Tiga
Kasus Dugaan
Korupsi di
TNI Belum
Disentuh
Jakarta
(Bali Post) -
Pemeriksaan
terhadap kasus
dugaan korupsi
di tubuh
TNI seperti
terbentur tembok
kokoh.
Buktinya,
lima
kasus yang ada,
Kejaksaan Agung
(Kejakgung) hanya
serius menangani
dua kasus.
Sedangkan kasus
dugaan korupsi
lainnya yang
terjadi di
institusi militer
itu
sama sekali
belum disentuh.
''Tim
penyidik
koneksitas (Kejakgung
dan Mabes
TNI) hanya
menangani dua
kasus korupsi
di tubuh
TNI.
Kasus pertama
yakni menyangkut
dugaan korupsi
pada BPTWP TNI-AD
senilai Rp 100
milyar serta
Rp 29 milyar
dan yang kedua
adalah kasus
pengadaan
helikopter Mi-17,'' kata
Jampidsus
Kejakgung Hendarman
Supandji kepada
wartawan di
Jakarta, Sabtu (15/7)
kemarin.
Menurut
Ketua Tim
Penyidik Koneksitas
ini kasus
lainnya seperti
yang diterima
Komisi I DPR, pihaknya
belum mendapatkan.
Penanganan
kasus dugaan
korupsi pengadaan
dan pembelian
helikopter Mi-17
itu didasari
temuan BPK.
Sedangkan
kasus dugaan
korupsi BPTWP,
tak lagi
ditangani secara
bersama,
melainkan diserahkan
Puspom TNI.
''Semuanya
harus dikaji
mulai
penyelidikan.
Tetapi biasanya
yang kami
ditangani temuan
hasil audit BPK.
Sedangkan
untuk kasus
lainnya, kami
belum terima
laporan BPK.
Tetapi untuk
dua kasus
itu,
tim
koneksitas terus
mendalaminya
dengan mengintensifkan
pemanggilan saksi.
Meninggalnya
Brigjen
Koesmayadi tak
otomatis
menghilangkan perbuatan
melawan hukumnya,''
jelas kakak
kandung Komandan
Puspom TNI Mayjen
TNI Hendardji
Supandji ini.
Sebelumnya,
sejumlah anggota
Komisi I DPR
menerima kiriman
satu berkas
dokumen berisi
tentang dugaan
korupsi di
tubuh TNI.
Dokumen
itu dikirimkan
orang tak
dikenal, menyusul
terungkapnya
kasus penimbunan
senjata di
rumah Waaslog
Kasad mendiang
Brigjen TNI
Koesmayadi. Selain
terkait
Koesmayadi, dokumen
itu memuat
lima
kasus dugaan
korupsi.
Sejumlah
kasus tersebut
di antaranya
dugaan korupsi
pada Badan
Pengelola
Tabungan Wajib
Perumahan (BPTWP) TNI-AD;
dugaan korupsi
penjualan tanah
Kodam V/Brawijaya
yang digunakan
untuk Jalan
Tol Waru-Juanda;
kasus dugaan
korupsi pembelian
fiktif pesawat
Fokker F-50 oleh
Pusperbad Tahun
Anggaran (TA) 2003;
kasus dugaan
korupsi pengadaan
kendaraan PJD TA 2003/2005;
dan kasus
dugaan korupsi
di Akmil
TA 2005.
Gandeng
Mabes
Sementara
itu, anggota
Fraksi PDI-P DPR,
Gayus Lumbuun,
berpendapat
Kejaksaan tidak
bisa langsung
mengambil alih
penanganan kasus
korupsi di
tubuh TNI. Sesuai
ketentuan
perundang-undangan, Kejaksaan
harus menggandeng
Mabes TNI untuk
membentuk
tim
penyidik koneksitas.
Jika
pemeriksaan
dilakukan sendiri,
dipastikan batal
demi hukum.
"Kejaksaan
menjadi
koordinator (tim
koneksitas) dari
pemeriksaan kasus
korupsi yang
terjadi di
institusi militer.
Berarti,
pemeriksaannya
harus bersama
Mabes TNI,''
jelasnya. (kmb3)