kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Pon, 15 Mei 2008

 Bali


Tunjangan
Perumahan DPRD Dipotong
Dari Rp 7,1 Juta Menjadi Rp 3,3 Juta -----
 

Negara (Bali Post) -
DPRD Jembrana tampaknya saat ini tidak berkutik di hadapan eksekutif.
Setelah diancam mengembalikan dana reses, kini anggota legislatif ini juga akan dipotong tunjangan perumahannya mulai bulan depan.

Bupati Jembrana, I Gede Winasa, kepada wartawan melalui telepon Rabu (15/5) kemarin, mengatakan pemotongan anggaran ini didasarkan atas komparasi harga kontrakan rumah di empat titik di Kota Negara yang dilakukan tim asesor pengkajian barang. Di antaranya Jl. Sudirman dan Perumnas, Negara. Tunjangan perumahan anggota Dewan saat ini Rp 7,1 juta. Namun setelah dievaluasi, harga kontrakan rumah di lokasi itu rata-rata nilainya tidak sampai angka tersebut. Hasil komparasi yang paling tinggi harga kontrak rumah berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 2,3 juta plus listrik air dan telepon Rp 1 juta.

Menurut Winasa, total tunjangan untuk anggota Dewan per bulan sekitar Rp 12,5 juta, dengan uraian tunjangan perumahan Rp 7,1 juta dan sisanya tunjangan kinerja. Berdasarkan perhitungan itu, Bupati akan memotong sekitar Rp 4 juta.

Pemotongan ini menurutnya harus dilakukan agar sesuai dengan aturan. ''Kalau saya tidak potong, berarti saya me-mark up dan menyalahi aturan dong,'' katanya. Sedangkan yang sudah telanjur digunakan (cair) selama ini, tidak masalah. Namun untuk bulan berikutnya akan dipotong.

 

Tidak Masalah

Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana, Made Kembang Hartawan, saat dimintai konfirmasi lewat telepon mengatakan tidak menjadi masalah. ''Tetapi kita seharusnya melakukan sesuai dengan mekanisme melalui APBD perubahan karena itu kan sudah ditetapkan dalam APBD induk. Dewan siap duduk bersama untuk membahas perubahan ini, juga banyak program pemerintah yang perlu dilakukan efisiensi,'' ujarnya.

Nilai tunjangan itu menurutnya sudah melalui rapat kerja dan pihaknya selalu hadir, tetapi Bupati sendiri tidak pernah hadir. Selain itu, nilai tunjangan itu ditetapkan tidak sembarangan dan sesuai aturan di bawah tunjangan DPRD Propinsi.

Hal serupa dikatakan Wakil Ketua I Nengah Nersen. Pemotongan ini seharusnya dilakukan setelah ada APBD perubahan. ''APBD induk sudah disahkan kok, tidak bisa dipotong-potong begitu,'' katanya seraya menambahkan untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak menerima tunjangan perumahan karena sudah ada rumah dinas. (sur)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)