kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Wage, 13 Maret 2005 tarukan valas
 

SURAT PEMBACA


Pemberhentian
Sekretaris Kabupaten/Kota

Sebagai warga di negara hukum dan dalam rangka supremasi hukum saya merasa perlu mempertanyakan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Bapak Gubernur Bali dan Bapak Menteri Dalam Negeri RI atau pakar hukum berkenaan dengan adanya pergantian sekretaris daerah di satu kabupaten, yang banyak mendapat sorotan publik. Bahkan, dinilai janggal oleh Komisi A DPRD Bali (Bali Post, 16/2) dan surat pembaca yang sampai saat ini tidak mendapat tanggapan dari pihak mana pun. Pertanyaan saya adalah:

1. Siapakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan sekretaris daerah kabupaten/kota?

2. Apakah pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan sudah disesuaikan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 122 ayat 3? Dalam artian, apakah sah Pj. Sekretaris Kabupaten yang kemudian menggantikannya?

3. Apakah Bapak Gubernur dan Menteri Dalam Negeri RI sudah mengambil tindakan membatalkan secara hukum Keputusan Bupati  yang melangkahi kewenangan pemerintah atasan seperti itu, oleh karena tidak mengacu kepada UU/aturan yang berlaku?

I Wayan Kerta
Jl
. Hayam Wuruk No.3
Br. Kedaton,
Denpasar

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com