kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 23 Maret 2008 tarukan valas
 

BERITA


Adnan Buyung Dikira Pengacara Kastari
Ditanggapi Biasa Menlu Singapura --

Jakarta (Bali Post) -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution segera mengajukan nota protes kepada pemerintah Singapura. Hal ini dilakukan terkait insiden penahanan terhadap dirinya dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh oleh pihak imigrasi setempat di Bandara Changi, Singapura, Kamis (20/3) malam lalu.

Namun, rencana protes Adnan Buyung ditanggapi biasa oleh Menlu Singapura. Sebelumnya, Buyung dan Arman berangkat ke Singapura Kamis (20/3) malam. Saat tiba di Bandara Changi, keduanya diperiksa pihak imigrasi setempat selama 2,5 jam. Dikabarkan pemeriksaan itu cek random yang biasa dilakukan pihak imigrasi. Keduanya diinterogasi seputar maksud kedatangannya ke negeri Singa itu. Bahkan, Adnan Buyung sempat dikira sebagai pengacara buronan teroris Singapura yakni Mas Selamat Bin Kastari

Nota protes tersebut akan dikirimkan langsung kepada pemerintah Singapura. Tindakan itu perlu dilakukan, karena perilaku pihak imigrasi Singapura tidak santun. Usai melakukan pemeriksaan, mereka sama sekali tidak mau meminta maaf kepada dirinya dan Arman--sapaan akrab Abdul Rahman Saleh.

''Kalau masalah pemeriksaan imigrasi, kami bisa terima. Hal itu juga biasa dilakukan di Indonesia. Tetapi seharusnya pemeriksaan tersebut jangan lama, tidak perlu sampai 2,5 jam. Kami ini WNI yang tak perlu dicurigai secara berlebihan,'' kata Adnan Buyung Nasution di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (22/3) kemarin.

Nota protes itu, ungkap dia, kemungkinan akan ditandatangani anggota Wantimpres bidang luar negeri Ali Alatas. Tetapi konsepnya ia sendiri yang membuat bersama penjelasan soal kronologinya. Namun, dirinya tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah Singapura. Sifat gugatan adalah berperkara. ''Saya juga belum tahu motif mereka memeriksa hingga berjam-jam itu,'' imbuhnya.

Sementara Arman berpendapat bahwa pemeriksaan ini kemungkinan terkait pernyataan kerasnya soal ekstradisi koruptor Indonesia yang lari ke Singapura. ''Tetapi saya ke Singapura bukan untuk urusan ekstradisi, tetapi untuk berobat mata,'' kata mantan Jaksa Agung yang menghentikan perkara pidana mantan Presiden Soeharto itu.

Tetapi pengobatan itu, lanjut dia, tidak jadi dilakukan. Hal ini disebabkan dokter bersangkutan sedang berlibur. Dirinya sudah mengetahui kepergiannya ini bertepatan dengan libur Paskah, tetapi telah telanjur memesan tiket dan memesan hotel.

 

Biasa

Sementara itu, Menlu Singapura menyatakan pemeriksaan terhadap anggota Watimpres Adnan Buyung Nasution dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh adalah hal biasa. Mekanisme itu dilakukan terhadap seluruh pendatang Singapura.

"Wawancara dilakukan untuk menjalani pengecekan yang lebih saksama. Setelah wawancara, Nasution (Abang) boleh memasuki Singapura," kata jubir Menlu Singapura melalui surat elektroniknya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons berita di media terkait tertahannya Abang dan Arman di Bandara Changi Singapura. Menurut jubir Menlu, Adnan Buyung dan Arman tiba di Singapura pada 20 Maret 2008 dengan menggunakan paspor biasa, dan bukan paspor diplomatik. Buyung dan Arman kemudian didatangi petugas Imigrasi yang sedang mengadakan wawancara dan pemeriksaan acak bagi pengunjung yang baru masuk. Wawancara seperti itu biasa dilakukan selama bertahun-tahun untuk para pengunjung yang dilakukan secara acak.

Jubir itu menyatakan setelah pemeriksaan, petugas Imigrasi yang memeriksa Buyung langsung meminta maaf atas ketidaknyamanan itu. "Kami tidak bermaksud melukai perasaan kepada siapa saja, tetapi ini demi keamanan, termasuk pengunjung Singapura. Kami berharap pengunjung Singapura memahaminya," katanya. (kmb3/net)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com