Meningkat,
APBD Menguap
di Bali--
Terkecil
di
Denpasar, Terbesar
di
Gianyar
Jakarta (Bali Post) -
Jika
pada semester II 2005
jumlah
uang negara yang
menguap
di Bali mencapai
Rp 659,67
milyar,
kini jumlahnya
meningkat
mencapai
Rp 990,83
milyar.
Jumlah tersebut
merupakan
hasil
pemeriksaan Badan
Pemeriksa
Keuangan (BPK)
pada semester I 2006
terhadap 343
temuan
pemeriksaan yang belum
ditindaklanjuti
pihak
terkait. Demikian
Hasil
Laporan Pemeriksaan
Semester I 2006 BPK yang diterima
Bali Post di Jakarta,
Minggu (3/12)
kemarin.
Hasil
pemantauan
tindak
lanjut menunjukkan
hingga semester I
tahun
anggaran 2006 terdapat
727 temuan
pemeriksaan
sebesar
Rp 1,608 trilyun.
Sebanyak 384
temuan
sebesar Rp 617,33
milyar
telah ditindaklanjuti,
sisanya
sebanyak 343 temuan
belum
ditindaklanjuti sebesar
Rp 900,83
milyar.
Di
Propinsi Bali,
Pajak
Bumi dan
Bangunan (PBB)
dan
Jasa Giro
belum
disetor ke
kas
daerah mengakibatkan
kekurangan
penerimaan PBB
sebesar
Rp 546,89 juta
dan
Jasa Giro
sebesar
Rp 8,00 juta
atau
seluruhnya sebesar
Rp 554,89
juta.
Kabupaten
Jembrana,
kerugian
daerah
sebesar Rp 225,55
juta
karena PPh
Pasal 21
atas
tunjangan perumahan
pimpinan
dan
anggota DPRD TA 2005 sebesar
Rp 202,05
juta
belum dipungut,
perjalanan
dinas
pimpinan dan
anggota DPRD
serta
pegawai sebesar
Rp 17,80
juta
melebihi ketentuan
dan
telah dikembalikan
sebesar
Rp 11,15 juta
sisanya
sebesar Rp 6,65
juta
serta BBNKB roda
dua yang
seharusnya
tidak
dikenakan tetapi
dipungut
oleh
rekanan sebesar
Rp 5,70
juta, namun
telah
disetor kembali.
Di
Kabupaten
Buleleng,
kerugian
daerah
sebesar Rp 311,23
juta
karena pembayaran
tunjangan
dan
nafkah bulan ke-13
kepada
pimpinan dan
anggota DPRD
sebesar
Rp 201,81 juta,
perjalanan
dinas
anggota DPRD sebesar
Rp 11,06
juta,
kelebihan setor
PPh
Pasal 21 Tahun 2005,
kelebihan
bayar
kepada KAP Ngurah
Arya
dan Rekan
sebesar
Rp 85,16 juta,
dan BBNKB
roda
dua sebesar
Rp 13,20
juta.
Di
Kabupaten
Tabanan,
PPh
Pengalihan Hak
atas
Tanah sebesar
Rp 147,60
juta
dan pengeluaran PPJ
yang dibayar
secara
tunai sebesar
Rp 349,23
juta,
dinilai telah
merugikan
daerah.
Kabupaten
Gianyar,
realisasi
Belanja
Tidak Terduga
dan
Belanja Modal TA 2005 tidak
sesuai
ketentuan, mengakibatkan
pemborosan
keuangan
daerah
sebesar Rp 1,30
milyar.
PPh Pasal 21
atas
penghasilan tetap
pimpinan
dan
anggota DPRD kurang
dipotong
mengakibatkan
kekurangan
penerimaan
negara
sebesar Rp 22,04
juta.
Kabupaten
Badung,
pelaksanaan pekerjaan
tambah
dan kurang
tidak
sesuai ketentuan
serta
denda keterlambatan
atas
pekerjaan Penataan
Lapangan
Umum di
Mengwi
belum dipungut
sebesar
Rp 80,25 juta,
merugikan
daerah.
Untuk
Kabupaten
Klungkung,
PPh
Pasal 23 atas
pembayaran
penghargaan
kepada PNS TA 2005
belum
dipungut, mengakibatkan
penerimaan
negara
sebesar Rp 19,16
juta,
kurang diterima.
Realisasi
biaya
bantuan bahan
bakar
minyak (BBM) pada
Pimpinan DPRD TA 2005
sebesar
Rp 38,81 juta, yang
diterima
secara
tunai tidak
sesuai
ketentuan, dan
pemberian
bantuan BBM
kepada
anggota DPRD sebesar
Rp 192,42
juta,
mengakibatkan pemborosan
keuangan
daerah
Rp 231,23 juta.
Di
Kota Denpasar,
kelebihan
pembayaran SPPD
sebesar
Rp 95,33 juta,
sehingga
mengakibatkan
kerugian
daerah.
Sementara
dari
hasil pemeriksaan
BUMD, hasil
pemeriksaan
atas LK PDAM TB PDAM
Kabupaten
Bangli 2005
pada
empat entitas PDAM
Kabupaten
Buleleng, PDAM
Kabupaten
Tabanan
dan PDAM Kota Denpasar.
Dari jumlah
itu,
memuat opini ''Wajar
Dengan
Pengecualian'' (WDP) untuk
dua
entitas dan ''Wajar
Tanpa
Pengecualian'' (WTP) untuk
dua
entitas, dengan
jumlah
realisasi anggaran
sebesar
Rp 131,15 milyar,
nilai
cakupan pemeriksaan
sebesar
Rp 102,32 milyar
dan
nilai temuan
pemeriksaan
sebesar
Rp 4,28 milyar.
Untuk
jelasnya, dapat
dilihat
pada tabel
berikut
ini. (kmb4)