kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 4 Desember 2006

 Bali


Berbau
KKN, KPK Diminta Cermati Proyek PL

Denpasar (Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau mencermati proyek penunjukan langsung (PL) yang terjadi di kabupaten-kabupaten di Bali karena proyek tersebut berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sejumlah proyek dengan nilai milyaran rupiah di sejumlah kabupaten di Bali, selain menyalahi aturan Keppres 80, yang di-PL-kan itu bukan proyek bencana alam.

Demikian komentar yang dihimpun dari kalangan DPRD Bali, Minggu (3/12) kemarin. ''Sepanjang proyek-proyek yang dibangun tak berkaitan dengan bencana alam, patut diduga ada kolusi atau kedekatan dengan salah satu rekanan dalam proyek PL,'' kata Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Purwa Arsana, S.T.

Sejumlah proyek PL di kabupaten yang dilakukan melalui penunjukan langsung adalah proyek pembangunan kantor Dinas Perhubungan (Klungkung), twin tower di Jembrana dan lain-lain.

Purwa Arsana menyatakan pihak Pemprop Bali sudah sering mengimbau hanya proyek-proyek bencana alam atau yang betul-betul mendesak yang bisa di-PL-kan. Namun kenyataan banyak proyek multiyears yang di-PL-kan. Ini menunjukkan pengambil kebijakan di kabupaten tak mengindahkan imbauan tersebut. ''Saya pikir pengambil kebijakan di kabupaten sudah memahami betul aturan itu, soal melanggar atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada kabupaten karena menggunakan APBD setempat,'' katanya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bali Wayan Sutena, S.H. tak menampik adanya kesan KKN di balik proyek PL. Di satu sisi proyek semacam itu menyalahi keppres karena nilainya mencapai milyaran rupiah. Padahal PL hanya boleh atas proyek-proyek yang nilainya kurang dari Rp 50 juta. Di sisi lain alasan penunjukan langsung juga tak tepat karena bukan proyek bencana alam.

KPK dalam safarinya ke DPRD beberapa waktu lalu telah memasukkan pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu unsur yang rawan terhadap tindak korupsi. Dalam pengadaan barang dan jasa yang rawan KKN adalah adanya proyek fiktif, penunjukan langsung dan suap.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPK Taufikurahman Ruki di DPRD Bali beberapa waktu lalu, bisa saja KPK masuk melakukan pemeriksaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa jika dicurigai ada unsur KKN tersebut. Kategorinya gratifikasi, yakni seorang PNS/pegawai dalam menjalankan aktivitasnya menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Mereka bisa diancam pidana seumur hidup atau denda milyaran rupiah. Karena itu, tatkala seorang pebisnis masuk ke jajaran jabatan politis diingatkan agar indeks/naluri bisnisnya dikurangi. Purwa Arsana mendukung langkah KPK untuk menyelidiki proyek PL apalagi yang masuk kategori gratifikasi. (029)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)