Pembongkaran
Toko Sari
Ditoleransi
sampai SP 3
Denpasar
(Bali Post) -
Bangunan
Toko Sari di
Jalan Gajah
Mada No. 94
Denpasar ditoleransi
hingga keluarnya
surat
peringatan (SP) 3.
Bila SP 3 masih
diabaikan pemilik
toko, Pemkot
Denpasar akan
melakukan
pembongkaran. Apalagi, HGB yang
dimiliki pemilik
toko sudah
habis masa
berlakunya pada
tahun 2006 lalu.
Hal ini
ditegaskan Kabag
Humas Pemkot
Denpasar I Made Erwin
Suryadarma, S.E.
saat dimintai
konfirmasi
masalah pembongkaran 14
toko yang ada
di sebelah
Pura Desa/Puseh
Denpasar, Sabtu
(5/1) kemarin.
Dikatakan, saat
ini Pemkot
Denpasar melalui
bagian tata
pemerintahan (Tapem)
telah melayangkan
SP 1.
Erwin mengatakan
dalam SP tersebut
meminta kepada
pemilik Toko
Sari yakni
Sariawan alias Lie Hok Fie
untuk membongkar
bangunan tokonya.
Sariawan
diberikan waktu
seminggu sejak
surat
tersebut diterima
yang bersangkutan. ''Surat
ini sedang
dikirim kepada
pemilik toko.
Bila
surat
ini diabaikan,
akan ada
lagi SP 2 hingga
pada SP 3. Bila
SP 3 pemilik
tokon tetap
mengabaikan akan
dilakukan
pembongkaran paksa,''
jelas Erwin.
Surat
peringatan
pertama yang dilayangkan
Pemkot Denpasar
juga mengacu
pada
surat
Kepala Kantor
BPN Denpasar
tertanggal 5 April 2006 lalu.
Surat
dari BPN itu
menyebutkan
permohonan perpanjangan HGB
dari pemilik
toko telah
ditolak. Karena
itu, Pemkot
Denpasar
berwenang melakukan
penataan bekas
lahan tersebut.
''Rencananya
kawasan bekas ke-14
toko tersebut
akan dijadikan
fasilitas umum
yang mendukung
keberadaan pura
di sebelahnya,''
jelasnya.
Sebelumnya,
Bendesa Pakraman
Denpasar A.A.
Putu Arnawa
juga mengakui
bila pembongkaran
satu toko
di sebelah
Pura Desa/Puseh
Denpasar masih
menunggu hingga
SP 3. Saat ini
pihaknya sudah
mendapat tembusan
untuk SP 1. ''Untuk
pembongkaran toko
itu (Toko
Sari, red), kami
tetap berkoordinasi
dengan Pemkot
Denpasar,''
katanya.
Sementara
itu, pemilik
Toko Sari,
Sariawan alias Lie Hok Fie yang
dihubungi melalui
telepon mengaku
akan membongkar
tokonya dalam
waktu dekat.
Sayangnya, ia
tidak mengetahui
waktunya secara
pasti karena
telah diserahkan
penanganannya
kepada anaknya.
(kmb12)