Tunjangan
Perumahan DPRD
Dipotong
Dari Rp 7,1
Juta
Menjadi Rp 3,3
Juta -----
Negara (Bali Post) -
DPRD Jembrana
tampaknya
saat
ini tidak
berkutik
di
hadapan eksekutif.
Setelah
diancam mengembalikan
dana
reses,
kini anggota
legislatif
ini
juga akan
dipotong
tunjangan
perumahannya
mulai
bulan depan.
Bupati
Jembrana, I
Gede
Winasa, kepada
wartawan
melalui
telepon Rabu (15/5)
kemarin,
mengatakan
pemotongan
anggaran
ini
didasarkan atas
komparasi
harga
kontrakan rumah
di
empat titik
di Kota Negara yang
dilakukan
tim
asesor pengkajian
barang.
Di
antaranya
Jl.
Sudirman dan
Perumnas, Negara.
Tunjangan
perumahan
anggota
Dewan saat
ini Rp
7,1 juta.
Namun
setelah
dievaluasi, harga
kontrakan
rumah
di lokasi
itu rata-rata
nilainya
tidak
sampai angka
tersebut.
Hasil
komparasi yang paling tinggi
harga
kontrak rumah
berkisar
Rp 2,1
juta
hingga Rp 2,3
juta plus
listrik air
dan
telepon Rp 1
juta.
Menurut
Winasa, total
tunjangan
untuk
anggota Dewan per
bulan
sekitar Rp 12,5
juta,
dengan uraian
tunjangan
perumahan
Rp 7,1
juta dan
sisanya
tunjangan kinerja.
Berdasarkan
perhitungan
itu,
Bupati
akan memotong
sekitar
Rp 4 juta.
Pemotongan
ini
menurutnya harus
dilakukan agar
sesuai
dengan aturan.
''Kalau
saya
tidak potong,
berarti
saya me-mark up dan
menyalahi
aturan dong,''
katanya.
Sedangkan
yang sudah
telanjur
digunakan (cair)
selama
ini, tidak
masalah.
Namun
untuk bulan
berikutnya
akan
dipotong.
Tidak
Masalah
Sementara
itu,
Ketua DPRD Jembrana,
Made Kembang
Hartawan,
saat
dimintai konfirmasi
lewat
telepon mengatakan
tidak
menjadi masalah.
''Tetapi
kita
seharusnya melakukan
sesuai
dengan mekanisme
melalui APBD
perubahan
karena
itu
kan
sudah
ditetapkan dalam APBD
induk.
Dewan
siap
duduk bersama
untuk
membahas perubahan
ini,
juga banyak program
pemerintah yang
perlu
dilakukan efisiensi,''
ujarnya.
Nilai
tunjangan
itu
menurutnya sudah
melalui
rapat kerja
dan
pihaknya selalu
hadir,
tetapi Bupati
sendiri
tidak pernah
hadir.
Selain
itu,
nilai tunjangan
itu
ditetapkan tidak
sembarangan
dan
sesuai aturan
di
bawah tunjangan DPRD
Propinsi.
Hal serupa
dikatakan
Wakil
Ketua I Nengah
Nersen.
Pemotongan
ini
seharusnya dilakukan
setelah
ada APBD perubahan.
''APBD induk
sudah
disahkan kok,
tidak
bisa dipotong-potong
begitu,''
katanya
seraya menambahkan
untuk
Ketua dan
Wakil
Ketua tidak
menerima
tunjangan
perumahan
karena
sudah ada
rumah
dinas. (sur)