Gubernur Mangkir, Sidang Ditunda, Massa ''Mengamuk''
Mataram (Suara NTB)-
Tidak kurang dari seratus orang dari sebuah LSM di
Lombok Barat (Lobar) yang dimotori Bion Hidayat, S.H,
Selasa (17/1) kemarin ''mengamuk'' di Pengadilan Negeri
(PN) Mataram dan Polda NTB. Mereka tiba di PN Mataram
sekitar pukul 09.30 wita. Sebagian besar massa yang
kemudian berunjuk rasa itu berkonvoi menggunakan sepeda
motor sembari mengusung bendera PDI-P. Mereka menuntut
agar Gubernur NTB, Drs. H.L. Serinata segera diseret ke
persidangan di Pengadilan setempat.
Setelah berorasi sekitar 20 menit di depan PN Mataram
yang berhadapan langsung dengan Polres Mataram, puluhan
orang dari mereka masuk ke PN Mataram guna menyampaikan
aspirasi dan pernyataan sikap. Namun karena sidang
sedang berlangsung, mereka terpaksa menunggu untuk
kemudian berdialog dengan pihak PN Mataram yang diterima
di salah satu ruang sidang oleh Ketua pengadilan
setempat, H.M. Fachrur Rozie, S.H didampingi wakil ketua
dan Humas, masing-masing-masing, I Ketut Gede, S.H dan
Dewa Wenten, S.H.
Intinya, mereka menginginkan agar PN Mataram serius
memproses kasus dugaan mark-up APBD NTB tahun anggaran
2001-2002 yang merugikan negara Rp 17,5 milyar. Bahkan
mereka juga meminta agar tak hanya 11 terdakwa yang
disidangkan karena yang melakukan korupsi itu 55 anggota
Dewan. ''Bapak harus serius karena ini perkara maling
berjamaah,'' cetus Bion yang disambut riuh tepuk tangan
massa yang hadir dalam ruangan itu.
Menanggapi tuntutan para pendemo itu, ketua PN Mataram
berjanji akan melaksanakan tugas peradilan dengan
sebaik-baiknya dan memenuhi rasa keadilan. Kata dia,
pengadilan tidak bisa sembarangan mengadili orang. ''Mereka
yang kita adili di sini hanya mereka yang diajukan oleh
penuntut umum. Jadi kita juga tidak bisa mengadili 55
anggota Dewan karena yang diajukan penuntut umum hanya
11 orang, sedang Serinata hanya diajukan sebagai saksi,''
terang Fachrur Rozie.
Sementara itu, sidang dugaan korupsi DPRD NTB dengan
terdakwa Sunardi Ayub, Ali Ahmad, L. Mustakim, Taqiudin
Mansyur dan Anwar MZ yang dipimpin wakil ketua PN
Mataram, I Ketut Gede, S.H didampingi hakim, Putu Suika,
S.H, IB. Putu Madeg, S.H, M.H, I Nengah Sutama, S.H dan
I Wayan Merta, S.H, M.H yang sedianya mendengarkan
keterangan saksi mantan ketua DPRD NTB periode
1999-2004, Drs, H.L.Serinata yang kini menjabat gubernur
NTB kembali ditunda karena yang bersangkutan tak dapat
hadir. Permohonan penundaan sidang itu disampaikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Fathurachman, S.H dan Drs. Yusuf,
S.H setelah sebelumnya membacakan surat bernomor
007/01/UM tertanggal 16 Januari yang dikirimkan Gubernur
NTB kepada Kajati NTB.
Dalam surat yang diberi sifat segera itu, Gubernur NTB
dikatakan harus menghadap Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
bersama ketua DPRD NTB pada tanggal 16-17 Januari untuk
melaporkan situasi mengenai gejolak keamanan di
Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sepekan terakhir yang
berjung pada dinonaktifkannya Bupati setempat, H.M. Ali
Bin Dachlan oleh DPRD setempat dan pembubaran KLP Sinar
Rinjani. Penundaan dengan alasan serupa juga terjadi
pada enam terdakwa lainnya yakni Abu Bakar Muchdi,
Koeshardi Anggrat, Gusti Komang Padang, H. Mahdan, L.
Kumala dan Abdul Hafid dengan majelis hakim yang
diketuai ketua PN Mataram. Sebelum sidang ditutup, kuasa
hukum terdakwa, L. Martayadi meminta kepada JPU agar
lebih bersungguh-sungguh menghadirkan Serinata di depan
sidang. Menurut dia, keterangan Serinata nantinya akan
sangat menentukan nasib kliennya. Menanggapi kritikan
itu baik JPU pada sidang Sunardi Cs maupun JPU pada
sidang Abu Bakar Muchdi, Cs, Peri Ekawirya, S.H dan
Antonius Budi, S.H berjanji akan memanggil kembali saksi
gubernur NTB pada Kamis, 26 Januari mendatang.
(fit)