Kasus
Perkelahian
Tuakilang
...
Tiga
Tersangka
Ditahan
Tabanan
(Bali Post) -
Tiga
tersangka
akhirnya
ditahan,
terkait
kasus perkelahian
yang terjadi
pada
Umanis Galungan,
Kamis (30/11)
lalu.
Tersangka I
Gusti
Agung Sujaya alias
Pak Raden (59), paling
awal
ditahan yakni
Jumat (1/12)
sekitar
pukul 20.00 wita
mulai
masuk hotel prodeo
Polres
Tabanan.
Sementara
keponakannya, I
Gusti
Bagus Wigraha
Yudha alias Gus
Wik (24)
ditahan
Sabtu (2/12).
Keduanya dijerat
dengan
pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan yang
berlangsung
di
depan
umum.
Sementara
I Putu
Sutawan yang baru
saja
keluar dari
rumah
sakit langsung
mendapat
surat
penahanan
dan
dijemput Sabtu (2/12)
di
rumahnya. Minggu
(3/12) kemarin,
ia
didampingi
ayahnya I
Wayan
Widnyana alias Regen
langsung
mengajukan
surat
penangguhan
penahanan,
karena
melihat kondisi
kesehatan yang
belum
pulih dan
Sutawan
harus mengikuti
ujian semester.
Sesuai
dengan
keterangan dokter,
kondisi
kesehatan Sutawan
masih
sangat rentan,
karena
terjadi benturan
pada
kepala belakang
dan
luka yang harus
mendapat
perawatan.
Namun
sesuai dengan
permintaan
keluarganya,
ia
dapat
melakukan rawat
jalan.
Kasatreskrim
AKP I Wayan
Suparta
seizin Kapolres
Tabanan
menyatakan penahanan
tersangka Pak
Raden
dan Gus Wik
dilakukan
karena
berdasarkan keterangan
saksi
terbukti melakukan
tindak
penganiayaan.
Selain
itu,
diakui oleh
tersangka
bahwa
dia telah
melakukan
pemukulan.
Sementara
Sutawan,
walaupun
baru
keluar dari
rumah
sakit, juga
dilakukan
penahanan.
Penahaman
itu,
kata Suparta
dilakukan
berdasarkan
laporan
balik yang dilakukan
Gus Wik
bahwa keduanya
terlibat
dalam
aksi
baku
hantam
di arena bazar
di
Banjar Subamia
Kelong,
sebelum aksi
pengeroyokan
di
depan Terminal Tuakilang
terjadi.
(upi)