Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD ----
Replik JPU Siap
Denpasar (Bali Post) -
Deadline seminggu yang diberikan hakim kepada jaksa
dalam menyusun replik pada kasus dugaan korupsi APBD
terdakwa Ketut Sukita, kemungkinan besar bisa terlaksana
sesuai jadwal. Soalnya, Jaksa Ridwan Kadir, Putu Suparta
Jaya dan Wayan Suwila telah siap dengan jawaban atas
pledoi yang disampaikan PH Victor Yaved Neno sebelumnya.
''Kami tidak perlu repot-repot membuat replik. Maksimal
5 halaman sudah cukup,'' jelas Wayan Suwila, Minggu
(3/12) kemarin. Kasi Pidum Kejari Denpasar ini mengaku
tidak perlu terlalu bersusah payah dalam menyusun
replik. Kondisi ini sangat berbeda saat akan
menyampaikan tuntutan, yang sempat mengalami penundaan
beberapa kali. Replik tersebut sebenarnya hanya untuk
mempertegas tuntutan yang disampaikannya pada sidang
sebelumnya.
Dikatakannya, tanpa membuat replik pun sebenarnya tidak
apa-apa. Namun sesuai ketentuan yang termuat dalam
KUHAP, replik menjadi hal wajib. ''Replik yang kami
susun ini semata-mata karena rasa hormat kami pada
saudara pengacara yang telah bersusah payah dalam
membuat pledoi. Apalagi sampai memberi sebuah judul,
sudah tentu perlu diberikan apresiasi positif,''
katanya.
Dari segi materi, menurut Suwila, pledoi yang dibuat
pengacara sebenarnya tidak perlu mendapat tanggapan
serius. Cuma istilah pengacara yang menyebut jaksa bagai
algojo di siang bolong, perlu mendapat perhatian serius.
Soalnya, ungkapan tersebut bisa mendiskreditkan fungsi
institusi jaksa. ''Ada bukti yang membuat kami yakin
bahwa ada korupsi dalam kasus ini. Soal bagaimana
kejelasan kasus ini, mari kita percayakan pada keyakinan
hakim,'' kilahnya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, PH Victor Yaved
Neno dkk. dalam pledoinya banyak mempermasalahkan sikap
jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi itu. Salah
satu di antaranya mereka menuding jaksa telah menerapkan
strategi tebang pilih. Mereka kemudian menuding strategi
jaksa tersebut tidak ubahnya algojo di siang bolong.
Pada sidang seminggu sebelumnya, Hakim Nyoman Gede Wirya
memberikan batas waktu maksimal bagi jaksa dalam
menyusun replik. Jaksa dianggap tidak akan menyampaikan
replik bila sampai waktu yang ditetapkan tidak
menyampaikan replik. Alasan hakim memberikan deadline,
karena tidak ingin sidang yang sudah berlangsung selama
6 bulan itu kembali molor.
(015)