krisis
ekonomi.
Diharapkan,
adanya
aturan tersebut
menjadi
panduan bagi
para
pengambil kebijakan
secara
cepat tanpa
menyalahi
prosedur
hukum yang
ada.
Ketua
Tim Forum Stabilitas
Sektor
Keuangan Raden
Pardede
kepada wartawan
di Jakarta,
Rabu (14/5)
kemarin
menyatakan, para
pengambil
kebijakan
dapat
mengambil keputusan
dalam
hitungan jam. ''Jaring
itu ada
dua,
satu dalam
bentuk
undang-undang dan
satu
lagi, kita
harus
membuat protokol
penanganan
krisis.
Itu
nanti harus
ada
manualnya di
setiap sub
sektor
keuangan. Jadi,
dengan
begitu kita
harapkan
akan
lebih
tenang dalam
menghadapi
krisis,''
tukas
Pardede.
Menurutnya,
dengan
adanya protokoler
tersebut,
Menkeu
dan Gubernur BI yang
berada
di tingkat
koordinasi
dapat
mengambil kebijakan
dengan
cepat di
tingkat sub
sektor.
Diharapkan,
sekitar
dua sampai
empat jam,
mereka
sudah mengambil
keputusan
di
tingkat komite
koordinasi.
''Kalau
berlama-lama
pengambilan
keputusannya
justru
sangat berbahaya.
Padahal,
dua
institusi inilah yang
secara
aktif melakukan
penanganan,''
ujarnya.
Karena
itulah,
Pardede memastikan,
tidak
adanya lembaga
baru yang
mengkoordinir
jika
terjadi krisis.
Karena
yang terpenting
adalah
kecepatan informasi
dan
koordinasi masing-masing
instansi.
''Sekarang
kita
koordinasikan dan
dibuat
supaya lebih
efisien,''
tambahnya.
Di
tengah
situasi perekonomian
yang mengalami
turbulensi,
pemerintah
menilai
pentingnya penyelesaian
rancangan
undang-undang (RUU)
Jaring
Pengaman Sektor
Keuangan
untuk
mengantisipasi krisis
ekonomi.
Pasalnya,
gejolak
perekonomian di
Amerika
Serikat akibat
kasus
subprime mortgage
akan
tetap
terjadi selama
tiga
kuartal ke
depan.
''Kami
akan
selesaikan RUU-nya,
tapi
kalau sangat
mendesak,
bisa
saja dikeluarkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang (Perpu),''
sambungnya.
RUU JPSK sendiri
bertujuan
untuk
mengatur mekanisme
dan
pembagian tugas
dalam
situasi krisis
di
sektor keuangan.
Pada
intinya
aturan itu
berisi
pembagian wewenang
dan
tanggungjawab jika
terjadi
krisis. (kmb1)