kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 19 Pebruari 2005

 Tajuk Rencana

 

Mendulang Uang pada Pilkada 

LIMA kepala daerah Tk II di Bali akan dipilih secara langsung pada 2005 ini. Menurut rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) itu akan digelar mulai Juni 2005. Berbagai persiapan pun telah dilakukan. Baik oleh KPUD selaku penyelenggara maupun oleh partai yang nantinya mengajukan calon.

Untuk partai, pesianpannya memang berbeda dari pilkada sebelumnya. Kali ini sejumlah partai melakukan konvensi untuk menjaring calon. Langkah Ini merupakan babak baru dalam sejarah politik di tingkat kabupaten/kota sebab sebelumnya pilkada berada di tangan DPRD.

Bagi sebagian besar pemilih, proses pencoblosan secara langsung untuk memilih orang dalam jabatan tertentu, bukanlah hal baru. Sebab sejak dulu masyarakat di pedesaan melakukan pemilihan kepala desa secara langsung. Demikian pula pemilihan bendesa adat, kepala KUD dilakukan secara langsung. Itu artinya, pemilihan langsung bukanlah barang baru bagi rakyat Indonesia.

Terlebih lagi tahun lalu kita telah melakukan pemilihan langsung terhadap anggota DPR/DPRD, DPD dan presiden-wakil presiden. Dan semuanya telah berlangsung tertib dan lancar.

Namun di tengah wacana demokrasi itu, muncul kekhawatiran pemilihan langsung ini akan diwarnai praktek politik uang. Secara khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan akan terjadinya money politics itu. Kepada seluruh bakal calon kepala daerah diingatkan agar tidak melakukan praktik kotor dalam pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang dimulai Juni 2005. ''Di negara mana pun, setiap pemilihan tak mungkin tidak ada uang yang digunakan dan tak mungkin dalam kompetisi politik tanpa biaya. Meski ada biaya namun harus halal dan benar, jadi jangan ada lagi money politics," tegas presiden dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Gubernur dan Muspida se Indonesia di Istana Negara Jakarta, Kamis (17/2) kemarin.

Semua rakyat Indonesia setuju, pilkada harus bebas praktik KKN. Pilkada secara langsung harus dijadikan sebagai bagian upaya membangun moral dan martabat bangsa.

Namun tak bisa dimungkiri bahwa kekhawatiran itu tetap saja ada. Kekhawatiran ini semakin kuat manakala kita melihat, para calon kepala daerah mulai menyebar tim-tim sukses, baik ke partai-partai maupun para pemilih yang ada di desa-desa. Sangat kental terasa, bahwa janji-janji juga mulai diembuskan baik kepada partai yang nantinya dijadikan kendaraan maupun para calon pemilih. Ini merupakan bentuk-bentuk ''pemaksaan'' kepada rakyat untuk memilih calon tertentu.

Untuk itu, seperti juga yang diungkapkan Presiden, penyelengaraan pilkada bisa saja sepenuhnya diserahkan kepada KPUD. Namun pengawasan terhadap proses pilkada dari penjaringan calon, pemungutan suara dan perhitungan suara juga harus dilakukan instansi terkait.

Seluruh jajaran birokrasi, TNI, Polri, lembaga intelijen agar ikut melakukan pengawasan. Namun bukan berarti lembaga-lembaga itu boleh mempengaruhi dan mengarahkan untuk memilih calon pilihan tertentu. Kalau demikian halnya, pilkada langsung ini, hasilnya takkan jauh berbeda dengan pemilihan kepada daerah yang dilakukan sebelumnya.

Namun ada pula cara lain untuk menarik simpati rakyat namun tetap mengandalkan uang sebagai ujung tombak. Membangun sarana yang dibutuhkan masyarakat, misalnya pengaspalan jalan, rehabilitasi fasilitas sosial, atau bantuan modal kerja, merupakan sedikit contoh yang bisa dilakukan calon kepala daerah.

Tentu saja dalam membiayai kegiatan itu, calon kepala daerah, terutama yang populer, tidak akan menanggung biaya kampanye itu sendiri. Ada kalangan, terutama pengusaha, yang mau menambal keterbatasan sang calon. Tentu saja pula ada konsesinya bila kelak calon yang didukung menang dalam pemilihan.

Cara-cara ini jauh lebih berbahaya. Sebab apabila kelak calon itu berkuasa maka ''laron-laron'' tersebut akan semakin merasuk dan menuntut imbalan-imbalan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan bisa jadi melebihi dari apa yang dijanjikan.

Sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 32/2004, peserta pilkada dan wakilnya adalah pasangan yang diusulkan secara berpasangan oleh parpol atau gabungan parpol. Tapi bukan berarti calon bukan orang parpol tidak bisa menjadi peserta. Pasal 59 Ayat 3 UU tersebut menyatakan, parpol atau gabungan parpol wajib membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Ketentuan tersebut menegaskan, partai tetap memegang peran sentral dalam penentuan calon yang akan berlaga di pilkada.

Jadi peran sentral tetap dimiliki partai dalam menentukan calon. Namun perlu diingat, bahwa pada kondisi sekarang parati tidak dapat seenaknya menentukan figur. Sebab kalau itu dilakukan maka bersiap-siaplah kalah dalam pemilihan nantinya. Jadi pada intinya, walaupun partai diberikan kewenangan, sikap kehati-hatian harus tetap dimiliki dengan mempertimbangkan kualitas calon dan menerimaan masyarakat terhadap calon yang bersangkutan.

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)