Judi Digerebek, Empat Warga Diamankan
Banyuwangi (Bali Post) -
Genderang perang terhadap perjudian kembali ditabuh. Tim
buser Polsek Muncar menggerebek arena judi kartu di Desa
Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi, Sabtu (2/12) malam.
Empat warga berhasil digulung dalam aksi tersebut.
Keempatnya adalah pemain-pemain lama yang kerap kali
berurusan dengan petugas.
Lima tersangka masing-masing Samsul Hadi (42), Soni
Fransila (23), Andika (50) dan Agus Santoso (41).
Kelimanya adalah warga Muncar dan Srono, Banyuwangi.
Menariknya, salah satu tersangka adalah seorang pegawai
negeri sipil (PNS) di Pemkab Banyuwangi. Saat digerebek,
keempat tersangka sedang asyik bermain judi remi di
salah satu warung.
Penangkapan kali ini adalah berkat laporan warga. Warga
merasa resah dengan adanya pesta judi yang sering
digelar hingga tengah malam. Polisi yang mencium
kegiatan itu langsung beraksi. Strategi penyergapan pun
dimatangkan. Tim buser langsung memblokade ajang
pesta judi. Tempatnya memang agak tersembunyi. Sepintas,
rumah itu terlihat seperti warung biasa. Polisi sempat
terkecoh sebelum melakukan penyergapan.
Para tersangka semburat kabur saat petugas datang.
Mereka lari tunggang-langgang lewat pintu belakang.
Namun, aksi itu gagal dilakukan. Polisi keburu
menyanggongnya sebelum mereka kabur. Keempatnya akhirnya
dibekuk tanpa perlawanan sedikit pun. Di hadapan petugas,
tersangka mengaku hanya iseng melakukan judi. Dari
tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti di
antaranya uang tunai Rp 199.000, karpet hijau dan satu
set kartu remi.
Kapolsek Muncar AKP Ketut Redana seizin Kapolres
Banyuwangi Istiono membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang
tindak pidana perjudian dengan hukuman maksimal empat
tahun penjara. ''Kita masih kembangkan kasus ini,'' kata
Kapolsek, Minggu (3/12) kemarin.
Ditengarai, ajang pesta judi ini sudah lama digelar.
Bahkan, kerap kali diduga dijadikan ajang pesta minuman
keras (miras). (udi)