Buntut
Ricuh
dengan DPR--
Jaksa
Agung
Lapor Presiden
Jakarta (Bali Post) -
Ricuh
dalam
raker gabungan
antara
Kejaksaan Agung
dengan
Komisi II dan III DPR,
berbuntut
panjang.
Jaksa
Agung Abdul Rahman
Saleh
ternyata tidak
tinggal
diam. Ia
melaporkan
sekaligus
menjelaskan
peristiwa
tersebut
langsung
kepada
Presiden Susilo
Bambang
Yudhoyono (SBY) di
Istana Negara, Jakarta,
Jumat (18/2)
kemarin.
''Kejadian
tersebut
dianggap
Presiden
Yudhoyono
sebagai
sesuatu yang wajar.
Justru
beliau
meminta untuk
terus
dikembangkan hubungan
yang lebih
konstruktif
dengan
lembaga legislatif
tersebut.
Kejaksaan
tetap
terus melakukan
raker
dengan DPR,'' kata
Jaksa
Agung.
Pihak
kejaksaan
sendiri
tidak ingin
memperpanjang
masalah
tersebut.
Insiden
itu
jangan sampai
menjadi
pemicu retaknya
hubungan
eksekutif
dengan
legislatif.
Sebaliknya,
semua
pihak harus
introspeksi
dan
peristiwa itu
dapat
dipakai sebagai
awal
memulai hubungan
baru
antarkedua lembaga
untuk
saling menghormati
dan
menjaga etika.
Mengenai
pernyataan
anggota DPR yang
menganggap
jajaran
Kejaksaan Agung
telah
melakukan penghinaan
terhadap
parlemen (contempt of
parliament), Jaksa
Agung
enggan mengomentarinya.
Ia
akan
berkomentar dan
bertindak
setelah
ada
surat
resmi
dari DPR.
Selama
hal itu
tak ada,
berarti
tidak ada
masalah.
''Saya
tidak
mau komentar
soal
itu. Kalau
memang
dianggap sebagai
bermasalah,
saya
menunggu
surat
dari DPR.
Masalah
ini pun
sudah saya
laporkan
kepada
Presiden,'' kata
Abdul Rahman.
Sementara
itu,
Kapuspenkum Kejaksaan
Agung
Soehandojo memperkirakan
kericuhan
itu
tidak
akan diperpanjang.
Namun,
jika DPR
memperpanjang
persoalan
tersebut,
Kejaksaan
Agung
mempersilakan dan
siap
melayani. Tetapi,
peristiwa
tersebut
tidak
akan
mempengaruhi
sikap
kejaksaan yang tetap
bersedia
untuk
raker kembali
dengan DPR.
''Yang
penting
pembahasan materi
rakernya
sebenarnya
tidak
ada masalah,''
tuturnya.
Masih
Dibicarakan
Ketua
DPR Agung
Laksono
mengatakan insiden
dalam
raker itu
belum
dinilai sebagai
contempt of parliament.
Tetapi,
masalah
itu masih
dalam
pembicaraan dan
pembahasan
di
tingkat pimpinan DPR.
Jika
sudah dicapai
kata
sepakat, sikap
tersebut
akan
disampaikan
kepada
publik, termasuk
tindakan
apa
lanjutan yang akan
diambil DPR.
''Saya
hanya berharap
masalah
tersebut tidak
ditanggapi
secara
emosional.
Semua
pejabat
publik harus
siap
menerima kritik,
seberapa
pedas
dan kerasnya.
Tujuannya
tak lain
untuk
perbaikan kinerja
institusi yang
merupakan
mitra
kerja DPR.
Sebaliknya,
dalam
menyampaikan kritik,
sebaiknya
anggota DPR
juga
bisa menjaga
kepatutan
politik,''
ujar
Agung.
Dalam
kesempatan
berbeda,
pakar
hukum pidana
Usakti Prof. Dr.
Andi
Hamzah berpendapat,
dalam
sistem hukum
Indonesia tidak
ada
istilah contempt of parliament.
Hal ini
didasari
sistem
pemerintahan yang berlaku
di
Indonesia
adalah
presidensial.
Sementara
istilah contempt of
parliament dikenal
pada
negara-negara yang menganut
sistem
pemerintahan parlementer.
''Dengan
dasar
apa DPR
menilai
peristiwa itu
sebagai contempt of
parliament.
Dalam UU
Nomor 22
Tahun 2003
tentang
Susduk MPR/DPR/DPRD dan
DPD, tidak
ada
satu pun dalam
pasal
tersebut menyebutkan
istilah
itu.
Justru
anggota DPR yang
harus
bisa menjaga
etika
dan sikapnya,''
kata
Andi Hamzah.
(010/kmb3)