Setelah
Diancam,
Anggota DPRD
Kembalikan
Dana Reses
Negara (Bali Post) -
Ternyata
nyali
anggota DPRD Jembrana
ciut
juga.
Ancaman
Sekda Kabupaten
Jembrana, I
Ketut
Wiryatmika, agar Sekwan
DPRD Jembrana
mengembalikan
dana
reses
Rp 488 juta
lebih
baru ditanggapi
satu
orang anggota
Dewan.
Sekwan
DPRD Jembrana, Made
Suerna
Arbawa, Selasa (13/5)
kemarin,
mengatakan
baru
seorang anggota
Dewan yang
mengembalikan
anggaran
ke
sekretariat DPRD seperti
dana
reses
dan kunker
yakni
Erfan Effendi sebanyak
Rp 828.184.
Dengan
rincian
dana reses
Rp 228.184
dan
kunker Rp 600
ribu.
Suerna
menjelaskan
pihaknya
sebelumnya
sudah
menyurati ke-30 anggota
Dewan
untuk mengembalikan
dana
tersebut
termasuk
dua
staf sekretariat.
Namun
dari
surat
yang dilayangkan
tersebut,
hingga
kemarin, baru
Erfan yang
mengembalikan.
Namun
menurutnya,
ada
tiga anggota
Dewan
lagi yang hendak
mengembalikan
uang
tersebut, tetapi
Suerna
enggan menyebutkan
namanya.
''Sisa
anggota Dewan yang
lain belum
mengembalikan
karena
saat ini
sebagian
besar
anggota masih
kunker,
Komisi A ke
Lombok
dan
Komisi C ke
Bandung,''
katanya.
Sebelumnya,
Sekda
Wiryatmika memberikan
tenggang
waktu
dua minggu
kepada
Dewan agar segera
mengembalikan
dana
reses.
Apabila tidak
dikembalikan,
bukan
tidak mungkin
penyelewengan
ini
akan
dibawa
ke ranah
hukum.
Selain
itu,
dua staf
anggota
Dewan yang juga
terlilit
masalah
kunker juga
sudah
mengembalikan masing-masing
Rp 150
ribu.
Meski
saat
ini Dewan
kembali
melakukan kunker,
Suerna
sudah mengantisipasi
agar kejadian
tahun
lalu tidak
terulang.
Mengenai
kesalahan
tahun
lalu, diakuinya
karena
tidak terpantau
olehnya
dan ketidakcermatannya.
Tetapi
untuk
kunker sekarang,
staf
sudah ditekankan
untuk
melaksanakan tugas
sebaik-baiknya.
(sur)