Kasus
Dugaan
Korupsi APBD ...
Kasasi
Jaksa
Bisa Mengubah
Nasib
PERSIDANGAN
kasus APBD Bali
dengan
terdakwa Kelompok 22,
IBP Wesnawa, IBG
Suryatmaja
Manuaba
dan Ketut
Sukita
saat ini
telah
memasuki penyampaian
replik
oleh jaksa.
Artinya,
sidang
ini segera
memasuki episode
terakhir,
utamanya
mendengarkan
vonis
hakim. Keempat
terdakwa
tersebut
mungkin
saja mendapat
vonis
onstlag seperti
terdakwa
sebelumnya.
Namun,
apa pun vonisnya
di
tingkat Pengadilan
Negeri (PN),
para
terdakwa diingatkan
untuk
tidak bergembira
terlebih
dulu.
Mengapa?
Banyak
pihak yang
memperkirakan
kemungkinan
besar
keempat terdakwa
akan
mendapat vonis
serupa
dari hakim PN
Denpasar.
Artinya,
para
terdakwa tidak
perlu
khawatir masuk
penjara 18
bulan
sesuai tuntutan
jaksa. Pun
tidak
perlu repot-repot membayar
denda
pengganti yang besarnya
mencapai
milyaran
rupiah.
Satu
alasan yang
membuat
peluang ini
terbuka
adalah tuntutan
jaksa yang
menggunakan
dakwaan
subsider dalam
membuktikan
kesalahan
pidana yang
dilakukan
terdakwa.
Lebih
kompak lagi
para
jaksa semuanya
mengajukan
tuntutan 18
bulan
penjara. Cuma yang
membedakan
antara
masing-masing terdakwa
adalah
besarnya denda
pengganti yang
mesti
dibayar yang semuanya
bervariasi.
Dibayangi
Kasasi
Seorang
pengacara yang
minta
identitasnya dirahasiakan
berani
bertaruh kalau
semua
nasib terdakwa
akan
sama. Ia
kemudian
meminjam
istilah
komputer copy paste untuk
menggambarkan
kesamaan
antara
satu kasus
dan
kasus lainnya. ''Saya
yakin
semuanya akan copy
paste,'' katanya.
Ada
sejumlah
alasan yang
membuatnya
begitu
yakin kalau
semua
kasus korupsi
akan
berakhir onstlag.
Namun,
para terdakwa
diingatkan
jangan
terlalu bergembira
dulu.
Jaksa masih
memiliki
kesempatan
mengajukan
kasasi. ''Bayang-bayang
kasasi
dari jaksa
ini
bisa saja
mengubah
nasib
para terdakwa.
Vonis MA
kemungkinan
bisa
berbeda,'' paparnya,
seraya
menunjuk sejumlah
kasus
di daerah
lainnya
di mana
vonis MA
mengharuskan
terdakwa
masuk LP.
Jaksa
Putu
Suparta Jaya
justru
berkata lain. Jaksa
yang bertugas
pada
terdakwa Sukita
dan
Suryatmaja ini
yakin
sepenuhnya dengan
dakwaan yang
diajukannya.
Soal
kesamaan tuntutan
dengan
terdakwa lainnya,
Kasi Intel
Kejari
Denpasar ini
menyatakan
kebetulan
saja.
(sub)