Mendulang
Uang
pada Pilkada
LIMA kepala
daerah
Tk II di Bali
akan
dipilih secara
langsung
pada 2005
ini.
Menurut rencana
pemilihan
kepala
daerah (pilkada)
itu
akan digelar
mulai
Juni 2005. Berbagai
persiapan pun
telah
dilakukan. Baik
oleh KPUD
selaku
penyelenggara maupun
oleh
partai yang nantinya
mengajukan
calon.
Untuk
partai,
pesianpannya memang
berbeda
dari pilkada
sebelumnya. Kali
ini
sejumlah partai
melakukan
konvensi
untuk
menjaring calon.
Langkah
Ini merupakan
babak
baru dalam
sejarah
politik di
tingkat
kabupaten/kota sebab
sebelumnya
pilkada
berada di
tangan DPRD.
Bagi
sebagian
besar
pemilih, proses
pencoblosan
secara
langsung untuk
memilih
orang dalam
jabatan
tertentu, bukanlah
hal
baru. Sebab
sejak
dulu masyarakat
di
pedesaan melakukan
pemilihan
kepala
desa secara
langsung.
Demikian pula
pemilihan
bendesa
adat, kepala KUD
dilakukan
secara
langsung. Itu
artinya,
pemilihan
langsung
bukanlah
barang
baru bagi
rakyat Indonesia.
Terlebih
lagi
tahun lalu
kita
telah melakukan
pemilihan
langsung
terhadap
anggota DPR/DPRD, DPD
dan
presiden-wakil presiden.
Dan semuanya
telah
berlangsung tertib
dan
lancar.
Namun
di
tengah wacana
demokrasi
itu,
muncul kekhawatiran
pemilihan
langsung
ini
akan diwarnai
praktek
politik uang.
Secara
khusus Presiden
Susilo
Bambang Yudhoyono
mengingatkan
akan
terjadinya money politics
itu. Kepada
seluruh
bakal calon
kepala
daerah diingatkan
agar tidak
melakukan
praktik
kotor dalam
pemilihan
langsung
kepala
daerah (pilkada) yang
dimulai
Juni 2005. ''Di
negara
mana pun, setiap
pemilihan
tak
mungkin tidak
ada
uang yang digunakan
dan tak
mungkin
dalam kompetisi
politik
tanpa biaya.
Meski
ada biaya
namun
harus halal
dan
benar, jadi
jangan
ada lagi money
politics," tegas
presiden
dalam
sambutan pembukaan
Rapat
Kerja Gubernur
dan
Muspida se Indonesia di
Istana Negara Jakarta,
Kamis (17/2)
kemarin.
Semua
rakyat Indonesia
setuju,
pilkada harus
bebas
praktik KKN. Pilkada
secara
langsung harus
dijadikan
sebagai
bagian upaya
membangun moral
dan
martabat bangsa.
Namun
tak
bisa dimungkiri
bahwa
kekhawatiran itu
tetap
saja ada.
Kekhawatiran
ini
semakin kuat
manakala
kita
melihat, para
calon
kepala daerah
mulai
menyebar tim-tim
sukses,
baik ke
partai-partai
maupun
para pemilih yang
ada di
desa-desa.
Sangat
kental terasa,
bahwa
janji-janji juga
mulai
diembuskan baik
kepada
partai yang nantinya
dijadikan
kendaraan
maupun
para calon
pemilih.
Ini
merupakan bentuk-bentuk
''pemaksaan''
kepada
rakyat untuk
memilih
calon tertentu.
Untuk
itu,
seperti juga yang
diungkapkan
Presiden,
penyelengaraan
pilkada
bisa saja
sepenuhnya
diserahkan
kepada KPUD.
Namun
pengawasan terhadap
proses
pilkada dari
penjaringan
calon,
pemungutan suara
dan
perhitungan suara
juga
harus dilakukan
instansi
terkait.
Seluruh
jajaran
birokrasi, TNI, Polri,
lembaga
intelijen agar ikut
melakukan
pengawasan.
Namun
bukan berarti
lembaga-lembaga
itu
boleh mempengaruhi
dan
mengarahkan untuk
memilih
calon pilihan
tertentu.
Kalau
demikian halnya,
pilkada
langsung ini,
hasilnya
takkan
jauh berbeda
dengan
pemilihan kepada
daerah yang
dilakukan
sebelumnya.
Namun
ada pula
cara lain
untuk
menarik simpati
rakyat
namun tetap
mengandalkan
uang
sebagai ujung
tombak.
Membangun sarana yang
dibutuhkan
masyarakat,
misalnya
pengaspalan
jalan,
rehabilitasi fasilitas
sosial,
atau bantuan modal
kerja,
merupakan sedikit
contoh yang
bisa
dilakukan calon
kepala
daerah.
Tentu
saja
dalam membiayai
kegiatan
itu,
calon kepala
daerah,
terutama yang populer,
tidak
akan menanggung
biaya
kampanye itu
sendiri.
Ada
kalangan,
terutama
pengusaha, yang
mau
menambal keterbatasan
sang calon.
Tentu
saja pula ada
konsesinya
bila
kelak calon yang
didukung
menang
dalam pemilihan.
Cara-cara
ini
jauh lebih
berbahaya.
Sebab
apabila kelak
calon
itu berkuasa
maka ''laron-laron''
tersebut
akan
semakin merasuk
dan
menuntut imbalan-imbalan
yang dijanjikan
sebelumnya.
Bahkan
bisa jadi
melebihi
dari
apa yang dijanjikan.
Sesuai
dengan
Pasal 59 Ayat 1 UU
Nomor 32/2004,
peserta
pilkada dan
wakilnya
adalah
pasangan yang diusulkan
secara
berpasangan oleh
parpol
atau gabungan
parpol.
Tapi bukan
berarti
calon bukan
orang
parpol tidak
bisa
menjadi peserta.
Pasal 59
Ayat 3 UU
tersebut
menyatakan,
parpol
atau gabungan
parpol
wajib membuka
kesempatan
seluas-luasnya
bagi
bakal calon
perseorangan yang
memenuhi
syarat
melalui mekanisme
yang demokratis
dan
transparan. Ketentuan
tersebut
menegaskan,
partai
tetap memegang
peran
sentral dalam
penentuan
calon yang
akan
berlaga di
pilkada.
Jadi
peran
sentral tetap
dimiliki
partai
dalam menentukan
calon.
Namun perlu
diingat,
bahwa
pada kondisi
sekarang
parati
tidak dapat
seenaknya
menentukan
figur.
Sebab kalau
itu
dilakukan maka
bersiap-siaplah
kalah
dalam pemilihan
nantinya.
Jadi
pada intinya,
walaupun
partai
diberikan kewenangan,
sikap
kehati-hatian harus
tetap
dimiliki dengan
mempertimbangkan
kualitas
calon
dan menerimaan
masyarakat
terhadap
calon yang
bersangkutan.