Dephub-Polri ''Berebut'' Urus SIM dan STNK
Sepeda akan Dikenai Pajak --
Jakarta
(Bali Post) -
Draf RUU Lalu Lintas mengendap terlalu lama di DPR. Pasalnya, di
tubuh pemerintah sendiri masih ada konflik kepentingan. Dephub dan
Polri masih ''berebut'' karena sama-sama ngotot mau mengurus SIM
dan STNK.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ali Mubarok di Jakarta,
Sabtu (22/3) kemarin, mengungkapkan penyelesaian RUU yang sudah
mengendap cukup lama ini diperkirakan 2008 setelah pembahasan RUU
Pelayaran. ''Segera langsung dibahas, setelah masa reses masa
sidang ini. Setidaknya 2008 diusahakan selesai,'' ujarnya.
Diakuinya, salah satu pasal krusial yang
menyebabkan RUU ini tersendat adalah adanya tarik-menarik
kepentingan dari Polri. Menurutnya, Polri ngotot agar kewenangan
SIM/STNK tetap berada di bawahnya.
DPR sendiri, kata dia, masih mengamati kesiapan
Departamen Perhubungan (Dephub) jika kelak RUU ini mengamanatkan
kewenangan pembuatan SIM/STNK didelegasikan ke Dephub. ''Kalau
ternyata Dephub tidak siap dan malah amburadul, ya buat apa,''
ujarnya.
Pesimis
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Josep Umar
Hadi, merasa pesimis RUU Lalu Lintas bisa selesai tepat waktu.
Karena sampai sekarang DPR masih membahas RUU Pelayaran. ''Ini
saja belum selesai. Kalau sudah selesai, RUU Penerbangan dan Lalu
Lintas akan dibahas secara simultan,'' ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dalam mengusulkan draf RUU
itu kelihatannya belum satu bahasa. Karena masih ada egoisme
sektoral di dalamnya. ''Kami ingin pemerintah satu bahasa, namun
kami melihat ada pertentangan di dalamnya. Jadi, kami minta
pemerintah menyelesaikan dulu (antara Dephub dan Kepolisian),''
tegasnya.
Sampai saat ini, DPR belum membahas RUU Lalu Lintas
karena masih alotnya soal ID kendaraan bermotor (SIM) dan STNK.
Becak dan
Sepeda
Salah stau pasal di RUU ini yang menarik
menyebutkan becak dan sepeda akan diberikan peneng alias dikenai
pajak. Pengenaan becak dan sepeda tersebut terkait masalah
keselamatan sebagai alat transportasi. ''Draf RUU itu memang
mengusulkan becak dikenakan pajak. Tapi yang dikenakan pajaknya
pemilik becaknya, bukan tukang becaknya,'' kata Ali Mubarok. Namun
diakui anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-KB) ini, memang
usulan ini dinilai kurang logis.
Ditanya apakah usulan ini nantinya akan disetujui
DPR dan pemerintah, ia mengatakan tidak dapat memastikan. Karena
bisa saja dilakukan pembatalan jika mendapat resistensi dan
penolakan luas di masyarakat. (kmb4)