Doktor
dan
Gelar Mentereng Lain
..............
Tinggal
Setor Proposal
dan
Uang, Langsung
Diwisuda
Institut
Manajemen Global Indonesia (IMGI)
digerebek
karena
terbukti menjual
gelar
doktor dan
sejenisnya.
Korbannya
sampai 5.000
orang --
barangkali
juga
ada di
Bali.
Penyandang
gelar model
ini
bisa ditebak.
Mereka
bukan orang
akademis (kampus)
dan tak
menjalani
proses
pendidikan yang sewajarnya
alias tiba-tiba
sudah
menyandang gelar
doktor
dan profesor.
Paling sering
gelar S2
dan S3
disandang sebelum
mereka
tamat sarjana (S1).
Bagaimana modus
operandinya
dan
pelanggaran etika
akademis
apa
saja yang
pernah
mencuat di
daerah
ini?
Berikut
laporannya.
SIFAT
manusia
Indonesia
umumnya
mengejar status sosial.
Budaya
mengejar status inilah
yang membuat
orang
ingin mendapatkan
sesuatu
dengan
cara mudah
dan
melanggar aturan.
Rektor
Undiknas Dr. Gde Sri
Dharma, S.T., M.M. mengungkapkan
kecenderungan
orang
kita mengejar
gelar
akademik ini
akhirnya
dimanfaatkan
oleh
orang asing
seperti yang
terjadi
di IMGI Jakarta. Makanya
ia
setuju
warga yang kini
memegang
gelar
doktor dan guru
besar (profesor)
perlu
ditelesuri keabsahannya.
Menurut
dia,
gelar doktor
apalagi guru
besar (profesor)
hanya
berhak disandang
oleh
akademisi dan
ia
adalah
seorang dosen. ''Di
luar
negeri, jika
profesor
sudah
pensiun di
belakang
namanya
diberikan kode 'am'
atau
amiritius.
Tidak
seperti
di
Indonesia,
penyandang
gelar
doktor dan
profesor
makacakan (berserakan-red).''
Jika
ada yang
menerima
gelar
doktor honoris
causa
dari luar
negeri,
kata dia,
itu pun
harus diberikan
oleh
lembaga pendidikan
tinggi yang
sudah
menghasilkan doktor
dan
profesor.
Apalagi
di Bali, kata
dia,
sekarang banyak
bermunculan
pendidikan yang
menawarkan
gelar master
hukum (M.H.) yang
justru
diikuti oleh
mereka yang
tak
berlatar belakang S.H.
Menurut
informasi
di
Kopertis Wilayah
VIII, sejumlah
pejabat
di Bali juga
ada yang
diragukan
perolehan
gelarnya
karena
bersamaan meraih
gelar
S.Sos.
dan
Magister
Manajemen (M.M.).
Untuk
mendapatkan
gelar
ini, mereka
tinggal
menyiapkan puluhan
juta
rupiah, kuliah
beberapa kali
ke
kampus induknya
di Jawa,
setelah
itu diwisuda.
Dulu
di
sebuah hotel di
Denpasar
ada
lembaga pendidikan
yang membuka program MBA,
M.M. dan M.H.
Namun,
sejak diperingati
Kopertis
Wilayah VIII
ketika
dipimpin Komang
Gede
Bendesa, lembaga
pendidikan
itu tak
jelas
rimbanya.
Ada
juga yang
berpura-pura
menggandeng
lembaga
di Australia membuka
program M.H. Program ini
sempat
diikuti sejumlah
penasihat
hukum
di Bali.
Ketua
Asosiasi
Perguruan
Tinggi
Swasta Indonesia (Aptisi)
Wilayah VIII (Bali, NTB
dan NTT) Ir.
Bagus
Ketut Lodji, M.S.
pada
acara pisah
kenal
koordinator Kopertis
Wilayah VIII,
Jumat (12/8)
kemarin
setuju pemerintah
dan
aparat memberangus
lembaga
ilegal semacam
ini.
Bila
perlu PTS yang
mempermainkan
etika
profesi diberi
sanksi
keras berupa
pencabutan
izin.
Untuk
menekan kasus
ini,
ia
mengusulkan agar
rektor
atau pimpinan PTS
mendata
dosennya yang mendapat
gelar yang
diragukan
selanjutnya
diteliti
kebenarannya.
''Ketika
saya
jadi koordinator
Kopertis,
para
rektor dilarang
menggunakan
gelar yang
tak
wajar disandangnya,''
ujarnya.
Calo
Lokal
Rupanya
lembaga
pendidikan tinggi
ini
memiliki calo
di
daerah.
Ini
dibuktikan mereka
tahu
persis
nama dan
alamat
calon korbannya.
Seperti
dituturkan
Khaiusaleh, S.E., M.M.,
dosen STIE
Triatma
Mulya. Begitu
ia
menamatkan
studi M.M.
di
Undiknas, ada yang
menawari
dirinya
gelar doktor
dan
profesor lewat
surat.
Ia
disuruh
tinggal memilih
dan
menyetor proposal dan
uang,
langsung diwisuda.
Ia
heran
mengapa mereka
tahu
nama dan
alamatnya.
''Pasti
ada
calonya di
daerah,''
katanya.
Jika
ditelusuri modus operandi
bisnis
pendidikan ini,
untuk
tingkat daerah
dengan
intensitas yang lebih
kecil
juga pernah
terjadi.
Di Fak.
Hukum
Univ. Dwijendra
sempat
ribut-ribut soal
calon
sarjana yang latar
belakangnya
tak
jelas.
Ketika
Undwi
dipimpin Rektor
Suamba
Negara,
ia
sempat
menolak mewisuda
sejumlah
lulusan FH
Undwi yang
sudah
diyudisium.
Diduga
mereka
tak memenuhi
syarat
diwisuda.
Namun,
Kopertis
menyerahkan
masalah
itu secara intern.
Di
Unwar
sempat juga
ditemukan
kasus
jual-beli nilai
ujian.
Kasus
ini
diselesaikan dengan
pemecatan
pelakunya.
(sueca)