Kurangnya
Dukungan
Publik--------
Pengungkapan
Kasus
Tipikor
masih
Tertatih-tatih
BEBERAPA
hari
lalu
sejumlah
akademisi
menelorkan
deklarasi
antikorupsi.
Suara
dari
kampus
ini
merupakan
manifestasi
kekecewaan
atas
pola
dan
mekanisme
pemberantasan
korupsi yang
tidak
pernah
selesai.
Deklarasi
mereka
berisi
lima
''gugatan''
yakni
bertekad
untuk
turut
serta
pemberantasan
korupsi,
membersihkan
diri
dari
anasir
korupsi,
dan
menyeru
kepada
sivitas
akademika
masing-masing agar
tidak
melakukan
tindakan yang
meneguhkan
atau
memberi
opini yang
menjustifikasi
perilaku
koruptif.
Selain
itu,
mereka
juga
akan
melakukan
konsolidasi
dengan
membentuk
pusat
kajian
antikorupsi
dan
membuat program
kerja yang
dapat
memberdayakan
sivitas
akademika agar
lebih
terlibat
dalam
gerakan
pemberantasan
korupsi. Yang
tidak
kalah
pentingnya
yaitu
akan
memfokuskan
pada
gerakan
pemberantasan
korupsi
di
peradilan.
Sulit
akan
terwujud
suatu
pengadilan yang
independen,
imparsial,
kompeten,
dan
efisien
jika
sama
sekali
tidak
diatur
mekanisme
hukum
acara yang
rinci
untuk
memastikan
hal
tersebut.
Kurang
ada
dukungan
anggaran yang
memadai,
kurang
memadainya
gaji
atau
tunjangan
bagi
para
hakim
dan
pegawai
pendukungnya
atau
tidak
diatur
mekanisme
pertanggung
jawaban
pengadilan
tersebut
kepada
publik,
akan
menimbulkan
ekses-ekses
negatif yang
pada
akhirnya
proses
penegakan
hukum
di
negeri
ini
berjalan
tertatih-tatih.
Undang-undang
No. 30 Tahun 2002
tentang
Komisi
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
telah
mengamanatkan
pembentukan
pengadilan
khusus,
yaitu
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi.
Pembentukan
pengadilan
khusus
ini
berangkat
dari
anggapan
bahwa
perlu
dilakukan
penanganan
perkara-perkara
korupsi
melalui
suatu
mekanisme yang
berbeda
dari
mekanisme
peradilan
konvensional.
Selain
itu,
pembentukan
pengadilan
khusus
ini
dimaksudkan pula
sebagai
jalan
potong (short cut)
untuk
menjawab
kelemahan-kelemahan
di
pengadilan
konvensional
dalam
berbagai
aspek.
Misalnya,
kelemahan
kualitas
dan
integritas
sebagian
hakim,
ketiadaan
akuntabilitas
pengadilan,
dan lain-lain.
Meski
demikian,
dalam
praktiknya
ternyata
pembentukan
pengadilan
khusus
ini
masih
memunculkan
pesimisme
di
masyarakat.
Sejauh
ini,
pengadilan
khusus
tersebut
dianggap
belum
mampu
menjawab
kelemahan-kelemahan
pengadilan
konvensional,
sehingga
pada
gilirannya
tidak
mampu
menjalankan
fungsinya
dengan
baik.
Permasalahan
di
atas
terjadi
karena
banyak
faktor.
Salah
satu
faktor
utamanya
adalah
karena
dalam
pembentukan
pengadilan
khusus
tersebut
tidak
diimbangi
dengan
pembentukan
sistem-sistem
pendukung yang
memadai.
Namun,
keterbatasan
itu
dibantah
Ketua
Pengadilan
Tindak
Pidana
Korupsi (Tipikor)
I Made Karna.
Meski
keberadaan
lembaga yang
dipimpinnya
masih
seumur
jagung,
optimisme
dalam
pemberantasan
korupsi
sebagaimana
inspirasi
terbentuknya
peradilan
Tipikor
tentu
akan
dikedepankan.
Tujuannya
untuk
memenuhi
harapan
masyarakat yang
selama
ini
merasa ''kecewa''
atas
penanganan
kasus
korupsi.
Keterbatasan
yang dimiliki,
menurut
Karna,
akan
menjadi
pemicu
bagi
hakim
tipikor
untuk
bekerja
maksimal
dan optimal.
Oleh
karena
itu,
Karna
berharap
jangan
pesimis
dengan
keberadaan
pengadilan
tipikor,
tetapi
seyogianya
berpikir
optimis
bahwa
peradilan
tipikor
dapat
menyelesaikan
perkara yang
ditangani
sebaik-baiknya.
Apalagi
ke
depan,
hakim
tipikor
akan
terus
bertambah.
Ia
menjamin,
berapa pun volume
pekara
akan
bisa
segera
tertangani,
karena limit
waktu yang
dibatasi
undang-undang
mengharuskan
majelis
hakim
tipikor
untuk
menyelesaikan
sebuah
perkara
dalam
waktu 90
hari.
Menyoal
keberadaan
dan
kontrol
terhadap
hakim
tipikor,
Karna
berharap
masyarakat
ikut
mengontrol
hakim
tipikor. Yang
pasti,
mereka yang
terpilih
sebagai
hakim
tipikor
adalah
mereka yang
mempunyai
komitmen
dan
integritas yang
baik.
Atas
dasar
itulah,
mereka
dalam
menjalankan
profesinya
dituntut
untuk
menjaga
komitmen
pemberantasan
korupsi
secara optimal,
karena
korupsi
merupakan
musuh
masyarakat. ''Jangan
coba-coba
berpihak
pada
koruptor,
tetapi
jangan
terlalu
menyalahkan
terhadap
masalah yang
seharusnya
tidak
perlu
disalahkan,''
kata
Karna.
Dalam
perekrutan
juga
begitu
selektif
dan
sangat
ketat,
sehingga
jangan
diragukan
komitmen
dan
integritas
mereka
termasuk
juga
hakim
tipikor ad hoc yang
secara
tidak
langsung
dipilih
oleh
rakyat
lewat
mekanisme
penilaian yang
objektif
dan
transparan.
Untuk
mencegah
hal-hal yang
tidak
diinginkan,
Karna
berharap
dukungan
masyarakat
supaya
tidak
mempengaruhi
kinerja
hakim
pengadilan
tipikor.
Jika
mekanisme
ini
dilalui
dengan
benar,
Karna
optimis
tindak
pidana
korupsi
dapat
diminimalisasi
bahkan
mungkin
dapat
diakhiri.
Menjawab
banyaknya volume
perkara
korupsi,
Karna
mengatakan,
dengan
persiapan
dan
kondisi
saat
ini,
hakim
tipikor
tentu
secara
serius
akan
melaksanakan
tugas
dengan
sebaik-baiknya.
Motivasinya
adalah
mengurangi
koruptor yang
gentayangan,
karena
dengan
banyaknya
koruptor
tentu
pembangunan
akan
sangat
terganggu. *
nikson