kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Paing, 19 Pebruari 2005

 Nusantara


Buntut
Ricuh dengan DPR--
Jaksa
Agung Lapor Presiden 

Jakarta (Bali Post) -
Ricuh
dalam raker gabungan antara Kejaksaan Agung dengan Komisi II dan III DPR, berbuntut panjang. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh ternyata tidak tinggal diam. Ia melaporkan sekaligus menjelaskan peristiwa tersebut langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/2) kemarin.   

''Kejadian tersebut dianggap Presiden Yudhoyono sebagai sesuatu yang wajar. Justru beliau meminta untuk terus dikembangkan hubungan yang lebih konstruktif dengan lembaga legislatif tersebut. Kejaksaan tetap terus melakukan raker dengan DPR,'' kata Jaksa Agung. 

Pihak kejaksaan sendiri tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Insiden itu jangan sampai menjadi pemicu retaknya hubungan eksekutif dengan legislatif. Sebaliknya, semua pihak harus introspeksi dan peristiwa itu dapat dipakai sebagai awal memulai hubungan baru antarkedua lembaga untuk saling menghormati dan menjaga etika. 

Mengenai pernyataan anggota DPR yang menganggap jajaran Kejaksaan Agung telah melakukan penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament), Jaksa Agung enggan mengomentarinya. Ia akan berkomentar dan bertindak setelah ada surat resmi dari DPR. Selama hal itu tak ada, berarti tidak ada masalah.  ''Saya tidak mau komentar soal itu. Kalau memang dianggap sebagai bermasalah, saya menunggu surat dari DPR. Masalah ini pun sudah saya laporkan kepada Presiden,'' kata Abdul Rahman. 

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo memperkirakan kericuhan itu tidak akan diperpanjang. Namun, jika DPR memperpanjang persoalan tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan dan siap melayani. Tetapi, peristiwa tersebut tidak akan mempengaruhi sikap kejaksaan yang tetap bersedia untuk raker kembali dengan DPR. ''Yang penting pembahasan materi rakernya sebenarnya tidak ada masalah,'' tuturnya. 

Masih Dibicarakan 

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan insiden dalam raker itu belum dinilai sebagai contempt of parliament. Tetapi, masalah itu masih dalam pembicaraan dan pembahasan di tingkat pimpinan DPR. Jika sudah dicapai kata sepakat, sikap tersebut akan disampaikan kepada publik, termasuk tindakan apa lanjutan yang akan diambil DPR. 

''Saya hanya berharap masalah tersebut tidak ditanggapi secara emosional. Semua pejabat publik harus siap menerima kritik, seberapa pedas dan kerasnya. Tujuannya tak lain untuk perbaikan kinerja institusi yang merupakan mitra kerja DPR. Sebaliknya, dalam menyampaikan kritik, sebaiknya anggota DPR juga bisa menjaga kepatutan politik,'' ujar Agung. 

Dalam kesempatan berbeda, pakar hukum pidana Usakti Prof. Dr. Andi Hamzah berpendapat, dalam sistem hukum Indonesia tidak ada istilah contempt of parliament. Hal ini didasari sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia adalah presidensial. Sementara istilah contempt of parliament dikenal pada negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.

''Dengan dasar apa DPR menilai peristiwa itu sebagai contempt of parliament. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR/DPR/DPRD dan DPD, tidak ada satu pun dalam pasal tersebut menyebutkan istilah itu. Justru anggota DPR yang harus bisa menjaga etika dan sikapnya,'' kata Andi Hamzah. (010/kmb3)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)