Atasi Canggihnya Modus Pencucian Uang --
PPATK Minta Perluasan Wewenang
Jakarta
(Bali Post) -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta
penambahan kewenangan. Perluasan kewenangan dirasakan perlu untuk
menghadapi modus pencucian uang dalam laporan transaksi keuangan
mencurigakan (LTKM) yang kian canggih. Perputaran transaksi uang
yang cepat turut menjadi penghambat penyelesaian LKTM.
''Perluasan kewenangan itu jangan sampai
ditafsirkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik. Kewenangan
PPATK sebatas penyelidikan transaksi keuangan dan diberikan
wewenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang
tidak kooperatif memberikan informasi transaksi keuangan
mencurigakan,'' kata Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Sabtu
(15/7) kemarin.
Menurutnya, yang paling mendesak adalah kewenangan
untuk membekukan segera perputaran transaksi keuangan. Sanksi ini
berupa penundaan transaksi sekaligus membekukannya. Sedangkan
sanksi administratif yang dirasa penting adalah kewenangan untuk
mempublikasikan lembaga keuangan yang dirasa tidak kooperatif
dalam membantu tugas PPATK.
''Pihak yang tidak mau bekerja sama dalam pemberian
informasi bisa didenda. Dalam draf tersebut, denda antara Rp 250
juta sampai Rp 1 milyar. Tetapi ketimbang menjatuhkan sanksi
denda, pengelola jasa keuangan lebih takut dipublikasikan sikapnya
yang tak kooperatif,'' jelasnya.
Yunus mengakui, selama ini PPATK belum menemui
kesulitan berarti dalam menerima laporan transaksi keuangan
mencurigakan. Tetapi untuk mengantisipasi mandeknya sistem
pelaporan, pihaknya perlu diberi wewenang lebih dari yang ada
sekarang. ''Perluasan kewenangan itu dalam draf revisi UU Tindak
Pidana Pencucian Uang untuk menyesuaikan dengan aturan
internasional,'' ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Akil Mochtar
mendukung revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Revisi
dimaksudkan untuk memperkuat kinerja PPATK dalam upaya menelusuri
aliran dana kasus-kasus besar yang menyangkut korupsi, illegal
logging, narkoba, dan tindak pidana lainnya yang merugikan
perekonomian negara.
''Para anggota Dewan diharapkan memberi perhatian
terhadap revisi UU itu. Untuk memaksimalkan kinerjanya, PPATK juga
harus bekerja sama dengan counterpart di luar negeri dan melakukan
kerja sama dengan BPK dan BPKP yang selama ini melakukan audit
investigasi BLBI,'' sarannya. (kmb3)