Adnan Buyung Dikira Pengacara Kastari
Ditanggapi Biasa Menlu Singapura --
Jakarta
(Bali Post) -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung
Nasution segera mengajukan nota protes kepada pemerintah
Singapura. Hal ini dilakukan terkait insiden penahanan terhadap
dirinya dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh oleh pihak
imigrasi setempat di Bandara Changi, Singapura, Kamis (20/3) malam
lalu.
Namun, rencana protes Adnan Buyung ditanggapi biasa
oleh Menlu Singapura. Sebelumnya, Buyung dan Arman berangkat ke
Singapura Kamis (20/3) malam. Saat tiba di Bandara Changi,
keduanya diperiksa pihak imigrasi setempat selama 2,5 jam.
Dikabarkan pemeriksaan itu cek random yang biasa dilakukan pihak
imigrasi. Keduanya diinterogasi seputar maksud kedatangannya ke
negeri Singa itu. Bahkan, Adnan Buyung sempat dikira sebagai
pengacara buronan teroris Singapura yakni Mas Selamat Bin Kastari
Nota protes tersebut akan dikirimkan langsung
kepada pemerintah Singapura. Tindakan itu perlu dilakukan, karena
perilaku pihak imigrasi Singapura tidak santun. Usai melakukan
pemeriksaan, mereka sama sekali tidak mau meminta maaf kepada
dirinya dan Arman--sapaan akrab Abdul Rahman Saleh.
''Kalau masalah pemeriksaan imigrasi, kami bisa
terima. Hal itu juga biasa dilakukan di Indonesia. Tetapi
seharusnya pemeriksaan tersebut jangan lama, tidak perlu sampai
2,5 jam. Kami ini WNI yang tak perlu dicurigai secara
berlebihan,'' kata Adnan Buyung Nasution di terminal kedatangan
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (22/3) kemarin.
Nota protes itu, ungkap dia, kemungkinan akan
ditandatangani anggota Wantimpres bidang luar negeri Ali Alatas.
Tetapi konsepnya ia sendiri yang membuat bersama penjelasan soal
kronologinya. Namun, dirinya tidak akan mengajukan gugatan kepada
pemerintah Singapura. Sifat gugatan adalah berperkara. ''Saya juga
belum tahu motif mereka memeriksa hingga berjam-jam itu,''
imbuhnya.
Sementara Arman berpendapat bahwa pemeriksaan ini
kemungkinan terkait pernyataan kerasnya soal ekstradisi koruptor
Indonesia yang lari ke Singapura. ''Tetapi saya ke Singapura bukan
untuk urusan ekstradisi, tetapi untuk berobat mata,'' kata mantan
Jaksa Agung yang menghentikan perkara pidana mantan Presiden
Soeharto itu.
Tetapi pengobatan itu, lanjut dia, tidak jadi
dilakukan. Hal ini disebabkan dokter bersangkutan sedang berlibur.
Dirinya sudah mengetahui kepergiannya ini bertepatan dengan libur
Paskah, tetapi telah telanjur memesan tiket dan memesan hotel.
Biasa
Sementara itu, Menlu Singapura menyatakan
pemeriksaan terhadap anggota Watimpres Adnan Buyung Nasution dan
mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh adalah hal biasa. Mekanisme
itu dilakukan terhadap seluruh pendatang Singapura.
"Wawancara dilakukan untuk menjalani pengecekan
yang lebih saksama. Setelah wawancara, Nasution (Abang) boleh
memasuki Singapura," kata jubir Menlu Singapura melalui surat
elektroniknya.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons berita
di media terkait tertahannya Abang dan Arman di Bandara Changi
Singapura. Menurut jubir Menlu, Adnan Buyung dan Arman tiba di
Singapura pada 20 Maret 2008 dengan menggunakan paspor biasa, dan
bukan paspor diplomatik. Buyung dan Arman kemudian didatangi
petugas Imigrasi yang sedang mengadakan wawancara dan pemeriksaan
acak bagi pengunjung yang baru masuk. Wawancara seperti itu biasa
dilakukan selama bertahun-tahun untuk para pengunjung yang
dilakukan secara acak.
Jubir itu menyatakan setelah pemeriksaan, petugas
Imigrasi yang memeriksa Buyung langsung meminta maaf atas
ketidaknyamanan itu. "Kami tidak bermaksud melukai perasaan kepada
siapa saja, tetapi ini demi keamanan, termasuk pengunjung
Singapura. Kami berharap pengunjung Singapura memahaminya,"
katanya. (kmb3/net)