Berbau
KKN, KPK Diminta
Cermati
Proyek PL
Denpasar
(Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
diimbau
mencermati proyek
penunjukan
langsung (PL) yang
terjadi
di kabupaten-kabupaten
di Bali
karena proyek
tersebut
berbau
kolusi, korupsi
dan
nepotisme (KKN).
Sejumlah
proyek
dengan nilai
milyaran
rupiah
di sejumlah
kabupaten
di
Bali,
selain
menyalahi aturan
Keppres 80, yang
di-PL-kan
itu
bukan proyek
bencana
alam.
Demikian
komentar yang
dihimpun
dari
kalangan DPRD Bali, Minggu
(3/12) kemarin.
''Sepanjang
proyek-proyek yang
dibangun
tak
berkaitan dengan
bencana
alam, patut
diduga
ada kolusi
atau
kedekatan dengan
salah
satu rekanan
dalam
proyek PL,'' kata
Wakil
Ketua DPRD Bali Nyoman
Purwa
Arsana, S.T.
Sejumlah
proyek PL
di
kabupaten yang dilakukan
melalui
penunjukan langsung
adalah
proyek pembangunan
kantor
Dinas
Perhubungan (Klungkung),
twin tower di
Jembrana
dan lain-lain.
Purwa
Arsana
menyatakan pihak
Pemprop Bali
sudah
sering mengimbau
hanya
proyek-proyek bencana
alam
atau yang betul-betul
mendesak yang
bisa
di-PL-kan.
Namun
kenyataan
banyak
proyek multiyears
yang di-PL-kan.
Ini
menunjukkan
pengambil
kebijakan
di
kabupaten tak
mengindahkan
imbauan
tersebut.
''Saya
pikir
pengambil kebijakan
di
kabupaten sudah
memahami
betul
aturan itu,
soal
melanggar atau
tidak
sepenuhnya diserahkan
kepada
kabupaten karena
menggunakan APBD
setempat,''
katanya.
Wakil
Ketua
Komisi C DPRD Bali Wayan
Sutena, S.H.
tak
menampik adanya
kesan KKN
di
balik proyek PL.
Di satu
sisi
proyek semacam
itu
menyalahi keppres
karena
nilainya mencapai
milyaran
rupiah.
Padahal
PL hanya
boleh
atas proyek-proyek
yang nilainya
kurang
dari Rp 50
juta.
Di sisi
lain
alasan penunjukan
langsung
juga
tak tepat
karena
bukan proyek
bencana
alam.
KPK dalam
safarinya
ke DPRD
beberapa waktu
lalu
telah memasukkan
pengadaan
barang
dan jasa
sebagai
salah satu
unsur yang
rawan
terhadap tindak
korupsi.
Dalam
pengadaan
barang
dan jasa yang
rawan KKN
adalah
adanya proyek
fiktif,
penunjukan langsung
dan
suap.
Sebagaimana
dijelaskan
Ketua KPK
Taufikurahman
Ruki di
DPRD Bali beberapa
waktu
lalu, bisa
saja KPK
masuk
melakukan pemeriksaan
dalam
proyek pengadaan
barang
dan jasa
jika
dicurigai ada
unsur KKN
tersebut.
Kategorinya
gratifikasi,
yakni
seorang PNS/pegawai
dalam
menjalankan aktivitasnya
menyalahgunakan
jabatan
demi memperkaya
diri
atau orang lain.
Mereka
bisa
diancam pidana
seumur
hidup atau
denda
milyaran rupiah.
Karena
itu,
tatkala seorang
pebisnis
masuk
ke jajaran
jabatan
politis diingatkan
agar indeks/naluri
bisnisnya
dikurangi.
Purwa
Arsana
mendukung langkah KPK
untuk
menyelidiki proyek PL
apalagi yang
masuk
kategori gratifikasi.
(029)