kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Wage, 16 Juli 2006 tarukan valas
 

BERITA


Kapolsek Densel Diancam Digugat secara Perdata

* Gara-gara Menahan Orang Stres

Denpasar (Bali Post) -
Terkait penahanan tersangka Mohammad Yahya yang kini sedang mengalami stres atau gangguan jiwa (depresi berat) oleh Mapolsek Densel, membuat istri tersangka Istianingsih (24) bersikap tegas. Istianingsih melalui kuasa hukumnya Daniar Trisasongko mengancam akan menggugat secara perdata Kapolsek Densel AKP Made Astawa karena dinilai lalai menahan tersangka.

''Pihak kami sudah berusaha memohon supaya kasus Muhammad Yahya dipetieskan,'' papar Daniar Trisasongko Sabtu (15/7) kemarin. Jalan ini ditempuh Daniar karena sudah mempersiapkan alasan yang kuat. Tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dr. Dony Thong, Sp.Kj. ''Kami menunggu keputusan dari Kapolda Bali. Kalau belum ada kepastian dari beliau, rencana tersebut segera kami lakukan,'' ujar Daniar.

Terkait kasus yang menimpa kliennya, Daniar juga mempertanyakan hal yang menimpa kedua rekan tersangka yakni Abdullah dan Dudung. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara tanpa didampingi pengacara.

Apa komentar Kapolsek? Astawa mengatakan telah menawarkan pengacara kepada ketiga tersangka karena kasus judi remi itu, namun tersangka menolak.

Apa yang dilontarkan Kapolsek Astawa langsung dibantah keras oleh Daniar. Dimana dalam pemeriksaan, tersangka belum pernah ditawari untuk didampingi pengacara. Sedangkan mengenai tersangka Yahya, AKP Astawa memiliki dasar hukum mengapa tidak mengeluarkan kebijakan untuk mempetieskan atau memberikan penangguhan kepada tersangka. Selain stres tersangka dianggap mengada-ada. Dia berpatokan kepada pasal 29 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan, penahanan tersangka bisa diperpanjang walaupun tersangka mengalami gangguan jiwa atau stres. (jay)

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com