kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 18 Januari 2006

 Nusatenggara


Gubernur Mangkir, Sidang Ditunda, Massa ''Mengamuk'' 

Mataram (Suara NTB)-
Tidak kurang dari seratus orang dari sebuah LSM di Lombok Barat (Lobar) yang dimotori Bion Hidayat, S.H, Selasa (17/1) kemarin ''mengamuk'' di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Polda NTB. Mereka tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 wita. Sebagian besar massa yang kemudian berunjuk rasa itu berkonvoi menggunakan sepeda motor sembari mengusung bendera PDI-P. Mereka menuntut agar Gubernur NTB, Drs. H.L. Serinata segera diseret ke persidangan di Pengadilan setempat.

Setelah berorasi sekitar 20 menit di depan PN Mataram yang berhadapan langsung dengan Polres Mataram, puluhan orang dari mereka masuk ke PN Mataram guna menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap. Namun karena sidang sedang berlangsung, mereka terpaksa menunggu untuk kemudian berdialog dengan pihak PN Mataram yang diterima di salah satu ruang sidang oleh Ketua pengadilan setempat, H.M. Fachrur Rozie, S.H didampingi wakil ketua dan Humas, masing-masing-masing, I Ketut Gede, S.H dan Dewa Wenten, S.H.

Intinya, mereka menginginkan agar PN Mataram serius memproses kasus dugaan mark-up APBD NTB tahun anggaran 2001-2002 yang merugikan negara Rp 17,5 milyar. Bahkan mereka juga meminta agar tak hanya 11 terdakwa yang disidangkan karena yang melakukan korupsi itu 55 anggota Dewan. ''Bapak harus serius karena ini perkara maling berjamaah,'' cetus Bion yang disambut riuh tepuk tangan massa yang hadir dalam ruangan itu.

Menanggapi tuntutan para pendemo itu, ketua PN Mataram berjanji akan melaksanakan tugas peradilan dengan sebaik-baiknya dan memenuhi rasa keadilan. Kata dia, pengadilan tidak bisa sembarangan mengadili orang. ''Mereka yang kita adili di sini hanya mereka yang diajukan oleh penuntut umum. Jadi kita juga tidak bisa mengadili 55 anggota Dewan karena yang diajukan penuntut umum hanya 11 orang, sedang Serinata hanya diajukan sebagai saksi,'' terang Fachrur Rozie.

Sementara itu, sidang dugaan korupsi DPRD NTB dengan terdakwa Sunardi Ayub, Ali Ahmad, L. Mustakim, Taqiudin Mansyur dan Anwar MZ yang dipimpin wakil ketua PN Mataram, I Ketut Gede, S.H didampingi hakim, Putu Suika, S.H, IB. Putu Madeg, S.H, M.H, I Nengah Sutama, S.H dan I Wayan Merta, S.H, M.H yang sedianya mendengarkan keterangan saksi mantan ketua DPRD NTB periode 1999-2004, Drs, H.L.Serinata yang kini menjabat gubernur NTB kembali ditunda karena yang bersangkutan tak dapat hadir. Permohonan penundaan sidang itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathurachman, S.H dan Drs. Yusuf, S.H setelah sebelumnya membacakan surat bernomor 007/01/UM tertanggal 16 Januari yang dikirimkan Gubernur NTB kepada Kajati NTB. 

Dalam surat yang diberi sifat segera itu, Gubernur NTB dikatakan harus menghadap Mendagri (Menteri Dalam Negeri) bersama ketua DPRD NTB pada tanggal 16-17 Januari untuk melaporkan situasi mengenai gejolak keamanan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sepekan terakhir yang berjung pada dinonaktifkannya Bupati setempat, H.M. Ali Bin Dachlan oleh DPRD setempat dan pembubaran KLP Sinar Rinjani. Penundaan dengan alasan serupa juga terjadi pada enam terdakwa lainnya yakni Abu Bakar Muchdi, Koeshardi Anggrat, Gusti Komang Padang, H. Mahdan, L. Kumala dan Abdul Hafid dengan majelis hakim yang diketuai ketua PN Mataram. Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa, L. Martayadi meminta kepada JPU agar lebih bersungguh-sungguh menghadirkan Serinata di depan sidang. Menurut dia, keterangan Serinata nantinya akan sangat menentukan nasib kliennya. Menanggapi kritikan itu baik JPU pada sidang Sunardi Cs maupun JPU pada sidang Abu Bakar Muchdi, Cs, Peri Ekawirya, S.H dan Antonius Budi, S.H berjanji akan memanggil kembali saksi gubernur NTB pada Kamis, 26 Januari mendatang. (fit)

Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)