kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Wage, 16 Juli 2006 tarukan valas
 

BERITA


Tiga
Kasus Dugaan Korupsi di TNI Belum Disentuh

Jakarta (Bali Post) -
Pemeriksaan
terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh TNI seperti terbentur tembok kokoh. Buktinya, lima kasus yang ada, Kejaksaan Agung (Kejakgung) hanya serius menangani dua kasus. Sedangkan kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di institusi militer itu sama sekali belum disentuh.

''Tim penyidik koneksitas (Kejakgung dan Mabes TNI) hanya menangani dua kasus korupsi di tubuh TNI. Kasus pertama yakni menyangkut dugaan korupsi pada BPTWP TNI-AD senilai Rp 100 milyar serta Rp 29 milyar dan yang kedua adalah kasus pengadaan helikopter Mi-17,'' kata Jampidsus Kejakgung Hendarman Supandji kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/7) kemarin.

Menurut Ketua Tim Penyidik Koneksitas ini kasus lainnya seperti yang diterima Komisi I DPR, pihaknya belum mendapatkan. Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembelian helikopter Mi-17 itu didasari temuan BPK. Sedangkan kasus dugaan korupsi BPTWP, tak lagi ditangani secara bersama, melainkan diserahkan Puspom TNI.

''Semuanya harus dikaji mulai penyelidikan. Tetapi biasanya yang kami ditangani temuan hasil audit BPK. Sedangkan untuk kasus lainnya, kami belum terima laporan BPK. Tetapi untuk dua kasus itu, tim koneksitas terus mendalaminya dengan mengintensifkan pemanggilan saksi. Meninggalnya Brigjen Koesmayadi tak otomatis menghilangkan perbuatan melawan hukumnya,'' jelas kakak kandung Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Hendardji Supandji ini. 

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi I DPR menerima kiriman satu berkas dokumen berisi tentang dugaan korupsi di tubuh TNI. Dokumen itu dikirimkan orang tak dikenal, menyusul terungkapnya kasus penimbunan senjata di rumah Waaslog Kasad mendiang Brigjen TNI Koesmayadi. Selain terkait Koesmayadi, dokumen itu memuat lima kasus dugaan korupsi

Sejumlah kasus tersebut di antaranya dugaan korupsi pada Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) TNI-AD; dugaan korupsi penjualan tanah Kodam V/Brawijaya yang digunakan untuk Jalan Tol Waru-Juanda; kasus dugaan korupsi pembelian fiktif pesawat Fokker F-50 oleh Pusperbad Tahun Anggaran (TA) 2003; kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan PJD TA 2003/2005; dan kasus dugaan korupsi di Akmil TA 2005.

 

Gandeng Mabes

Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPR, Gayus Lumbuun, berpendapat Kejaksaan tidak bisa langsung mengambil alih penanganan kasus korupsi di tubuh TNI. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Kejaksaan harus menggandeng Mabes TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas. Jika pemeriksaan dilakukan sendiri, dipastikan batal demi hukum.

"Kejaksaan menjadi koordinator (tim koneksitas) dari pemeriksaan kasus korupsi yang terjadi di institusi militer. Berarti, pemeriksaannya harus bersama Mabes TNI,'' jelasnya. (kmb3)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com