kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 4 Desember 2006

 Bali


Kasus
Dugaan Korupsi APBD   ...
Kasasi
Jaksa Bisa Mengubah Nasib

PERSIDANGAN kasus APBD Bali dengan terdakwa Kelompok 22, IBP Wesnawa, IBG Suryatmaja Manuaba dan Ketut Sukita saat ini telah memasuki penyampaian replik oleh jaksa. Artinya, sidang ini segera memasuki episode terakhir, utamanya mendengarkan vonis hakim. Keempat terdakwa tersebut mungkin saja mendapat vonis onstlag seperti terdakwa sebelumnya. Namun, apa pun vonisnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), para terdakwa diingatkan untuk tidak bergembira terlebih dulu. Mengapa?

Banyak pihak yang memperkirakan kemungkinan besar keempat terdakwa akan mendapat vonis serupa dari hakim PN Denpasar. Artinya, para terdakwa tidak perlu khawatir masuk penjara 18 bulan sesuai tuntutan jaksa. Pun tidak perlu repot-repot membayar denda pengganti yang besarnya mencapai milyaran rupiah.

Satu alasan yang membuat peluang ini terbuka adalah tuntutan jaksa yang menggunakan dakwaan subsider dalam membuktikan kesalahan pidana yang dilakukan terdakwa. Lebih kompak lagi para jaksa semuanya mengajukan tuntutan 18 bulan penjara. Cuma yang membedakan antara masing-masing terdakwa adalah besarnya denda pengganti yang mesti dibayar yang semuanya bervariasi.

 

Dibayangi Kasasi

 

Seorang pengacara yang minta identitasnya dirahasiakan berani bertaruh kalau semua nasib terdakwa akan sama. Ia kemudian meminjam istilah komputer copy paste untuk menggambarkan kesamaan antara satu kasus dan kasus lainnya. ''Saya yakin semuanya akan copy paste,'' katanya.

Ada sejumlah alasan yang membuatnya begitu yakin kalau semua kasus korupsi akan berakhir onstlag. Namun, para terdakwa diingatkan jangan terlalu bergembira dulu. Jaksa masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi. ''Bayang-bayang kasasi dari jaksa ini bisa saja mengubah nasib para terdakwa. Vonis MA kemungkinan bisa berbeda,'' paparnya, seraya menunjuk sejumlah kasus di daerah lainnya di mana vonis MA mengharuskan terdakwa masuk LP.

Jaksa Putu Suparta Jaya justru berkata lain. Jaksa yang bertugas pada terdakwa Sukita dan Suryatmaja ini yakin sepenuhnya dengan dakwaan yang diajukannya. Soal kesamaan tuntutan dengan terdakwa lainnya, Kasi Intel Kejari Denpasar ini menyatakan kebetulan saja. (sub)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)