kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Pon, 10 Mei 2008

 Bali


Jaringan
Pengedar Ganja Dibongkar
Pelaku
Utamanya Masuk DPO  .. 

Denpasar (Bali Post) -
Petugas
Dit. Narkoba Polda Bali tak pernah lelah mengungkap kasus peredaran narkoba di Bali. Pasukan Kombes Pol. Edison Pandjaitan, terus manambah ''koleksi'' tahanan pemakai maupun pengedar narkoba. Jumat (9/5) kemarin, Kasubdit Publikasi Bid. Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti membeber hasil penangkapan terhadap jaringan pengedar narkoba berupa ganja.

Menurut Sri Harmiti, jaringan tersebut dibekuk dalam sehari dan dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi awalnya membekuk seorang lelaki berinisial NR (39) asal Subang, Jawa Barat, pada 6 Mei sekitar pukul 17.30 wita. Lelaki yang tinggal di Jl. Mayor Deden, Subang ini dibekuk di parkir Hotel Blue Ocean, Kuta, Badung. Ketika badan dan pakaiannya digeledah, di saku celananya ditemukan ganja 6,0 gram bruto.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HI (30) seharga Rp 300 ribu. ''Tersangka mengaku membeli ganja tersebut untuk dipakai sendiri,'' tandas AKBP Harmiti.

Berdasarkan informasi dari NR, polisi kemudian bergegas mencari HI. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil membekuk HI di Jl. Kartika Plaza, Lingkungan Anyar, Kuta. Di dalam dompet lelaki tersebut polisi mengamankan uang Rp 300 ribu hasil penjualan ganja pada NR.

Polisi tak mau membuang waktu, terus menginterogasi asal ganja yang dijual HI. Tak perlu waktu lama, polisi mendapatkan keterangan ganja tersebut dia dapat dari seorang lelaki berinisial Shd (28) beralamat di Jl. Pahlawan, Kota Bumi, Lampung Utara. Dia akhirnya dibekuk di Jl. Marlboro, Denpasar. Ketika rumahnya digeledah, polisi kembali menemukan delapan paket ganja siap edar yang terbungkus rapi dengan plastik.

Berat keseluruhan ganja yang diamankan di rumah Shd 50,1 gram bruto atau 28,9 gram neto. Dia ditangkap sekitar pukul 21.00 wita. Untuk mengembangkan sisa delapan paket ganja milik Hsd, polisi terus menginterogasinya. Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Ed. Tetapi sayang, jaringan pengedar ganja ini terputus setelah Hsd dibekuk. Pasalnya, ED yang disebut-sebut memasok ganja tersebut hingga kini belum berhasil diamankan polisi.

''Karenanya, ED kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),'' ujar AKBP Sri Harmiti. (kmb10)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)