kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 7 Januari 2005

 Aspirasi

 

Pelecehan Dewan  

Kontroversi muncul ketika penetapan 20 tersangka kasus dugaan penyimpangan APBD 1999-2004 pada ekspos Kajati Bali Barman Zahir, Rabu (5/1) lalu. Masyarakat gembira atas keberanian kejaksaan memasukkan para ketua DPRD se-Bali sebagai tersangka sembari berharap mereka diproses sampai ke pengadilan. Dengan begitu, masyarakat tak hanya menyaksikan terpidana kelas teri yang ditahan, sekali-sekali mereka juga ingin melihat orang gede setingkat pejabat negara ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Namun, berbeda halnya dengan pihak-pihak yang terlibat dan disebut inisialnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan APBD. Ekspos oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Barman Zahir, S.H. itu dianggap sebagai suatu hal luar biasa majunya yang seolah-olah menghadapkan lembaga legislatif dan eksekutif dengan yudikatif. Mantan Ketua DPRD Karangasem yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Bali Nyoman Matal menyatakan hal itu lantaran keterlibatan tersangka bukan lagi bersifat individu, tetapi mengatasnamakan lembaga Dewan. Pelecehan terhadap sebuah lembaga akan berimplikasi kepada anggotanya. Dugaan penyimpangan APBD yang kini menyeret ketuanya sebagai tersangka, menurutnya, bukan mustahil akan bisa merembet ke eksekutif, sebab pengesahannya dilakukan bersama-sama. Ada unsur Muspida termasuk kejaksaan yang ikut menyaksikan pengesahan APBD tersebut. Setelah pengesahan APBD selesai, prosesnya tak berhenti sampai di situ. Ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pengesahan perda oleh Mendagri.

Apa yang dikeluarkan DPRD melalui belanja Dewan yang kini disorot penyimpangannya oleh kejaksaan merupakan sebuah kesatuan APBD yang pelaksanaannya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah tentang penjabaran APBD setiap tahunnya. Jika kepala daerah tak menjabarkan APBD setiap tahunnya, termasuk belanja DPRD dan belanja perangkat daerah, nafkah anggota Dewan tak mungkin cair. Proses pencairannya dilakukan melalui pengeluaran surat keputusan otorisasi (SKO). Tanpa SKO, sekretariat Dewan tak mungkin dapat mengajukan SPP ( surat permintaan pembayaran) untuk mengeluarkan surat perintah membayar yang ditandatangani pejabat terkait yang telah ditunjuk oleh kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.

Terlepas dari mekanisme aturan yang diterapkan, masyarakat tetap saja cemburu atas nafkah yang diterima anggota Dewan, selanjutnya meluapkan kegembiraan ketika kasus ini diselidiki kejaksaan. Kecemburuan mereka tentu amat wajar lantaran belanja yang diambil dari pendapatan yang tercantum dalam APBD itu sesungguhnya dikutip dari pajak yang dibayar oleh rakyat setiap tahun. Misalnya, pendapatan yang tercantum dalam APBD Bali sebagian besar diperoleh dari hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar nafkah anggota Dewan sebelumnya yang mencapai Rp 17 juta yang di luar akal sehat sangat susah dijangkau oleh pendapatan rakyat kecil. Belum lagi pada akhir jabatan anggota DPRD kabupaten dan kota diduga menerima dana purnabakti berkisar Rp 100 juta sampai Rp 120 juta. Meski DPRD Bali tak menerima dana purnabakti itu, sejumlah upaya menyiasati anggaran telah pula dilakukan.

Pengakuan Gede Indria, mantan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Bali, misalnya soal dana asuransi yang di dalam PP 110/2000 maupun PP 24 Tahun 2004 tak tercantum secara jelas. Menurutnya, ide itu muncul ketika ada salah seorang mantan anggota Dewan meninggal dunia yang tak mendapat pertanggungan asuransi. Selanjutnya muncul pemikiran panitia anggaran waktu itu, agar setiap anggota Dewan diberikan dana asuransi sebagai antisipasi jika ada yang meninggal dunia. Lucunya, pada akhir jabatan mereka pun menerima dana pertanggungan asuransi kesehatan secara utuh.

Selain upaya seperti itu, mantan panitia anggaran melakukan cara lain untuk menyiasati pembatalan PP 110/2000 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan. Tatkala PP 110 dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Dewan berpedoman pada aturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Di dalamnya ada komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam pengaturan anggaran penunjang kegiatan Dewan dengan memperhatikan kelayakan jumlah besarnya, kemampuan keuangan daerah dan kondisi real ekonomi daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, anggaran penunjang kegiatan DPRD Bali menjadi Rp 5,4 milyar. Angka yang disepakati eksekutif dan legislatif itu lebih tinggi ketimbang kalau mereka menerapkan PP 110/2000, anggaran penunjang kegiatan Dewan maksimal Rp 2 milyar. Sebab, sesuai kriteria, daerah yang pendapatan asli daerahnya Rp 400 milyar, Dewan maksimal bisa memperoleh dana penunjang operasional 0,5 persen dari pendapatan tersebut.

Tatkala Dewan sekarang menggunakan PP 24 Tahun 2004 yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Dewan, nafkah yang diterima di saat awal kecil sekitar Rp 7,3 juta kini telah membengkak. Pembekakan itu tentu berkat gigihnya perjuangan anggota Dewan tatkala pembahasan RAPBD 2005. Setelah RAPBD Bali 2005 ditetapkan menjadi peraturan daerah, kini ada tambahan dana perumahan Rp 8 juta dan dana mobilitas Rp 4 juta per bulan, sehingga jumlah keseluruhan uang yang dibawa pulang menjadi Rp 19,3 juta. Jumlah itu masih memungkinkan bertambah dari kegiatan tak tetap seperti rapat yang mereka lakukan, karena itu sudah tercantum dalam pos belanja sekretariat Dewan. Itu berarti cara-cara penyiasatan seperti sebelumnya tetap saja dilakukan Dewan saat ini untuk menggelembungkan pendapatannya, kendati jumlah yang diterima tak sebanding dengan produktivitas kerjanya. Belum lagi lemahnya kontrol publik dan tak transparannya Dewan kepada publik tatkala ditanya soal pendapatan yang mereka terima setiap bulannya.

* suana

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)