Kapolsek Densel Diancam Digugat secara
Perdata
* Gara-gara Menahan Orang Stres
Denpasar
(Bali Post) -
Terkait penahanan tersangka Mohammad Yahya yang kini sedang
mengalami stres atau gangguan jiwa (depresi berat) oleh Mapolsek
Densel, membuat istri tersangka Istianingsih (24) bersikap tegas.
Istianingsih melalui kuasa hukumnya Daniar Trisasongko mengancam
akan menggugat secara perdata Kapolsek Densel AKP Made Astawa
karena dinilai lalai menahan tersangka.
''Pihak kami sudah berusaha memohon supaya kasus
Muhammad Yahya dipetieskan,'' papar Daniar Trisasongko Sabtu
(15/7) kemarin. Jalan ini ditempuh Daniar karena sudah
mempersiapkan alasan yang kuat. Tersangka dinyatakan mengalami
gangguan jiwa oleh dr. Dony Thong, Sp.Kj. ''Kami menunggu
keputusan dari Kapolda Bali. Kalau belum ada kepastian dari
beliau, rencana tersebut segera kami lakukan,'' ujar Daniar.
Terkait kasus yang menimpa kliennya, Daniar juga
mempertanyakan hal yang menimpa kedua rekan tersangka yakni
Abdullah dan Dudung. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal
303 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara tanpa
didampingi pengacara.
Apa komentar Kapolsek? Astawa mengatakan telah
menawarkan pengacara kepada ketiga tersangka karena kasus judi
remi itu, namun tersangka menolak.
Apa yang dilontarkan Kapolsek Astawa langsung
dibantah keras oleh Daniar. Dimana dalam pemeriksaan, tersangka
belum pernah ditawari untuk didampingi pengacara. Sedangkan
mengenai tersangka Yahya, AKP Astawa memiliki dasar hukum mengapa
tidak mengeluarkan kebijakan untuk mempetieskan atau memberikan
penangguhan kepada tersangka. Selain stres tersangka dianggap
mengada-ada. Dia berpatokan kepada pasal 29 KUHAP untuk
kepentingan pemeriksaan, penahanan tersangka bisa diperpanjang
walaupun tersangka mengalami gangguan jiwa atau stres.
(jay)