Pelecehan
Dewan
Kontroversi
muncul ketika
penetapan 20 tersangka
kasus dugaan
penyimpangan APBD
1999-2004 pada ekspos
Kajati Bali Barman Zahir,
Rabu (5/1) lalu.
Masyarakat gembira
atas keberanian
kejaksaan memasukkan
para ketua
DPRD se-Bali sebagai tersangka
sembari berharap
mereka diproses
sampai ke
pengadilan. Dengan
begitu, masyarakat
tak hanya
menyaksikan terpidana
kelas teri
yang ditahan, sekali-sekali
mereka juga
ingin melihat
orang gede
setingkat pejabat
negara ditahan
di lembaga
pemasyarakatan.
Namun, berbeda
halnya dengan
pihak-pihak yang terlibat
dan disebut
inisialnya sebagai
tersangka dalam
kasus dugaan
penyimpangan APBD. Ekspos
oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi
Bali (Kajati) Barman Zahir,
S.H. itu dianggap
sebagai suatu
hal luar
biasa majunya
yang seolah-olah menghadapkan
lembaga legislatif
dan eksekutif
dengan yudikatif.
Mantan Ketua
DPRD Karangasem yang kini
menjadi Wakil
Ketua Komisi
A DPRD Bali Nyoman
Matal menyatakan
hal itu
lantaran keterlibatan
tersangka bukan
lagi bersifat
individu, tetapi
mengatasnamakan lembaga
Dewan. Pelecehan
terhadap sebuah
lembaga akan
berimplikasi kepada
anggotanya. Dugaan
penyimpangan APBD yang kini
menyeret ketuanya
sebagai tersangka,
menurutnya, bukan
mustahil akan
bisa merembet
ke eksekutif,
sebab pengesahannya
dilakukan bersama-sama.
Ada
unsur
Muspida termasuk
kejaksaan yang ikut
menyaksikan pengesahan
APBD tersebut. Setelah
pengesahan APBD selesai,
prosesnya tak
berhenti sampai
di situ.
Ada
audit BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) dan
pengesahan perda
oleh Mendagri.
Apa
yang dikeluarkan DPRD melalui
belanja Dewan
yang kini disorot
penyimpangannya oleh
kejaksaan merupakan
sebuah kesatuan
APBD yang pelaksanaannya ditetapkan
melalui keputusan
kepala daerah
tentang penjabaran
APBD setiap tahunnya.
Jika kepala
daerah tak
menjabarkan APBD setiap
tahunnya, termasuk
belanja DPRD dan
belanja perangkat
daerah, nafkah
anggota Dewan
tak mungkin
cair. Proses
pencairannya dilakukan
melalui pengeluaran
surat
keputusan otorisasi
(SKO). Tanpa SKO, sekretariat
Dewan tak
mungkin dapat
mengajukan SPP (
surat
permintaan pembayaran)
untuk mengeluarkan
surat
perintah membayar
yang ditandatangani pejabat
terkait yang telah
ditunjuk oleh
kepala daerah
sebagai pemegang
kekuasaan umum
pengelolaan keuangan
daerah.
Terlepas dari
mekanisme aturan
yang diterapkan, masyarakat
tetap saja
cemburu atas
nafkah yang diterima
anggota Dewan,
selanjutnya meluapkan
kegembiraan ketika
kasus ini
diselidiki kejaksaan.
Kecemburuan mereka
tentu amat
wajar lantaran
belanja yang diambil
dari pendapatan
yang tercantum dalam
APBD itu sesungguhnya
dikutip dari
pajak yang dibayar
oleh rakyat
setiap tahun.
Misalnya, pendapatan
yang tercantum dalam
APBD Bali sebagian besar
diperoleh dari
hasil pajak
kendaraan bermotor
dan bea
balik nama
kendaraan. Uang
tersebut kemudian
digunakan untuk
membayar nafkah
anggota Dewan
sebelumnya yang mencapai
Rp 17 juta
yang di luar
akal sehat
sangat susah
dijangkau oleh
pendapatan rakyat
kecil. Belum
lagi pada
akhir jabatan
anggota DPRD kabupaten
dan
kota
diduga menerima
dana purnabakti
berkisar Rp
100 juta sampai
Rp 120 juta.
Meski DPRD Bali tak
menerima dana
purnabakti itu,
sejumlah upaya
menyiasati anggaran
telah pula dilakukan.
Pengakuan
Gede Indria,
mantan Wakil
Ketua Panitia
Anggaran DPRD Bali, misalnya
soal dana
asuransi yang di
dalam PP 110/2000 maupun
PP 24 Tahun 2004 tak
tercantum secara
jelas. Menurutnya,
ide itu
muncul ketika
ada salah
seorang mantan
anggota Dewan
meninggal dunia
yang tak mendapat
pertanggungan asuransi.
Selanjutnya muncul
pemikiran panitia
anggaran waktu
itu, agar setiap
anggota Dewan
diberikan dana
asuransi sebagai
antisipasi jika
ada yang meninggal
dunia. Lucunya,
pada akhir
jabatan mereka
pun menerima dana
pertanggungan asuransi
kesehatan secara
utuh.
Selain
upaya seperti
itu, mantan
panitia anggaran
melakukan cara
lain untuk menyiasati
pembatalan PP 110/2000
yang mengatur tentang
kedudukan protokoler
dan keuangan
pimpinan dan
anggota Dewan.
Tatkala PP 110 dibatalkan
oleh Mahkamah
Agung, Dewan
berpedoman pada
aturan yang lebih
tinggi yakni
UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Otonomi
Daerah. Di
dalamnya ada
komitmen bersama
antara eksekutif
dan legislatif
dalam pengaturan
anggaran penunjang
kegiatan Dewan
dengan memperhatikan
kelayakan jumlah
besarnya, kemampuan
keuangan daerah
dan kondisi
real ekonomi daerah.
Dengan mempertimbangkan
hal tersebut,
anggaran penunjang
kegiatan DPRD Bali menjadi
Rp 5,4
milyar. Angka
yang disepakati eksekutif
dan legislatif
itu lebih
tinggi ketimbang
kalau mereka
menerapkan PP 110/2000, anggaran
penunjang kegiatan
Dewan maksimal
Rp 2 milyar.
Sebab, sesuai
kriteria, daerah
yang pendapatan asli
daerahnya Rp
400 milyar, Dewan
maksimal bisa
memperoleh dana
penunjang operasional
0,5 persen
dari pendapatan
tersebut.
Tatkala
Dewan sekarang
menggunakan PP 24 Tahun
2004 yang mengatur kedudukan
protokoler dan
keuangan Dewan,
nafkah yang diterima
di saat
awal kecil
sekitar Rp
7,3 juta kini
telah membengkak.
Pembekakan itu
tentu berkat
gigihnya perjuangan
anggota Dewan
tatkala pembahasan
RAPBD 2005. Setelah
RAPBD Bali 2005 ditetapkan
menjadi peraturan
daerah, kini
ada tambahan
dana perumahan
Rp 8 juta
dan dana
mobilitas Rp
4 juta per bulan,
sehingga jumlah
keseluruhan uang
yang dibawa pulang
menjadi Rp
19,3 juta.
Jumlah itu
masih memungkinkan
bertambah dari
kegiatan tak
tetap seperti
rapat yang mereka
lakukan, karena
itu sudah
tercantum dalam
pos belanja sekretariat
Dewan. Itu
berarti cara-cara
penyiasatan seperti
sebelumnya tetap
saja dilakukan
Dewan saat
ini untuk
menggelembungkan pendapatannya,
kendati jumlah
yang diterima tak
sebanding dengan
produktivitas kerjanya.
Belum lagi
lemahnya kontrol
publik dan
tak transparannya
Dewan kepada
publik tatkala
ditanya soal
pendapatan yang mereka
terima setiap
bulannya.
*
suana