Target PAD
jangan
Membabibuta
ENAM
tahun
lalu, di media
ini; Bali Post,
termuat
tulisan yang
berjudul:
Denpasar,
Ibarat
Gadis ''mesandal
tinjik
mekamen
uek''.
Tulisan
itu
menyoroti tentang
pemandangan
di
ruas Jalan
Gajah
Mada dan
Jalan
Sulawesi.
Ketika
itu
sedang gencar-gencarnya
Denpasar
berbenah
diri.
Salah
satunya
memasang
batu
bata merah
di
tiang-tiang ruko
yang ada
di
kawasan itu.
Tak
lupa pula
ditanami
tanaman
hias
di pingirnya.
Asri
memang.
Namun
ketika
mendongakkan
kepala
ke
atas, betapa
terkejutnya
kita.
Ruko-ruko yang
di
bawahnya berstil
Bali sementara
di
atasnya; lantai
dua
tak lebih
dari
sebuah
gudang.
Ketika
itu
disoroti tentang
berbagai
kardus yang
menumpuk
di
teras lantai
dua.
Kaca
pecah, cat
sudah
mengelupas dan
berbagai
kotoran
lainnya
tak
mendapat perhatian
pemilik.
Pendek
kata,
sama
sekali
tak
mendukung keindahan
kota
Denpasar yang
telah
beberapa kali meraih
trofi
Adipura.
Setelah
enam
tahun berjalan,
pemandangan
itu
masih tetap
terjadi.
Masih
saja
ada bangunan yang
tak
mencerminkan budaya
Bali.
Termasuk
sejumlah
bangunan
baru.
Demikian
pula kondisi
telajakan,
taman
kota
tampaknya
masih
sangat minim.
Bahkan
telajakan
kini
sudah dipenuhi
para PKL.
Mereka
menjadi ''penghias''
di
depan
rumah-rumah
mewah
atau ruko-ruko
megah.
Di
sepanjang trotoar
pedagang kaki
lima
berjejer.
Tidak
luput daerah-daerah
yang bebas PKL pun
dijamah.
Memprihatinkan!
Hal ini
pulalah yang
disampaikan
Gubernur Bali
pada
pelantikan Wali
Kota Denpasar,
Kamis
lalu.
Gubernur
Dewa Made
Beratha
menyatakan,
Denpasar
sebagai
kota
yang berwasasan
budaya
mestinya
sangat
memperhatikan
lingkungan.
Baik
itu
menyangkut bangunan
maupun
pertamanan.
Dan ini
bukan
tugas pemerintah
semata.
Warga
Denpasar harus
ikut
bertanggungjawab untuk
mengamankan program
Wali Kota.
Mereka
semestinya
ikut
menciptakan
kota
yang tertib
dan
berbudaya.
Untuk
menciptakan
keindahan
kota,
bukan
berarti harus
menghilangkan PKL
atau
sektor informal lainnya.
Sebab
sebagian
besar
warga Denpasar
juga
menggantungkan ekonominya
di
sektor ini.
Yang perlu
dilakukan
sekarang
adalah
penataan.
Sebab
aturan yang
mengatur
tentang PKL,
bangunan
stil
Bali
dan
lainnnya sudah
ada.
Tinggal
implementasinya.
Untuk
itu,
Wali Kota AA Puspayoga
sudah
saatnya melakukan
evaluasi
terhadap
langkah-langkah yang
telah
dilakukan dalam
menertiban PKL,
bangunan
dan
taman
kota.
Ini
penting
dilakukan
untuk
mencapai hasil yang
lebih
maksimal.
Harus
diakui,
cita-cita
untuk
mewujudkan Denpasar
sebagai
kota
berwawasan
budaya
masih
belum optimal.
Berbagai
langkah
perlu
dilakukan.
Salah
satunya
adalah
lebih
memperketat izin
mendirikan
bangunan.
Instansi yang
mengeluarkan IMB
jangan
diberikan target
untuk
memberi kontrubusi
dalam PAD.
Kalau
masih ditargetkan,
mereka
akan
secara
mebabi
buta ''menjual''
IMB demi
pendapatan
untuk
memenuhi target.
Demikian
juga
retribusi untuk
pedagang kaki
lima
jangan pula
dijadikan
sasaran
untuk
memenuhi pundi-pundi
guna
menggelembungkan PAD.
Apalagi
pungutan
terhadap PKL yang
berjualan
pada
kawasan yang dilarang.
Hal ini
akan
makin
menyuburkan
pelanggaran-pelanggaran
pada kawasan
bebas PKL.
Untuk
itu
pemerintah
kota
mesti
mengkaji kembali
target-target PAD yang dibebankan
pada
instansi. Jangan
sampai target-target
itu
menjadi beban
sehingga
menjadikan
para
aparatnya ''hantam
kromo''
untuk
mencapai target tersebut.
Ini
akan
sangat
membahayakan.
Apalagi
pencapaian target
juga
dijadikan indikasi
keberhasilan
seorang
kepala
dinas/instansi.
Ke
depan, target-target
tersebut
semestinya
digenjot
pada
sektor-sektor ekonomi
seperti
pajak
kendaraan bermotor,
pajak hotel
dan
restoran. Sementara
yang menyangkut
hal-hal
strategis
utamanya
dalam
mendukung ajeg Bali
dan
kota
berwawasan
budaya,
hendaknya
lebih
ditekankan pada
keindahan
dan
ketertiban. Seperti
parkir,
pedagang kaki
lima
dan IMB.
Pengurusan
izin
dan pungutan
retribusi
pada
sektor tersebut
lebih
ditekankan pada
penertiban
dan
pengendalian.