Pemberhentian
Sekretaris
Kabupaten/Kota
Sebagai
warga di
negara hukum
dan dalam
rangka supremasi
hukum saya
merasa perlu
mempertanyakan
kepada pihak yang
berwenang, dalam
hal ini
Bapak Gubernur
Bali dan Bapak
Menteri Dalam
Negeri RI atau
pakar hukum
berkenaan dengan
adanya pergantian
sekretaris daerah
di satu
kabupaten, yang
banyak mendapat
sorotan publik.
Bahkan, dinilai
janggal oleh
Komisi A
DPRD Bali (Bali Post, 16/2) dan
surat
pembaca yang
sampai saat
ini tidak
mendapat
tanggapan dari
pihak mana
pun. Pertanyaan
saya adalah:
1. Siapakah yang
berwenang
mengangkat dan
memberhentikan
sekretaris daerah
kabupaten/kota?
2. Apakah
pengangkatan
Sekretaris Daerah
Kabupaten Tabanan
sudah disesuaikan
dengan UU No. 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah pasal 122
ayat 3?
Dalam
artian, apakah
sah Pj.
Sekretaris
Kabupaten yang kemudian
menggantikannya?
3. Apakah
Bapak Gubernur
dan Menteri
Dalam
Negeri
RI
sudah mengambil
tindakan
membatalkan secara
hukum Keputusan
Bupati
yang melangkahi
kewenangan
pemerintah atasan
seperti itu,
oleh karena
tidak mengacu
kepada UU/aturan
yang berlaku?
I
Wayan Kerta
Jl.
Hayam Wuruk
No.3
Br. Kedaton,
Denpasar