Wahyu Susilo
Sulit, Hapus Korupsi di Pos Dokumen TKI
TAMU
kita kali ini adalah Wahyu Susilo, tokoh yang konsisten menekuni
soal buruh migran. Menurut dia, dalam melihat dan menangani buruh
migran, pemerintah harus menanggalkan paradigma komoditifikasi
tenaga kerja. Artinya, jangan melihat buruh migran hanya sebagai
sumber penghasil devisa. "Buruh migran juga manusia sehingga yang
harus dilakukan pemerintah adalah melindungi mereka, bukan
menjadikan mereka komoditas," ujar penerima penghargaan Hero
Acting to End Moderns Recovery dari pemerintah AS ini. Berikut
wawancara dengan Wahyu Susilo.
----------
ANDA
baru-baru ini mendapat penghargaan dari pemerintah Amerika Serikat
(AS). Bisa diceritakan?
Sebenarnya saya agak risih juga mendapat
penghargaan dari institusi yang selama ini selalu saya kritik,
yaitu pemerintah AS. Penghargaan ini saya terima karena saya
terlibat di organisasi hak asasi manusia (HAM). Saya selalu
mengkritisi program perang melawan terorisme yang dilakukan
pemerintah AS.
Apa penghargaan itu ada hubungannya dengan buruh
migran?
Ada. Namanya Hero Acting to End Moderns Recovery.
Setiap tahun pemerintah AS melalui state secretary membuat
trafficking in persons report yakni laporan tentang kondisi
perdagangan manusia di semua negara. Di situ juga disusun
peringkat negara-negara dalam upaya penghapusan perdagangan
manusia, tentunya dengan perspektif yang sangat subjektif AS.
Kebetulan pada tahun ini, menurut mereka, saya menjadi salah satu
orang yang punya kontribusi dalam upaya memerangi perdagangan
manusia meskipun bagi saya sebenarnya semua perempuan atau orang
di Indonesia yang melawan adalah mereka yang berjasa juga.
Dari seluruh yang mendapatkan penghargaan ini,
apakah Anda menjadi orang pertama Indonesia yang mendapatkannya?
Kebetulan dalam tiga tahun terakhir ini selalu ada
representasi dari Indonesia. Pertama adalah Dewi Hughes. Kedua,
pada 2006, Kyai Haji Husein Muhammad karena dinilai
mensosialisasikan fiqih anti-trafficking. Pertimbangan mereka
kepada saya adalah saya pernah juga melakukan kampanye tentang
betapa berbahayanya perdagangan manusia di Indonesia dalam kasus
penempatan buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen di
Malaysia. Kita pernah punya pengalaman buruk dalam penanganan
deportasi massal di Nunukan, Kaltim pada 2002. Enam bulan sebelum
peristiwa itu terjadi, kita sudah memperingatkan pemerintah
Indonesia akan ada eksodus besar-besaran. Kalau tidak menyiapkan
penanganannya, kita punya masalah besar. Namun, saat itu diabaikan
dan ternyata yang kita prediksi terjadi.
***
MENURUT
Anda, apakah peringkat perdagangan orang di Indonesia sudah paling
tinggi di dunia?
Menurut penilaian report ada sedikit kemajuan, tapi
fluktuatif, naik turun. Di report pertama pada 2001, kita masuk
dalam kategori tier III, yaitu kelompok paling buruk dalam
penanganan kasus perdagangan manusia. Pada 2002-2003 kita agak
naik sedikit yaitu tier II. Lalu pada 2004-2005 kita kembali turun
dua world list karena dinilai hanya punya kebijakan tapi tak punya
implementasi. Peringkat Indonesia naik pada 2006-2007 karena kita
punyi UU Anti Trafficking, yaitu UU No.21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kalau tahun depan
UU itu tidak dilaksanakan, kita mungkin akan turun lagi terlepas
dari kritik terhadap report itu sendiri.
Bisa Anda gambarkan bagaimana perdagangan orang di
Indonesia dalam kaitannya dengan buruh migran?
Terkait buruh migran, yang paling sulit diatasi
sebagai salah satu cara kita keluar dari tragedi perdagangan orang
adalah korupsi pada masing-masing pos ketika tenaga kerja
Indonesia (TKI) mempersiapkan dokumennya. Mulai dari pemalsuan
KTP, paspor, sampai sertifikat kemampuan kerja yang jadi-jadian.
Selama korupsi dan suap pada pejabat-pejabat publik terutama di
imigrasi, kependudukan, dan ketenagakerjaan tak bisa dihapus, maka
itu tentu akan menjadi budaya atau penyakit kanker dan makin
meluas sekalipun kita punya undang-undang anti-trafficking. Itu
karena di Indonesia hanya ada undang-undang, tetapi
implimentasinya selalu saja tidak pernah dilakukan penuh. Kita
pernah riset di beberapa daerah di Jawa Barat, ada desa-desa yang
menjadi pabrik atau produsen KTP palsu.
Apakah salah satu sumber buruh-buruh migran kita
dideportasi dan mendapatkan kekerasan adalah karena mereka tidak
berdokumen?
Salah satunya itu. Kalaupun mereka berdokumen,
bentuknya aspal -- asli tapi palsu. Kita pernah melakukan riset,
biang persoalan itu adalah TKI yang berangkat ke Arab Saudi hanya
bisa mengurus paspor di Jakarta Timur. Sementara mayoritas mereka
berasal dari Jatim, Jateng, NTB, dan Lampung. Seharusnya mereka
bisa mengurus paspor di daerah masing-masing. Akibat ada kewajiban
untuk mengurus paspor di Jakarta Timur, mereka harus punya dokumen
kependudukan di wilayah yang dilayani oleh Kantor Imigrasi Jakarta
Timur.
Apakah keharusan itu diatur dalam UU atau peraturan
lainnya?
Itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Jadi, ada posisi yang dilematis bagi buruh. Di satu sisi mereka
dianjurkan punya dokumen yang legal dan lengkap, tapi di satu sisi
lagi ada peluang-peluang untuk membuat pemalsuan dokumen.
Sentralisasi pengurusan paspor itu sebenarnya salah satu masalah
yang akut. Itu membuat para buruh migran harus ditampung di
Jakarta begitu lama dengan suasana yang tidak merdeka dan mereka
harus punya dokumen yang tidak sesuai dengan dirinya atau tak
sesuai namanya.
Anda menemukan contoh kasus pemalsuan dokumen itu?
Kita menemukan satu desa bernama Tegal Lega yang
jumlah penduduk sebenarnya hanya 6.500 jiwa, tapi tiap hari bisa
memproduksi KTP palsu 3.000 lembar. Jadi bisa dibayangkan jika
setahun, yaitu 3.000 dikali 365 hari. Jumlah penduduk desa itu
mungkin lebih besar dari jumlah penduduk kabupaten Sukabumi,
Jabar. Di Nunukan, Kaltim, jumlah penduduknya mungkin paling
banyak 95.000 jiwa, tapi tiap hari paspor atau KTP yang diproduksi
di situ bisa mencapai 4.000. Itu terjadi di Nunukan karena tiap
pemegang KTP Nunukan tidak usah punya paspor. Penduduk di sana
punya fasilitas lintas batas, bisa keluar masuk Malaysia tanpa
membayar fiskal. Kasus yang sama juga ada di beberapa wilayah
lain.
Anda setuju atau tidak kalau pengiriman buruh
migran ke Malaysia dihentikan saja? Bukankah sebenarnya kita punya
posisi tawar yang kuat dengan Malaysia dalam konteks buruh migran?
Sebagai political action untuk moratorium
penempatan buruh migran kita ke Malaysia, saya kira bisa menjadi
pilihan untuk meningkatkan posisi tawar kita. Malaysia punya
ketergantungan yang sangat tinggi terhadap TKI kita. Misalnya,
menjelang panen kelapa sawit atau kako, kita menghentikan
pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. Saya kira mereka akan sangat
kelabakan. Pemerintah Mayalsia saat ini menerapkan standar ganda,
suatu saat mengetatkan pintu masuk buruh migran tapi pada saat
yang lain membuka seluas-luasnya. Kita perlu menghentikan seluruh
pengiriman buruh migran, cukup hanya mengirimkan 10% dari
biasanya, sudah akan membuat mereka sangat kelabakan.
Bukankah sekarang Malaysia sedang membuka pasar
baru?
Ya, mencari ke negara-negara yang mau mengirimkan
tenaga kerjanya dengan upah yang murah. Misalnya, ke negara-negara
di kawasan Mekong -- Vietnam, Laos, hingga Burma. Bahkan mereka
sekarang menerapkan visa on arrival. Jadi, TKI sudah tidak usah
mengurus working permit atau izin kerja, dia bisa datang ke sana
langsung mengurus visa dan kerja di sana. Saya kira ini wujud
bahwa Malaysia kini sedang kekurangan tenaga kerja. Sekarang saat
yang tepat melakukan moratorium untuk itu, kalau pemerintah
Indonesia berani.
***
ANDA
sudah lama berkecimpung dalam persoalan buruh, apa yang menarik
dari dunia buruh ini?
Ini karena saya merupakan bagian dari mereka. Saya
berasal dari keluarga buruh. Bapak saya sopir becak, di sekeliling
saya ada yang bekerja sebagai prostitute, buruh pabrik. Saya
berdomisili di Solo. Kebetulan kakak dari istri saya pernah
bekerja di Arab Saudi. Jadi, dunia buruh migran bagi saya seperti
melihat keluarga saya sendiri. Saya tidak merasa berjarak dengan
mereka. Saya juga merasa seperti berjuang bagi diri sendiri ketika
saya berjuang bersama mereka, tidak seperti aktivis HAM lain yang
merasa berjarak dengan realitasnya.
Apakah benar Anda adik dari Wiji Tukul (penyair,
penerima Yap Thiam Hien Award 2002, salah satu aktivis korban
penculikan yang hilang berkaitan dengan peristiwa 27 Juli 1998,
red)?
Dia sumber inspirasi saya. Dia yang memberi
pencerahan kepada saya sejak SMA. Saya beruntung mendapat kakak
seperti dia dan bisa punya pergaulan dengan teman-teman kakak
saya. Meskipun dia hilang, saya merasa dia tetap bersama dengan
saya sehari-hari seperti hari ini.
UU yang mengatur mengenai buruh seringkali memakai
kata "tenaga kerja". Sedangkan para aktivis justru memakai kata
"buruh". Menurut Anda?
Ini terkait dengan sejarahnya. Kata "buruh"
berkaitan dengan orang tertindas dan harus dibela. Menurut Prof.
Imam Soepomo, dalam hukum perburuhan klasik, buruh itu harus
dibela. Kalau kata "tenaga kerja" itu sangat netral, tidak
bermakna perlawanan, dianggap hubungan setara. Padahal, jelas
hubungan antara buruh dan majikan adalah hubungan yang tidak
setara, sehingga UU yang dibuat seharusnya melindungi buruh.
Bearti UU Ketenagakerjaan itu bisa diamandemen
menjadi UU Perburuhan?
Jika kembali kepada kitab klasik UU Perburuhan
kita, yang memandatkan UU itu harus melindungi buruh. Kita perlu
mengamandemen seluruh paket UU ketenagakerjaan kita.
***