kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Kliwon, 4 Desember 2006

 Bali


Kasus
Perkelahian Tuakilang ...
Tiga
Tersangka Ditahan

Tabanan (Bali Post) -
Tiga
tersangka akhirnya ditahan, terkait kasus perkelahian yang terjadi pada Umanis Galungan, Kamis (30/11) lalu. Tersangka I Gusti Agung Sujaya alias Pak Raden (59), paling awal ditahan yakni Jumat (1/12) sekitar pukul 20.00 wita mulai masuk hotel prodeo Polres Tabanan. Sementara keponakannya, I Gusti Bagus Wigraha Yudha alias Gus Wik (24) ditahan Sabtu (2/12). Keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berlangsung di depan umum.

Sementara I Putu Sutawan yang baru saja keluar dari rumah sakit langsung mendapat surat penahanan dan dijemput Sabtu (2/12) di rumahnya. Minggu (3/12) kemarin, ia didampingi ayahnya I Wayan Widnyana alias Regen langsung mengajukan surat penangguhan penahanan, karena melihat kondisi kesehatan yang belum pulih dan Sutawan harus mengikuti ujian semester. Sesuai dengan keterangan dokter, kondisi kesehatan Sutawan masih sangat rentan, karena terjadi benturan pada kepala belakang dan luka yang harus mendapat perawatan. Namun sesuai dengan permintaan keluarganya, ia dapat melakukan rawat jalan.

Kasatreskrim AKP I Wayan Suparta seizin Kapolres Tabanan menyatakan penahanan tersangka Pak Raden dan Gus Wik dilakukan karena berdasarkan keterangan saksi terbukti melakukan tindak penganiayaan. Selain itu, diakui oleh tersangka bahwa dia telah melakukan pemukulan. Sementara Sutawan, walaupun baru keluar dari rumah sakit, juga dilakukan penahanan. Penahaman itu, kata Suparta dilakukan berdasarkan laporan balik yang dilakukan Gus Wik bahwa keduanya terlibat dalam aksi baku hantam di arena bazar di Banjar Subamia Kelong, sebelum aksi pengeroyokan di depan Terminal Tuakilang terjadi. (upi)

 

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)