Jaringan
Pengedar Ganja
Dibongkar
Pelaku
Utamanya
Masuk
DPO ..
Denpasar
(Bali Post) -
Petugas
Dit.
Narkoba
Polda Bali
tak
pernah lelah
mengungkap
kasus
peredaran narkoba
di
Bali.
Pasukan
Kombes Pol. Edison
Pandjaitan,
terus
manambah ''koleksi''
tahanan
pemakai maupun
pengedar
narkoba.
Jumat
(9/5) kemarin,
Kasubdit
Publikasi Bid.
Humas
Polda Bali AKBP Sri
Harmiti
membeber hasil
penangkapan
terhadap
jaringan
pengedar
narkoba
berupa ganja.
Menurut
Sri Harmiti,
jaringan
tersebut
dibekuk
dalam sehari
dan
dalam waktu yang
berbeda.
Berdasarkan
informasi
dari
masyarakat, polisi
awalnya
membekuk seorang
lelaki
berinisial NR (39) asal
Subang,
Jawa Barat,
pada 6
Mei sekitar
pukul 17.30
wita.
Lelaki
yang tinggal
di Jl.
Mayor Deden,
Subang
ini dibekuk
di
parkir
Hotel Blue Ocean, Kuta,
Badung.
Ketika
badan dan
pakaiannya
digeledah,
di saku
celananya
ditemukan ganja 6,0
gram bruto.
Ketika
diinterogasi,
tersangka
mengaku
mendapatkan ganja tersebut
dengan
cara
membeli
dari seseorang
berinisial HI (30)
seharga
Rp 300 ribu.
''Tersangka
mengaku
membeli ganja tersebut
untuk
dipakai sendiri,''
tandas AKBP
Harmiti.
Berdasarkan
informasi
dari NR,
polisi
kemudian bergegas
mencari HI.
Tak
perlu
waktu lama, polisi
berhasil
membekuk HI
di Jl.
Kartika Plaza,
Lingkungan
Anyar,
Kuta.
Di
dalam
dompet lelaki
tersebut
polisi
mengamankan uang
Rp 300
ribu hasil
penjualan ganja
pada NR.
Polisi
tak mau
membuang
waktu,
terus menginterogasi
asal ganja yang
dijual HI.
Tak
perlu
waktu lama, polisi
mendapatkan
keterangan ganja
tersebut
dia
dapat dari
seorang
lelaki berinisial
Shd (28)
beralamat
di Jl.
Pahlawan, Kota
Bumi,
Lampung Utara.
Dia
akhirnya
dibekuk
di Jl. Marlboro,
Denpasar.
Ketika
rumahnya
digeledah,
polisi
kembali menemukan
delapan
paket ganja siap
edar yang
terbungkus
rapi
dengan plastik.
Berat
keseluruhan ganja yang
diamankan
di
rumah Shd 50,1
gram bruto
atau 28,9 gram
neto.
Dia
ditangkap
sekitar
pukul 21.00 wita.
Untuk
mengembangkan
sisa
delapan paket ganja
milik
Hsd, polisi
terus
menginterogasinya.
Tersangka
mengaku
mendapatkan ganja tersebut
dari Ed.
Tetapi
sayang, jaringan
pengedar ganja
ini
terputus setelah
Hsd
dibekuk.
Pasalnya,
ED yang disebut-sebut
memasok ganja
tersebut
hingga
kini belum
berhasil
diamankan
polisi.
''Karenanya, ED
kami
tetapkan sebagai
daftar
pencarian orang
(DPO),'' ujar AKBP Sri
Harmiti.
(kmb10)