kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Pon, 2 Desember 2007 tarukan valas
 

CERMIN


Wahyu Susilo
Sulit, Hapus Korupsi di Pos Dokumen TKI

TAMU kita kali ini adalah Wahyu Susilo, tokoh yang konsisten menekuni soal buruh migran. Menurut dia, dalam melihat dan menangani buruh migran, pemerintah harus menanggalkan paradigma komoditifikasi tenaga kerja. Artinya, jangan melihat buruh migran hanya sebagai sumber penghasil devisa. "Buruh migran juga manusia sehingga yang harus dilakukan pemerintah adalah melindungi mereka, bukan menjadikan mereka komoditas," ujar penerima penghargaan Hero Acting to End Moderns Recovery dari pemerintah AS ini. Berikut wawancara dengan Wahyu Susilo.

----------

 

ANDA baru-baru ini mendapat penghargaan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Bisa diceritakan?

Sebenarnya saya agak risih juga mendapat penghargaan dari institusi yang selama ini selalu saya kritik, yaitu pemerintah AS. Penghargaan ini saya terima karena saya terlibat di organisasi hak asasi manusia (HAM). Saya selalu mengkritisi program perang melawan terorisme yang dilakukan pemerintah AS.

 

Apa penghargaan itu ada hubungannya dengan buruh migran?

Ada. Namanya Hero Acting to End Moderns Recovery. Setiap tahun pemerintah AS melalui state secretary membuat trafficking in persons report yakni laporan tentang kondisi perdagangan manusia di semua negara. Di situ juga disusun peringkat negara-negara dalam upaya penghapusan perdagangan manusia, tentunya dengan perspektif yang sangat subjektif AS. Kebetulan pada tahun ini, menurut mereka, saya menjadi salah satu orang yang punya kontribusi dalam upaya memerangi perdagangan manusia meskipun bagi saya sebenarnya semua perempuan atau orang di Indonesia yang melawan adalah mereka yang berjasa juga.

 

Dari seluruh yang mendapatkan penghargaan ini, apakah Anda menjadi orang pertama Indonesia yang mendapatkannya?

Kebetulan dalam tiga tahun terakhir ini selalu ada representasi dari Indonesia. Pertama adalah Dewi Hughes. Kedua, pada 2006, Kyai Haji Husein Muhammad karena dinilai mensosialisasikan fiqih anti-trafficking. Pertimbangan mereka kepada saya adalah saya pernah juga melakukan kampanye tentang betapa berbahayanya perdagangan manusia di Indonesia dalam kasus penempatan buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen di Malaysia. Kita pernah punya pengalaman buruk dalam penanganan deportasi massal di Nunukan, Kaltim pada 2002. Enam bulan sebelum peristiwa itu terjadi, kita sudah memperingatkan pemerintah Indonesia akan ada eksodus besar-besaran. Kalau tidak menyiapkan penanganannya, kita punya masalah besar. Namun, saat itu diabaikan dan ternyata yang kita prediksi terjadi.

 

***

 

MENURUT Anda, apakah peringkat perdagangan orang di Indonesia sudah paling tinggi di dunia?

Menurut penilaian report ada sedikit kemajuan, tapi fluktuatif, naik turun. Di report pertama pada 2001, kita masuk dalam kategori tier III, yaitu kelompok paling buruk dalam penanganan kasus perdagangan manusia. Pada 2002-2003 kita agak naik sedikit yaitu tier II. Lalu pada 2004-2005 kita kembali turun dua world list karena dinilai hanya punya kebijakan tapi tak punya implementasi. Peringkat Indonesia naik pada 2006-2007 karena kita punyi UU Anti Trafficking, yaitu UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kalau tahun depan UU itu tidak dilaksanakan, kita mungkin akan turun lagi terlepas dari kritik terhadap report itu sendiri.

 

Bisa Anda gambarkan bagaimana perdagangan orang di Indonesia dalam kaitannya dengan buruh migran?

Terkait buruh migran, yang paling sulit diatasi sebagai salah satu cara kita keluar dari tragedi perdagangan orang adalah korupsi pada masing-masing pos ketika tenaga kerja Indonesia (TKI) mempersiapkan dokumennya. Mulai dari pemalsuan KTP, paspor, sampai sertifikat kemampuan kerja yang jadi-jadian. Selama korupsi dan suap pada pejabat-pejabat publik terutama di imigrasi, kependudukan, dan ketenagakerjaan tak bisa dihapus, maka itu tentu akan menjadi budaya atau penyakit kanker dan makin meluas sekalipun kita punya undang-undang anti-trafficking. Itu karena di Indonesia hanya ada undang-undang, tetapi implimentasinya selalu saja tidak pernah dilakukan penuh. Kita pernah riset di beberapa daerah di Jawa Barat, ada desa-desa yang menjadi pabrik atau produsen KTP palsu.

 

Apakah salah satu sumber buruh-buruh migran kita dideportasi dan mendapatkan kekerasan adalah karena mereka tidak berdokumen?

Salah satunya itu. Kalaupun mereka berdokumen, bentuknya aspal -- asli tapi palsu. Kita pernah melakukan riset, biang persoalan itu adalah TKI yang berangkat ke Arab Saudi hanya bisa mengurus paspor di Jakarta Timur. Sementara mayoritas mereka berasal dari Jatim, Jateng, NTB, dan Lampung. Seharusnya mereka bisa mengurus paspor di daerah masing-masing. Akibat ada kewajiban untuk mengurus paspor di Jakarta Timur, mereka harus punya dokumen kependudukan di wilayah yang dilayani oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

 

Apakah keharusan itu diatur dalam UU atau peraturan lainnya?

Itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Jadi, ada posisi yang dilematis bagi buruh. Di satu sisi mereka dianjurkan punya dokumen yang legal dan lengkap, tapi di satu sisi lagi ada peluang-peluang untuk membuat pemalsuan dokumen. Sentralisasi pengurusan paspor itu sebenarnya salah satu masalah yang akut. Itu membuat para buruh migran harus ditampung di Jakarta begitu lama dengan suasana yang tidak merdeka dan mereka harus punya dokumen yang tidak sesuai dengan dirinya atau tak sesuai namanya.

 

Anda menemukan contoh kasus pemalsuan dokumen itu?

Kita menemukan satu desa bernama Tegal Lega yang jumlah penduduk sebenarnya hanya 6.500 jiwa, tapi tiap hari bisa memproduksi KTP palsu 3.000 lembar. Jadi bisa dibayangkan jika setahun, yaitu 3.000 dikali 365 hari. Jumlah penduduk desa itu mungkin lebih besar dari jumlah penduduk kabupaten Sukabumi, Jabar. Di Nunukan, Kaltim, jumlah penduduknya mungkin paling banyak 95.000 jiwa, tapi tiap hari paspor atau KTP yang diproduksi di situ bisa mencapai 4.000. Itu terjadi di Nunukan karena tiap pemegang KTP Nunukan tidak usah punya paspor. Penduduk di sana punya fasilitas lintas batas, bisa keluar masuk Malaysia tanpa membayar fiskal. Kasus yang sama juga ada di beberapa wilayah lain.

 

Anda setuju atau tidak kalau pengiriman buruh migran ke Malaysia dihentikan saja? Bukankah sebenarnya kita punya posisi tawar yang kuat dengan Malaysia dalam konteks buruh migran?

Sebagai political action untuk moratorium penempatan buruh migran kita ke Malaysia, saya kira bisa menjadi pilihan untuk meningkatkan posisi tawar kita. Malaysia punya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap TKI kita. Misalnya, menjelang panen kelapa sawit atau kako, kita menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. Saya kira mereka akan sangat kelabakan. Pemerintah Mayalsia saat ini menerapkan standar ganda, suatu saat mengetatkan pintu masuk buruh migran tapi pada saat yang lain membuka seluas-luasnya. Kita perlu menghentikan seluruh pengiriman buruh migran, cukup hanya mengirimkan 10% dari biasanya, sudah akan membuat mereka sangat kelabakan.

 

Bukankah sekarang Malaysia sedang membuka pasar baru?

Ya, mencari ke negara-negara yang mau mengirimkan tenaga kerjanya dengan upah yang murah. Misalnya, ke negara-negara di kawasan Mekong -- Vietnam, Laos, hingga Burma. Bahkan mereka sekarang menerapkan visa on arrival. Jadi, TKI sudah tidak usah mengurus working permit atau izin kerja, dia bisa datang ke sana langsung mengurus visa dan kerja di sana. Saya kira ini wujud bahwa Malaysia kini sedang kekurangan tenaga kerja. Sekarang saat yang tepat melakukan moratorium untuk itu, kalau pemerintah Indonesia berani.

***

 

ANDA sudah lama berkecimpung dalam persoalan buruh, apa yang menarik dari dunia buruh ini?

Ini karena saya merupakan bagian dari mereka. Saya berasal dari keluarga buruh. Bapak saya sopir becak, di sekeliling saya ada yang bekerja sebagai prostitute, buruh pabrik. Saya berdomisili di Solo. Kebetulan kakak dari istri saya pernah bekerja di Arab Saudi. Jadi, dunia buruh migran bagi saya seperti melihat keluarga saya sendiri. Saya tidak merasa berjarak dengan mereka. Saya juga merasa seperti berjuang bagi diri sendiri ketika saya berjuang bersama mereka, tidak seperti aktivis HAM lain yang merasa berjarak dengan realitasnya.

 

Apakah benar Anda adik dari Wiji Tukul (penyair, penerima Yap Thiam Hien Award 2002, salah satu aktivis korban penculikan yang hilang berkaitan dengan peristiwa 27 Juli 1998, red)?

Dia sumber inspirasi saya. Dia yang memberi pencerahan kepada saya sejak SMA. Saya beruntung mendapat kakak seperti dia dan bisa punya pergaulan dengan teman-teman kakak saya. Meskipun dia hilang, saya merasa dia tetap bersama dengan saya sehari-hari seperti hari ini.

 

UU yang mengatur mengenai buruh seringkali memakai kata "tenaga kerja". Sedangkan para aktivis justru memakai kata "buruh". Menurut Anda?

Ini terkait dengan sejarahnya. Kata "buruh" berkaitan dengan orang tertindas dan harus dibela. Menurut Prof. Imam Soepomo, dalam hukum perburuhan klasik, buruh itu harus dibela. Kalau kata "tenaga kerja" itu sangat netral, tidak bermakna perlawanan, dianggap hubungan setara. Padahal, jelas hubungan antara buruh dan majikan adalah hubungan yang tidak setara, sehingga UU yang dibuat seharusnya melindungi buruh.

 

Bearti UU Ketenagakerjaan itu bisa diamandemen menjadi UU Perburuhan?

Jika kembali kepada kitab klasik UU Perburuhan kita, yang memandatkan UU itu harus melindungi buruh. Kita perlu mengamandemen seluruh paket UU ketenagakerjaan kita. ***

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com