Dari Warung
Global Interaktif Bali Post
Terungkapnya ''Penjual'' Gelar--
Usut Tuntas, yang Pakai Gelar Palsu
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
mengungkap kasus jual beli gelar kesarjanaan, oleh
lembaga pendidikan ilegal, Institute Manajemen
Global Indonesia (IMGI). Sejak tahun 2000, lembaga
itu telah menjual gelar sarjana palsu setara S1, S2,
dan S3 kepada sekitar lima ribu orang. Pertanyaan
yang muncul, kenapa baru sekarang terungkap kasus
ini? Harus diusut tuntas masalah jual-beli
gelar ini serta diumumkan nama-nama mereka yang
memakai gelar palsu tersebut, jika ada pejabat yang
menggunakannya agar dicopot dari jabatannya karena
itu jelas-jelas merupakan penipuan. Demikian antara
lain tanggapan pengunjung acara Warung Global Radio
Global FM Bali 96,5 Kinijani, Jumat (12/8) kemarin.
Acara ini juga dipancarluaskan oleh Radio Genta
Swara Sakti Bali dan Radio Singaraja FM. Berikut
rangkuman selengkapnya.
------------------------------------------------
Natri Udiani di Denpasar mengimbau
aparat keamanan agar jangan hanya menangkap
manajemen institut saja, tetapi mereka yang
berjumlah 5.000 orang yang membeli gelar tersebut
juga ditangkap dan nama-nama mereka juga
dipublikasikan. Natri merasa di Bali juga pasti ada.
Karena itu, aparat dimohon mengusut tuntas dan
jangan mengusut pengelolanya saja. Jika ada pejabat
yang memakai gelar palsu sebaiknya jabatan mereka
dicopot karena sudah ada indikasi penipuan.
Sementara itu, Ketut Nasir di
Denpasar malah mempertanyakan kenapa
persoalan-persoalan muncul satu per satu tidak
berhenti sejenak menjelang Hari Kemerdekaan RI 17
Agustus. Rasanya stres dan mumet. Dia pun
menyarankan, sebaiknya dihentikan, setelah 17
Agustus baru diungkap. Artinya, agar concern dulu
terhadap Hari Kemerdekaan. Tetapi, ia agak kaget
mendengar sampai ada yang membeli gelar palsu.
Andaikata ada di Bali, apakah pihak berwajib sanggup
untuk mengecek pegawai-pegawai yang sekiranya
memakai gelar palsu itu? Mudah-mudahan tidak ada
yang kena, kalau ada yang kena agar disebutkan
namanya atau apakah mau memecat langsung? Agar tidak
sekadar wacana, berlakukan tindakan tegas. Lebih
jauh Nasir mengatakan, tampaknya dengan gelar palsu
itu SDM kita tertinggal karena maunya mudah, tidak
mau sulit.
Jero Wijaya di Kintamani yang salah
satunya sempat menerima penghargaan tersebut
mengatakan, ia sudah membuang jauh-jauh gelar itu
dan merasa itu hanya sebatas penghargaan. Kalau
dimanfaatkan mencari keuntungan oleh seseorang
sebaiknya ditindak dengan tegas dan ia setuju dengan
langkah pemerintah. Sebenarnya langkah yang penting
harus dilakukan pemerintah adalah membenahi
persoalan bahasa Indonesia yang masih kacau akibat
banyak mengadopsi bahasa bodong. Dia setuju kalau
ada yang memakai gelar palsu dan saat ini dipakai
untuk menjabat perlu ditangkap.
Made Karya di Mengwi menambahkan, di
negara kita banyak celah untuk melakukan kejahatan,
termasuk di dunia pendidikan. Yang menjadi
pertanyaan kenapa hal ini bisa terjadi? Karena hukum
kita masih lemah dan bisa diperjualbelikan. Selain
itu akibat ada peluang maka mau melakukannya.
Masyarakat sekarang, menurut Made Karya, sudah tidak
mempedulikan gelar tetapi sekarang yang paling
penting adalah bagaimana ia mampu menunjukkan jati
dirinya dan kemampuannya sendiri.
Ngurah Kadek di Seririt melihat,
karena ada celah maka orang luar membuat gelar
karena diketahui banyak orang kita memakai gelar
untuk aksi-aksian. Banyak orang punya titel tetapi
kemampuan dia pada pekerjaan kelihatan tidak mampu,
seharusnya orang seperti ini malu. Terbukti menjual
atau menggunakan gelar palsu seharusnya dihukum.
Dikatakannya, pengawas dalam dunia pendidikan juga
tidak baik dalam melakukan tugasnya, akibatnya
sampai mencapai 5.000 orang yang sudah diwisuda
dengan gelar doktor palsu.
Rasa malu diungkapkan Maria di
Sidakarya. Menurut dia, kalau dikatakan ijazah
sebagai penghargaan belum saatnya di Indonesia.
Kalau yang namanya penghargaan termasuk lokakarya,
seminar yang mendapatkannya dalam waktu singkat,
berbeda dengan istilah mendapatkan ijazah. Kalau
ijazah diperoleh paling cepat tiga tahun bukan hanya
tiga bulan. Masalah ijazah-ijazah bodong bagi Maria
bukan rahasia lagi. Kalau pemerintah mau dan berani
mengungkap, karena selama ini Kopertis pasti juga
tahu di mana yang namanya dulu sekolah malam dapat
MBA, apa benar sekolah? Lihat juga pengelolanya.
Selain itu, ia juga menyindir seseorang yang baru
tamat SMA saja bisa dengan segera mendapat titel
MBA, untuk titel sejenis itu ukuran di Indonesia
belum layak didapat dalam waktu singkat karena
diperlukan pengetahuan dan kriteria yang ketat.
Maria mengajak sebagai masyarakat untuk meningkatkan
budaya malu dalam mendapat ijazah dengan mudah,
jangan membeli.
Antonius di Tabanan menilai ini
akibat ulah masyarakat sendiri karena sangat
tergila-gila akan gelar akademis dan sosial
kemasyarakatan. Dalam sebuah adat pernikahan, kalau
seorang pria memiliki gelar sarjana atau gelar di
ketentaraan maharnya tinggi sekali untuk pernikahan,
di sinilah oknum melihat ada peluang seperti itu
yang mau mengeruk keuntungan dengan menawarkan gelar,
sayangnya masyarakat tidak terlalu mengindahkannya.
Lantas dengan mendapat gelar mudah seperti itu,
apakah mampu mewakili dirinya ketika berinteraksi di
masyarakat? Kalau ada tindakan dari pemerintah,
Antonius malah bertanya dengan kejadian lima tahun
lalu tetapi mengapa baru sekarang polisi bisa
bertindak? Apakah untuk tidak menutupi kasus-kasus
yang sedang hangat di kepolisian agar masyarakat
kaget? Atau untuk mengaburkan kasus? Untuk
menegakkan dunia pendidikan semestinya tidak terjadi
seperti itu. Sebaiknya Diknas atau Kopertis, jika
ada sesuatu tidak beres di luar lingkungannya agar
secara spontan memberi tindakan tegas dan melakukan
penelusuran. Tragisnya dunia pendidikan bisa seperti
ini.
Yogi di Negara merasa inilah ciri
khas masyarakat Indonesia, yang lebih suka dengan
akesoris-akesoris atau embel-embel gelar daripada
prestasi yang semestinya. Dengan kejadian ini bisa
jadi akhirnya Indonesia krisis SDM yang mumpuni.
Kepada pemerintah SBY, Yogi mengucapkan terima kasih
apa yang sudah berani diungkap dan secara
terang-terangan.
Ireng di Bajera malah mempertanyakan
tentang gelar palsu yang didapat dengan mudah,
apakah untuk prestasi atau prestise? Tidak ada
istilah terlambat untuk memperbaikinya, kalau kita
mau bersungguh-sungguh sapunya yang bersih dulu. Dia
khawatir lapnya tidak bersih, persoalan akan menjadi
blunder. Ireng mengistilahkan pembersihan oleh
aparat sebaiknya dilakukan dari dalam juga.
Dewa Pacung di Gianyar berharap,
seandainya nanti ia mempunyai anak sekalipun tidak
punya ijazah, yang penting mengerti dengan
keadaan masyarakat dan punya etika tentang
mendapatkan ijazah.
Wily di Mengwi menyatakan, soal gelar
menurut pandangan di masyarakat yang berlaku saat
ini, gelar-gelar itu tidaklah penting, karena untuk
meraih gelar sarjana yang tamat banyak juga yang
hanya sekadar gelar, tetapi yang tamat SMU juga
banyak yang pintar dan memahami persoalan yang
penting. Dasarnya adalah pengalaman dan bisa
memecahkan persoalan.
Sementara Seludono di Denpasar
menyatakan gelar yang didapat manusia sama saja,
keaslian gelar itu bagian dari diri kita. Apa yang
diciptakan dengan kepalsuan maka lahirnya pun
kepalsuan juga. Jika yang di permukaan ditunjukkan
kepalsuan maka berakibat pada semua lini termasuk
palsu. Kalau mau ''revolusi'' sebaiknya dilakukan di
semua lini harus ada percepatan dalam hal pemahaman
akan pembenahan sistem.
Guru Made di Sanggulan setuju dengan
apa yang disampaikan oleh Seludono, segala yang ada
di Indonesia atau di dunia ini penuh kepalsuan,
apalagi di dunia pendidikan, "betul-betul full
dengan kepalsuan". Banyak yang memakai titel tetapi
dari segi kemampuan tidak ada.
De Runa di Denpasar menilai terkait
ijazah sekarang ini dengan situasi sekarang ini
krisis persoalan bermuara pada pemegang kebijakan.
SDM yang ditempatkan pada memegang kebijakan
ijazahnya bodong, bagaimana bisa mengambil kebijakan
untuk rakyat kecil? Runa berharap ke depan, dengan
dimulainya pemberantasan yang bersifat palsu-palsu
itu agar terus ditindaklanjuti.
Setia di Tabanan mengingatkan,
sebenarnya untuk mengatasi jual beli ijazah bodong
dan mengatasi kebobrokan di dunia pendidikan sudah
ada UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional. Tersurat tegas bagi lembaga
pendidikan yang menjual gelar dikenakan denda baik
yang menerima gelar, 1 milyar dan 10 tahun penjara.
Cuma sampai saat ini UU tersebut tinggal UU dan
tidak diterapkan. Setia mengharapkan sekali
peraturan ini betul-betul ditindaklanjuti.
* wisnu