kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 7 Januari 2005

 Aspirasi


Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD -----

Kepentingan Politik atau Murni Pemberantasan KKN?
 

Pengumuman para tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD di DPRD se-Bali senilai Rp 184,9 milyar yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Barman Zahir, S.H., M.H. setidaknya akan memberikan nuansa baru bagi perkembangan politik dan hukum di Pulau Dewata ini. Betapa tidak, dari sejumlah nama yang diumumkan sebagai tersangka, sebagian besar merupakan tokoh politik yang kini masih aktif sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif. Karena itu, tidak sedikit yang menilai langkah yang diambil kejaksaan sebatas memenuhi target 100 hari program kerja pemerintahan baru SBY-Kalla. Namun, ada pula yang optimis, bahwa upaya ini merupakan jalan menuju pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Seperti apa gambaran ke depan hasil dari proses hukum saat ini?

 

 

Pengamat politik dan hukum Tjokorda Gde Atmaja, S.H. menilai apa yang dilakukan kejaksaan dalam mengekspos para tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD yang terjadi di seluruh lembaga legislatif di Bali , sesungguhnya bukan hal yang luar biasa. Bagi institusi kejaksaan, ekspos atau yang dikenal dengan gelar perkara merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap menangani perkara. Demikian pula atas pengumuman hasil penyelidikan yang dilakukan Rabu (5/1) lalu bukan pula hal yang istimewa. "Semua itu kan memang tugas mereka. Artinya, tidak ada yang istimewa," katanya saat ditemui Kamis (6/1) kemarin.

Hanya, dalam kasus yang melibatkan para politisi ini tentunya tidak salah bila ada berbagai persepsi dalam melihat proses dimaksud. Sebab, proses yang kini tengah dilakukan kejaksaan mempunyai dua aspek, yakni aspek politik dan aspek yuridis. Bila dilihat dari aspek politik, kata dia, tentu akan menimbulkan berbagai opini atau persepsi dalam melihat kasus tersebut. Sedangkan bila dilihat dari aspek yuridisnya, semua kasus itu akan diungkap berdasarkan fakta-fakta yang disertai dengan saksi dan bukti-bukti. "Semua ini akan terlihat di pengadilan," jelasnya.

Terlepas dari semua persepsi itu, proses yang dilakukan kejaksaan se-Bali sedikit tidak telah menggoreskan sejarah baru dalam penegakan hukum di pulau ini. Meski demikian, kekhawatiran akan mentoknya proses hukum ini selalu ada. Pasalnya, sejak dulu komitmen untuk memberantas koruptor selalu dikumandangkan para Kajati Bali sebelumnya. Semasa kepemimpinan Ketut Yona, hal serupa sesungguhnya tidak asing lagi. Hanya, setelah melalui proses yang melelahkan, tidak sedikit dari mereka yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya ditingkatkan menjadi terdakwa, berakhir dengan putusan bebas.

Ketua Bali Corupption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mengkhawatirkan hal tersebut. Pihaknya mengaku belum sepenuhnya yakin terhadap kinerja kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi. Proses yang masih panjang tersebut mesti selalu dipantau, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. "Pengumuman para tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD sudah dilakukan kejaksaan. Namun, perlu tetap dipantau," katanya kemarin.

Di sisi lain, Tjok Atmaja mengingatkan, dalam proses penegakan supremasi hukum seperti sekarang ini, jangan sekali-sekali menggunakan hukum sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Artinya, hukum jangan dijadikan alat untuk mencapai tujuan tertentu. Bila hal tersebut terjadi, implikasinya terhadap masyarakat akan berdampak kurang menguntungkan. Bukan hanya itu, posisi tawar Bali di kancah politik tingkat nasional juga tidak akan baik. "Hal ini harus dihindari oleh seluruh komponen yang terlibat atau melibatkan diri. Hukum harus benar-benar dijadikan sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran," katanya.

 

Tak Kebal Hukum

 

Terkait dengan itu, Kajati Bali Barman Zahir dengan tegas mengatakan upaya yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi ini tidak ada unsur lainnya, selain hukum. Apa yang dilakukan ini semuanya bermuara pada penegakan hukum. Karena itu, siapa pun yang dinilai bersalah dipastikan akan ditindak. Sebab, bagi Barman, tidak ada orang yang kebal hukum. "Siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak. Apakah mereka itu anggota legislatif atau eksekutif," jelasnya.

Apa yang diungkapkan Kajati Bali ini tentunya ada benarnya. Terbukti dari pengumuman hasil penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal November 2004 lalu, kini telah menetapkan para tersangkanya. Sedikitnya 20 orang anggota DPRD se-Bali periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sebagian dari jumlah itu, hingga kini masih duduk di lembaga legislatif periode 2004-2009. Karena itu, proses selanjutnya, yakni penyidikan akan dilakukan setelah proses permohonan izin disetujui oleh Gubernur untuk anggota Dewan di kota/kabupaten, dan Mendagri untuk anggota Dewan di propinsi.

Barman telah berjanji surat permohonan izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Dewan yang dijadikan tersangka akan ditindaklanjuti secepatnya. Mengingat, surat perintah penyidikan sudah ditandatangani sejak pengumuman para tersangka tersebut dilakukan. "Perintah penyidikan saya tanda tangani sekarang," katanya saat ekspos hasil penyelidikan di Kejati Bali , Rabu lalu.

Dikatakan Barman, setelah proses penyidikan berlangsung mereka yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan statusnya sudah dipastikan. Apakah mereka itun sebagai tersangka atau saksi, semuanya sudah jelas. Berbeda sewaktu proses tersebut masih dalam penyelidikan. Artinya, dalam proses itu, orang yang dimintai keterangan belum tentu menjadi tersangka. Mereka itu sifatnya hanya untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan data.

Namun, saat proses tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan (dik), kewenangan kejaksaan juga sudah meningkat. Bila para tersangka atau saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan, kejaksaan berwenang melakukan pemanggilan paksa, hingga melakukan penahanan. Hanya, untuk saat ini pihaknya menilai belum saatnya melakukan upaya tersebut. Apalagi selama ini semua yang dimintai keterangan datang dengan baik-baik. Selain itu, di antara para tersangka yang telah diumumkan secara terbuka tersebut, masih ada yang menjadi anggota Dewan. "Bila mereka tidak memenuhi panggilan kami nanti, tidak segan-segan kami panggil paksa," jelasnya.

 

Pejabat Ikut Terseret

 

 

Demikian pula, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret pejabat yang ada di eksekutif. Diakui Barman, hal tersebut bisa saja terjadi, sejauh peran mereka terkait kasus ini jelas. Hal tersebut bisa dilihat dari proses penyidikan nanti. Bila dari keterangan saksi-saksi atau tersangka menyebutkan adanya keterlibatan mereka, tidak tertutup kemungkinan mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. "Namun, untuk saat ini kami hanya membatasi dulu hanya di legislatif," katanya.

Untuk melihat ke mana arah yang dituju dalam proses ini memang perlu waktu yang lama. Sebab, mengungkap kasus korupsi tidak semudah menangani kasus pencurian ayam atau tindak kriminal lainnya. Apalagi, sejumlah praktisi hukum melihat apa yang dilakukan Dewan dalam menyusun APBD selama ini belum ada indikasi pelanggaran hukumnya. Mengingat dalam penyusunan anggaran, Dewan dipastikan menggunakan aturan yang lebih tinggi yakni UU No. 22 dan menjabarkannya ke perda atau tatib. "Karena itu, menurut hemat saya, Dewan belum ada melakukan pelanggaran," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi, Hukum dan HAM Bali I Nyoman Mudita, S.H.

Tetapi, apa pun opini dan komentar terkait upaya kejaksaan se-Bali yang kini tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan dana APBD di wilayah mereka masing-masing, haruslah dinilai sebagai upaya dalam menegakkan supremasi hukum. Tentu saja, semuanya itu akan terlihat secara jelas, setelah proses ini usai. Meski masih perlu waktu lama, mesti kita tunggu bersama. Sebab, dari sana semua mata masyarakat melihat apakah upaya pengungkapan dugaan korupsi di lembaga legislatif ini hanya untuk kepentingan politik atau murni sebagai upaya pemberantasan KKN. Bersabarlah...

* asmara

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)