kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 23 Maret 2008 tarukan valas
 

BERITA


Dephub-Polri ''Berebut'' Urus SIM dan STNK
Sepeda akan Dikenai Pajak --

Jakarta (Bali Post) -
Draf RUU Lalu Lintas mengendap terlalu lama di DPR. Pasalnya, di tubuh pemerintah sendiri masih ada konflik kepentingan. Dephub dan Polri masih ''berebut'' karena sama-sama ngotot mau mengurus SIM dan STNK.

Wakil Ketua Komisi V DPR Ali Mubarok di Jakarta, Sabtu (22/3) kemarin, mengungkapkan penyelesaian RUU yang sudah mengendap cukup lama ini diperkirakan 2008 setelah pembahasan RUU Pelayaran. ''Segera langsung dibahas, setelah masa reses masa sidang ini. Setidaknya 2008 diusahakan selesai,'' ujarnya.

Diakuinya, salah satu pasal krusial yang menyebabkan RUU ini tersendat adalah adanya tarik-menarik kepentingan dari Polri. Menurutnya, Polri ngotot agar kewenangan SIM/STNK tetap berada di bawahnya.

DPR sendiri, kata dia, masih mengamati kesiapan Departamen Perhubungan (Dephub) jika kelak RUU ini mengamanatkan kewenangan pembuatan SIM/STNK didelegasikan ke Dephub. ''Kalau ternyata Dephub tidak siap dan malah amburadul, ya buat apa,'' ujarnya.

 

Pesimis

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Josep Umar Hadi, merasa pesimis RUU Lalu Lintas bisa selesai tepat waktu. Karena sampai sekarang DPR masih membahas RUU Pelayaran. ''Ini saja belum selesai. Kalau sudah selesai, RUU Penerbangan dan Lalu Lintas akan dibahas secara simultan,'' ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dalam mengusulkan draf RUU itu kelihatannya belum satu bahasa. Karena masih ada egoisme sektoral di dalamnya. ''Kami ingin pemerintah satu bahasa, namun kami melihat ada pertentangan di dalamnya. Jadi, kami minta pemerintah menyelesaikan dulu (antara Dephub dan Kepolisian),'' tegasnya.

Sampai saat ini, DPR belum membahas RUU Lalu Lintas karena masih alotnya soal ID kendaraan bermotor (SIM) dan STNK.

 

Becak dan Sepeda

Salah stau pasal di RUU ini yang menarik menyebutkan becak dan sepeda akan diberikan peneng alias dikenai pajak. Pengenaan becak dan sepeda tersebut terkait masalah keselamatan sebagai alat transportasi. ''Draf RUU itu memang mengusulkan becak dikenakan pajak. Tapi yang dikenakan pajaknya pemilik becaknya, bukan tukang becaknya,'' kata Ali Mubarok. Namun diakui anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-KB) ini, memang usulan ini dinilai kurang logis.

Ditanya apakah usulan ini nantinya akan disetujui DPR dan pemerintah, ia mengatakan tidak dapat memastikan. Karena bisa saja dilakukan pembatalan jika mendapat resistensi dan penolakan luas di masyarakat. (kmb4)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com