Diberi
BG Kosong,
Lapor
ke Polda
Denpasar
(Bali Post) -
Aldi
Sisam (37) yang
diberi BG
kosong
Rp 2,5 milyar,
melaporkan
bos PT WP
ke
Polda Bali. Korban
menggugat
Komang PW
dan IB AP yang
dinilai
tidak menepati
janji
membayar fee 1 persen
dari
nilai total proyek RS
Internasional,
di
Padanggalak.
Polda
Bali belum
memberi
keterangan resmi
terkait
kasus BG kosong
Rp 2,5
milyar yang ditangani
unit ciber crime.
Toh
begitu, laporan
korban
dengan kode No.
Pol: STP/355/Xi/2006
tertanggal 17 November 2006
sudah
sampai di
tangan
wartawan. Sejumlah
perwira
Polda malah
menyindir,
kasus
itu sengaja
ditutup
rapi. ''Kalau
kasus
narkoba cepat
dibuka,
kenapa yang ini
diam-diam?''
bisik
salah satu
perwira,
Minggu (3/12)
kemarin.
Kasus
BG kosong
Rp 2,5
milyar bermula
dari
kerja sama
Aldi
dan bos PT WP.
Saat
itu, PT WP berniat
membangun RS
Internasional
namun
tak ada
dana.
Komang PW dan IB AP
minta
korban mencari
investor. Mereka
bertiga
lantas ke
notaris,
dengan
kesepakatan Aldi
dapat
komisi 1 persen
dari
nilai proyek.
Pada
akhir
Januari 2006, korban
dapat investor
dari
Eropa (Siprus)
lewat broker International
Mojo.
Aldi yang calo
properti
itu
diajak menandatangani
letter of intens.
Korban
saat menemui
Komang PW
dan IB AP,
diberi BG
Rp 2,5
milyar dengan
jatuh tempo 31
Juli 2006.
Pada
30 Juli 2006,
Aldi
ditelepon oleh
Sekretaris PT WP
Yuli.
Korban diminta
tak
mencairkan BG lantaran
tidak
ada dana.
Sehari
kemudian, ia
mendatangi
kantor PT WP.
Pada
30 Agustus 2006,
Yuli
kembali menghubungi
Aldi.
Korban diminta
tak
mencairkan BG yang tak
berisi
uang itu.
Pada 31
Agustus 2006, Aldi
yang datang
ke
kantor PT WP diberi
dua cek
masing-masing
Rp 1,25
milyar dengan
jatuh tempo September 2006.
Saat
dicairkan 30 September 2006,
juga kosong.
Sebelum
ditangani unit
ciber crime,
Aldi
malah lebih
dulu
dilaporkan ke
Polsek
Densel. Ia
dituduh
membuat perasaan
tidak
enak lantaran
sering
datang ke
kantor PT WP.
Informasi
di
Mapolsek Densel,
penyidik
tak
bisa meneruskan
laporan
Komang PW dan IB AP
lantaran
tak
cukup bukti.
Akhirnya,
korban
kesal dan
membawa
kasus BG kosong
Rp 2,5
milyar ke
Polda Bali.
(kmb10)