kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 4 Desember 2006

 Bali


Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD  ----

Replik JPU Siap

Denpasar (Bali Post) -
Deadline seminggu yang diberikan hakim kepada jaksa dalam menyusun replik pada kasus dugaan korupsi APBD terdakwa Ketut Sukita, kemungkinan besar bisa terlaksana sesuai jadwal. Soalnya, Jaksa Ridwan Kadir, Putu Suparta Jaya dan Wayan Suwila telah siap dengan jawaban atas pledoi yang disampaikan PH Victor Yaved Neno sebelumnya.

''Kami tidak perlu repot-repot membuat replik. Maksimal 5 halaman sudah cukup,'' jelas Wayan Suwila, Minggu (3/12) kemarin. Kasi Pidum Kejari Denpasar ini mengaku tidak perlu terlalu bersusah payah dalam menyusun replik. Kondisi ini sangat berbeda saat akan menyampaikan tuntutan, yang sempat mengalami penundaan beberapa kali. Replik tersebut sebenarnya hanya untuk mempertegas tuntutan yang disampaikannya pada sidang sebelumnya.

Dikatakannya, tanpa membuat replik pun sebenarnya tidak apa-apa. Namun sesuai ketentuan yang termuat dalam KUHAP, replik menjadi hal wajib. ''Replik yang kami susun ini semata-mata karena rasa hormat kami pada saudara pengacara yang telah bersusah payah dalam membuat pledoi. Apalagi sampai memberi sebuah judul, sudah tentu perlu diberikan apresiasi positif,'' katanya.

Dari segi materi, menurut Suwila, pledoi yang dibuat pengacara sebenarnya tidak perlu mendapat tanggapan serius. Cuma istilah pengacara yang menyebut jaksa bagai algojo di siang bolong, perlu mendapat perhatian serius. Soalnya, ungkapan tersebut bisa mendiskreditkan fungsi institusi jaksa. ''Ada bukti yang membuat kami yakin bahwa ada korupsi dalam kasus ini. Soal bagaimana kejelasan kasus ini, mari kita percayakan pada keyakinan hakim,'' kilahnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, PH Victor Yaved Neno dkk. dalam pledoinya banyak mempermasalahkan sikap jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi itu. Salah satu di antaranya mereka menuding jaksa telah menerapkan strategi tebang pilih. Mereka kemudian menuding strategi jaksa tersebut tidak ubahnya algojo di siang bolong.

Pada sidang seminggu sebelumnya, Hakim Nyoman Gede Wirya memberikan batas waktu maksimal bagi jaksa dalam menyusun replik. Jaksa dianggap tidak akan menyampaikan replik bila sampai waktu yang ditetapkan tidak menyampaikan replik. Alasan hakim memberikan deadline, karena tidak ingin sidang yang sudah berlangsung selama 6 bulan itu kembali molor. (015)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)