kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Wage, 16 Juli 2006 tarukan valas
 

BERITA


Atasi Canggihnya Modus Pencucian Uang --

PPATK Minta Perluasan Wewenang

Jakarta (Bali Post) -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta penambahan kewenangan. Perluasan kewenangan dirasakan perlu untuk menghadapi modus pencucian uang dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang kian canggih. Perputaran transaksi uang yang cepat turut menjadi penghambat penyelesaian LKTM.

''Perluasan kewenangan itu jangan sampai ditafsirkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik. Kewenangan PPATK sebatas penyelidikan transaksi keuangan dan diberikan wewenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif memberikan informasi transaksi keuangan mencurigakan,'' kata Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Sabtu (15/7) kemarin.

Menurutnya, yang paling mendesak adalah kewenangan untuk membekukan segera perputaran transaksi keuangan. Sanksi ini berupa penundaan transaksi sekaligus membekukannya. Sedangkan sanksi administratif yang dirasa penting adalah kewenangan untuk mempublikasikan lembaga keuangan yang dirasa tidak kooperatif dalam membantu tugas PPATK.

''Pihak yang tidak mau bekerja sama dalam pemberian informasi bisa didenda. Dalam draf tersebut, denda antara Rp 250 juta sampai Rp 1 milyar. Tetapi ketimbang menjatuhkan sanksi denda, pengelola jasa keuangan lebih takut dipublikasikan sikapnya yang tak kooperatif,'' jelasnya. 

Yunus mengakui, selama ini PPATK belum menemui kesulitan berarti dalam menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan. Tetapi untuk mengantisipasi mandeknya sistem pelaporan, pihaknya perlu diberi wewenang lebih dari yang ada sekarang. ''Perluasan kewenangan itu dalam draf revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyesuaikan dengan aturan internasional,'' ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Akil Mochtar mendukung revisi UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Revisi dimaksudkan untuk memperkuat kinerja PPATK dalam upaya menelusuri aliran dana kasus-kasus besar yang menyangkut korupsi, illegal logging, narkoba, dan tindak pidana lainnya yang merugikan perekonomian negara.

''Para anggota Dewan diharapkan memberi perhatian terhadap revisi UU itu. Untuk memaksimalkan kinerjanya, PPATK juga harus bekerja sama dengan counterpart di luar negeri dan melakukan kerja sama dengan BPK dan BPKP yang selama ini melakukan audit investigasi BLBI,'' sarannya. (kmb3)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com