kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 13 Agustus 2005

 Bali


Doktor
dan Gelar Mentereng Lain     ..............
Tinggal
Setor Proposal dan Uang, Langsung Diwisuda 

Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) digerebek karena terbukti menjual gelar doktor dan sejenisnya. Korbannya sampai 5.000 orang -- barangkali juga ada di Bali. Penyandang gelar model ini bisa ditebak. Mereka bukan orang akademis (kampus) dan tak menjalani proses pendidikan yang sewajarnya alias tiba-tiba sudah menyandang gelar doktor dan profesor. Paling sering gelar S2 dan S3 disandang sebelum mereka tamat sarjana (S1). Bagaimana modus operandinya dan pelanggaran etika akademis apa saja yang pernah mencuat di daerah ini? Berikut laporannya.

SIFAT manusia Indonesia umumnya mengejar status sosial. Budaya mengejar status inilah yang membuat orang ingin mendapatkan sesuatu dengan cara mudah dan melanggar aturan. Rektor Undiknas Dr. Gde Sri Dharma, S.T., M.M. mengungkapkan kecenderungan orang kita mengejar gelar akademik ini akhirnya dimanfaatkan oleh orang asing seperti yang terjadi di IMGI Jakarta. Makanya ia setuju warga yang kini memegang gelar doktor dan guru besar (profesor) perlu ditelesuri keabsahannya.

Menurut dia, gelar doktor apalagi guru besar (profesor) hanya berhak disandang oleh akademisi dan ia adalah seorang dosen. ''Di luar negeri, jika profesor sudah pensiun di belakang namanya diberikan kode 'am' atau amiritius. Tidak seperti di Indonesia, penyandang gelar doktor dan profesor makacakan (berserakan-red).''

Jika ada yang menerima gelar doktor honoris causa dari luar negeri, kata dia, itu pun harus diberikan oleh lembaga pendidikan tinggi yang sudah menghasilkan doktor dan profesor. Apalagi di Bali, kata dia, sekarang banyak bermunculan pendidikan yang menawarkan gelar master hukum (M.H.) yang justru diikuti oleh mereka yang tak berlatar belakang S.H.

Menurut informasi di Kopertis Wilayah VIII, sejumlah pejabat di Bali juga ada yang diragukan perolehan gelarnya karena bersamaan meraih gelar S.Sos. dan Magister Manajemen (M.M.). Untuk mendapatkan gelar ini, mereka tinggal menyiapkan puluhan juta rupiah, kuliah beberapa kali ke kampus induknya di Jawa, setelah itu diwisuda.

Dulu di sebuah hotel di Denpasar ada lembaga pendidikan yang membuka program MBA, M.M. dan M.H. Namun, sejak diperingati Kopertis Wilayah VIII ketika dipimpin Komang Gede Bendesa, lembaga pendidikan itu tak jelas rimbanya. Ada juga yang berpura-pura menggandeng lembaga di Australia membuka program M.H. Program ini sempat diikuti sejumlah penasihat hukum di Bali.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah VIII (Bali, NTB dan NTT) Ir. Bagus Ketut Lodji, M.S. pada acara pisah kenal koordinator Kopertis Wilayah VIII, Jumat (12/8) kemarin setuju pemerintah dan aparat memberangus lembaga ilegal semacam ini. Bila perlu PTS yang mempermainkan etika profesi diberi sanksi keras berupa pencabutan izin. Untuk menekan kasus ini, ia mengusulkan agar rektor atau pimpinan PTS mendata dosennya yang mendapat gelar yang diragukan selanjutnya diteliti kebenarannya. ''Ketika saya jadi koordinator Kopertis, para rektor dilarang menggunakan gelar yang tak wajar disandangnya,'' ujarnya.

 

Calo Lokal

Rupanya lembaga pendidikan tinggi ini memiliki calo di daerah. Ini dibuktikan mereka tahu persis nama dan alamat calon korbannya. Seperti dituturkan Khaiusaleh, S.E., M.M., dosen STIE Triatma Mulya. Begitu ia menamatkan studi M.M. di Undiknas, ada yang menawari dirinya gelar doktor dan profesor lewat surat. Ia disuruh tinggal memilih dan menyetor proposal dan uang, langsung diwisuda. Ia heran mengapa mereka tahu nama dan alamatnya. ''Pasti ada calonya di daerah,'' katanya.

Jika ditelusuri modus operandi bisnis pendidikan ini, untuk tingkat daerah dengan intensitas yang lebih kecil juga pernah terjadi. Di Fak. Hukum Univ. Dwijendra sempat ribut-ribut soal calon sarjana yang latar belakangnya tak jelas. Ketika Undwi dipimpin Rektor Suamba Negara, ia sempat menolak mewisuda sejumlah lulusan FH Undwi yang sudah diyudisium. Diduga mereka tak memenuhi syarat diwisuda. Namun, Kopertis menyerahkan masalah itu secara intern.

Di Unwar sempat juga ditemukan kasus jual-beli nilai ujian. Kasus ini diselesaikan dengan pemecatan pelakunya. (sueca)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)