kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 13 Agustus 2005

 Fenomena

 

Kurangnya Dukungan Publik--------
Pengungkapan
Kasus Tipikor masih Tertatih-tatih

BEBERAPA hari lalu sejumlah akademisi menelorkan deklarasi antikorupsi. Suara dari kampus ini merupakan manifestasi kekecewaan atas pola dan mekanisme pemberantasan korupsi yang tidak pernah selesai. Deklarasi mereka berisi lima ''gugatan'' yakni bertekad untuk turut serta pemberantasan korupsi, membersihkan diri dari anasir korupsi, dan menyeru kepada sivitas akademika masing-masing agar tidak melakukan tindakan yang meneguhkan atau memberi opini yang menjustifikasi perilaku koruptif.
 

Selain itu, mereka juga akan melakukan konsolidasi dengan membentuk pusat kajian antikorupsi dan membuat program kerja yang dapat memberdayakan sivitas akademika agar lebih terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Yang tidak kalah pentingnya yaitu akan memfokuskan pada gerakan pemberantasan korupsi di peradilan
 

Sulit akan terwujud suatu pengadilan yang independen, imparsial, kompeten, dan efisien jika sama sekali tidak diatur mekanisme hukum acara yang rinci untuk memastikan hal tersebut. Kurang ada dukungan anggaran yang memadai, kurang memadainya gaji atau tunjangan bagi para hakim dan pegawai pendukungnya atau tidak diatur mekanisme pertanggung jawaban pengadilan tersebut kepada publik, akan menimbulkan ekses-ekses negatif yang pada akhirnya proses penegakan hukum di negeri ini berjalan tertatih-tatih.
 

Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan pembentukan pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan pengadilan khusus ini berangkat dari anggapan bahwa perlu dilakukan penanganan perkara-perkara korupsi melalui suatu mekanisme yang berbeda dari mekanisme peradilan konvensional.
 

Selain itu, pembentukan pengadilan khusus ini dimaksudkan pula sebagai jalan potong (short cut) untuk menjawab kelemahan-kelemahan di pengadilan konvensional dalam berbagai aspek. Misalnya, kelemahan kualitas dan integritas sebagian hakim, ketiadaan akuntabilitas pengadilan, dan lain-lain. Meski demikian, dalam praktiknya ternyata pembentukan pengadilan khusus ini masih memunculkan pesimisme di masyarakat.
 

Sejauh ini, pengadilan khusus tersebut dianggap belum mampu menjawab kelemahan-kelemahan pengadilan konvensional, sehingga pada gilirannya tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Permasalahan di atas terjadi karena banyak faktor. Salah satu faktor utamanya adalah karena dalam pembentukan pengadilan khusus tersebut tidak diimbangi dengan pembentukan sistem-sistem pendukung yang memadai.
 

Namun, keterbatasan itu dibantah Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) I Made Karna. Meski keberadaan lembaga yang dipimpinnya masih seumur jagung, optimisme dalam pemberantasan korupsi sebagaimana inspirasi terbentuknya peradilan Tipikor tentu akan dikedepankan. Tujuannya untuk memenuhi harapan masyarakat yang selama ini merasa ''kecewa'' atas penanganan kasus korupsi.
 

Keterbatasan yang dimiliki, menurut Karna, akan menjadi pemicu bagi hakim tipikor untuk bekerja maksimal dan optimal. Oleh karena itu, Karna berharap jangan pesimis dengan keberadaan pengadilan tipikor, tetapi seyogianya berpikir optimis bahwa peradilan tipikor dapat menyelesaikan perkara yang ditangani sebaik-baiknya. Apalagi ke depan, hakim tipikor akan terus bertambah.
 

Ia menjamin, berapa pun volume pekara akan bisa segera tertangani, karena limit waktu yang dibatasi undang-undang mengharuskan majelis hakim tipikor untuk menyelesaikan sebuah perkara dalam waktu 90 hari.
 

Menyoal keberadaan dan kontrol terhadap hakim tipikor, Karna berharap masyarakat ikut mengontrol hakim tipikor. Yang pasti, mereka yang terpilih sebagai hakim tipikor adalah mereka yang mempunyai komitmen dan integritas yang baik.
 

Atas dasar itulah, mereka dalam menjalankan profesinya dituntut untuk menjaga komitmen pemberantasan korupsi secara optimal, karena korupsi merupakan musuh masyarakat. ''Jangan coba-coba berpihak pada koruptor, tetapi jangan terlalu menyalahkan terhadap masalah yang seharusnya tidak perlu disalahkan,'' kata Karna.
 

Dalam perekrutan juga begitu selektif dan sangat ketat, sehingga jangan diragukan komitmen dan integritas mereka termasuk juga hakim tipikor ad hoc yang secara tidak langsung dipilih oleh rakyat lewat mekanisme penilaian yang objektif dan transparan
 

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Karna berharap dukungan masyarakat supaya tidak mempengaruhi kinerja hakim pengadilan tipikor. Jika mekanisme ini dilalui dengan benar, Karna optimis tindak pidana korupsi dapat diminimalisasi bahkan mungkin dapat diakhiri.
 

Menjawab banyaknya volume perkara korupsi, Karna mengatakan, dengan persiapan dan kondisi saat ini, hakim tipikor tentu secara serius akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Motivasinya adalah mengurangi koruptor yang gentayangan, karena dengan banyaknya koruptor tentu pembangunan akan sangat terganggu. * nikson

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)