kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 4 Desember 2006

 Bali


Diberi
BG Kosong, Lapor ke Polda

Denpasar (Bali Post) -
Aldi
Sisam (37) yang diberi BG kosong Rp 2,5 milyar, melaporkan bos PT WP ke Polda Bali. Korban menggugat Komang PW dan IB AP yang dinilai tidak menepati janji membayar fee 1 persen dari nilai total proyek RS Internasional, di Padanggalak.

Polda Bali belum memberi keterangan resmi terkait kasus BG kosong Rp 2,5 milyar yang ditangani unit ciber crime. Toh begitu, laporan korban dengan kode No. Pol: STP/355/Xi/2006 tertanggal 17 November 2006 sudah sampai di tangan wartawan. Sejumlah perwira Polda malah menyindir, kasus itu sengaja ditutup rapi. ''Kalau kasus narkoba cepat dibuka, kenapa yang ini diam-diam?'' bisik salah satu perwira, Minggu (3/12) kemarin.

Kasus BG kosong Rp 2,5 milyar bermula dari kerja sama Aldi dan bos PT WP. Saat itu, PT WP berniat membangun RS Internasional namun tak ada dana. Komang PW dan IB AP minta korban mencari investor. Mereka bertiga lantas ke notaris, dengan kesepakatan Aldi dapat komisi 1 persen dari nilai proyek.

Pada akhir Januari 2006, korban dapat investor dari Eropa (Siprus) lewat broker International Mojo. Aldi yang calo properti itu diajak menandatangani letter of intens. Korban saat menemui Komang PW dan IB AP, diberi BG Rp 2,5 milyar dengan jatuh tempo 31 Juli 2006.

Pada 30 Juli 2006, Aldi ditelepon oleh Sekretaris PT WP Yuli. Korban diminta tak mencairkan BG lantaran tidak ada dana. Sehari kemudian, ia mendatangi kantor PT WP.

Pada 30 Agustus 2006, Yuli kembali menghubungi Aldi. Korban diminta tak mencairkan BG yang tak berisi uang itu. Pada 31 Agustus 2006, Aldi yang datang ke kantor PT WP diberi dua cek masing-masing Rp 1,25 milyar dengan jatuh tempo September 2006. Saat dicairkan 30 September 2006, juga kosong.

Sebelum ditangani unit ciber crime, Aldi malah lebih dulu dilaporkan ke Polsek Densel. Ia dituduh membuat perasaan tidak enak lantaran sering datang ke kantor PT WP. Informasi di Mapolsek Densel, penyidik tak bisa meneruskan laporan Komang PW dan IB AP lantaran tak cukup bukti. Akhirnya, korban kesal dan membawa kasus BG kosong Rp 2,5 milyar ke Polda Bali. (kmb10)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)