Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD -----
Kepentingan Politik atau Murni Pemberantasan KKN?
Pengumuman para tersangka dalam
kasus dugaan penyelewengan dana APBD di DPRD se-Bali
senilai Rp 184,9 milyar yang dilakukan Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Bali Barman Zahir, S.H., M.H. setidaknya
akan memberikan nuansa baru bagi perkembangan politik
dan hukum di Pulau Dewata ini. Betapa tidak, dari
sejumlah nama yang diumumkan
sebagai tersangka, sebagian besar merupakan tokoh
politik yang kini masih aktif sebagai wakil rakyat di
lembaga legislatif. Karena itu,
tidak sedikit yang menilai langkah yang diambil
kejaksaan sebatas memenuhi target 100 hari program kerja
pemerintahan baru SBY-Kalla. Namun,
ada pula yang optimis, bahwa upaya ini merupakan jalan
menuju pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Seperti apa gambaran ke depan
hasil dari proses hukum saat ini?
Pengamat politik dan hukum
Tjokorda Gde Atmaja, S.H. menilai apa
yang dilakukan kejaksaan dalam mengekspos para tersangka
dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD yang terjadi
di seluruh lembaga legislatif di
Bali
, sesungguhnya bukan hal yang luar biasa. Bagi
institusi kejaksaan, ekspos atau yang dikenal dengan
gelar perkara merupakan kegiatan rutin yang dilakukan
setiap menangani perkara. Demikian
pula atas pengumuman hasil penyelidikan yang dilakukan
Rabu (5/1) lalu bukan pula hal yang istimewa. "Semua
itu
kan
memang tugas mereka. Artinya,
tidak ada yang istimewa," katanya saat ditemui
Kamis (6/1) kemarin.
Hanya, dalam kasus yang
melibatkan para politisi ini tentunya tidak salah bila
ada berbagai persepsi dalam melihat proses dimaksud. Sebab,
proses yang kini tengah dilakukan kejaksaan mempunyai
dua aspek, yakni aspek politik dan aspek yuridis.
Bila dilihat dari aspek politik, kata dia, tentu akan
menimbulkan berbagai opini atau persepsi dalam melihat
kasus tersebut. Sedangkan bila dilihat dari aspek
yuridisnya, semua kasus itu akan
diungkap berdasarkan fakta-fakta yang disertai dengan
saksi dan bukti-bukti. "Semua
ini akan terlihat di pengadilan," jelasnya.
Terlepas
dari semua persepsi itu, proses yang dilakukan kejaksaan
se-Bali sedikit tidak telah menggoreskan sejarah baru
dalam penegakan hukum di pulau ini. Meski
demikian, kekhawatiran akan
mentoknya proses hukum ini selalu ada. Pasalnya,
sejak dulu komitmen untuk memberantas koruptor selalu
dikumandangkan para Kajati
Bali
sebelumnya. Semasa
kepemimpinan Ketut Yona, hal serupa sesungguhnya tidak
asing lagi. Hanya, setelah melalui proses yang
melelahkan, tidak sedikit dari mereka yang telah
dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya
ditingkatkan menjadi terdakwa, berakhir dengan putusan
bebas.
Ketua Bali
Corupption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora
mengkhawatirkan hal tersebut. Pihaknya
mengaku belum sepenuhnya yakin terhadap kinerja
kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi. Proses
yang masih panjang tersebut mesti selalu dipantau,
sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. "Pengumuman
para tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana
APBD sudah dilakukan kejaksaan. Namun,
perlu tetap dipantau," katanya kemarin.
Di sisi lain, Tjok Atmaja
mengingatkan, dalam proses penegakan supremasi hukum
seperti sekarang ini, jangan sekali-sekali menggunakan
hukum sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Artinya,
hukum jangan dijadikan alat untuk mencapai tujuan
tertentu. Bila hal tersebut terjadi, implikasinya
terhadap masyarakat akan
berdampak kurang menguntungkan. Bukan hanya itu, posisi
tawar
Bali
di kancah politik tingkat nasional juga tidak akan
baik. "Hal ini harus dihindari
oleh seluruh komponen yang terlibat atau melibatkan diri.
Hukum harus benar-benar dijadikan
sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran,"
katanya.
Tak
Kebal Hukum
Terkait
dengan itu, Kajati Bali Barman Zahir dengan tegas
mengatakan upaya yang dilakukan dalam pemberantasan
korupsi ini tidak ada unsur lainnya, selain hukum.
Apa yang dilakukan ini
semuanya bermuara pada penegakan hukum. Karena itu,
siapa pun yang dinilai bersalah dipastikan akan
ditindak. Sebab, bagi Barman, tidak
ada orang yang kebal hukum. "Siapa
pun yang terlibat tindak pidana korupsi, pasti akan kami
tindak. Apakah mereka itu
anggota legislatif atau eksekutif," jelasnya.
Apa
yang diungkapkan Kajati Bali ini tentunya ada benarnya. Terbukti
dari pengumuman hasil penyelidikan yang telah
berlangsung sejak awal November 2004 lalu, kini telah
menetapkan para tersangkanya. Sedikitnya
20 orang anggota DPRD se-Bali periode 1999-2004
ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan,
sebagian dari jumlah itu, hingga kini masih duduk di
lembaga legislatif periode 2004-2009. Karena itu,
proses selanjutnya, yakni penyidikan akan
dilakukan setelah proses permohonan izin disetujui oleh
Gubernur untuk anggota Dewan di kota/kabupaten, dan
Mendagri untuk anggota Dewan di propinsi.
Barman telah berjanji
surat
permohonan izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah anggota Dewan yang dijadikan tersangka akan
ditindaklanjuti secepatnya. Mengingat,
surat
perintah penyidikan sudah ditandatangani sejak
pengumuman para tersangka tersebut dilakukan. "Perintah
penyidikan saya tanda tangani sekarang," katanya
saat ekspos hasil penyelidikan di Kejati
Bali
, Rabu lalu.
Dikatakan Barman, setelah proses
penyidikan berlangsung mereka yang akan
dipanggil untuk dimintai keterangan statusnya sudah
dipastikan. Apakah mereka itun
sebagai tersangka atau saksi, semuanya sudah jelas.
Berbeda sewaktu proses tersebut masih dalam penyelidikan.
Artinya, dalam proses itu, orang yang dimintai
keterangan belum tentu menjadi tersangka. Mereka
itu sifatnya hanya untuk dimintai keterangan untuk
mengumpulkan data.
Namun, saat proses tersebut
ditingkatkan menjadi penyidikan (dik), kewenangan
kejaksaan juga sudah meningkat. Bila
para tersangka atau saksi yang dipanggil tidak memenuhi
panggilan, kejaksaan berwenang melakukan pemanggilan
paksa, hingga melakukan penahanan. Hanya,
untuk saat ini pihaknya menilai belum saatnya melakukan
upaya tersebut. Apalagi
selama ini semua yang dimintai keterangan datang dengan
baik-baik. Selain itu, di
antara para tersangka yang telah diumumkan secara
terbuka tersebut, masih ada yang menjadi anggota Dewan.
"Bila mereka tidak memenuhi
panggilan kami nanti, tidak segan-segan kami panggil
paksa," jelasnya.
Pejabat
Ikut Terseret
Demikian pula, dalam kasus ini
tidak menutup kemungkinan akan
menyeret pejabat yang ada di eksekutif. Diakui Barman,
hal tersebut bisa saja terjadi, sejauh peran mereka
terkait kasus ini jelas. Hal tersebut bisa dilihat dari
proses penyidikan nanti. Bila dari
keterangan saksi-saksi atau tersangka menyebutkan adanya
keterlibatan mereka, tidak tertutup kemungkinan mereka
juga ditetapkan sebagai tersangka. "Namun,
untuk saat ini kami hanya membatasi dulu hanya di
legislatif," katanya.
Untuk melihat ke mana arah yang
dituju dalam proses ini memang perlu waktu yang lama. Sebab,
mengungkap kasus korupsi tidak semudah menangani kasus
pencurian ayam atau tindak kriminal lainnya.
Apalagi, sejumlah praktisi hukum melihat apa
yang dilakukan Dewan dalam menyusun APBD selama ini
belum ada indikasi pelanggaran hukumnya. Mengingat
dalam penyusunan anggaran, Dewan dipastikan menggunakan
aturan yang lebih tinggi yakni UU No. 22 dan
menjabarkannya ke perda atau tatib. "Karena
itu, menurut hemat saya, Dewan belum ada melakukan
pelanggaran," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat
Penegak Demokrasi, Hukum dan HAM Bali I Nyoman Mudita,
S.H.
Tetapi, apa
pun opini dan komentar terkait upaya kejaksaan se-Bali
yang kini tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan
dana APBD di wilayah mereka masing-masing, haruslah
dinilai sebagai upaya dalam menegakkan supremasi hukum.
Tentu saja, semuanya itu akan
terlihat secara jelas, setelah proses ini usai. Meski
masih perlu waktu lama, mesti kita tunggu bersama.
Sebab, dari
sana
semua mata masyarakat melihat apakah upaya pengungkapan
dugaan korupsi di lembaga legislatif ini hanya untuk
kepentingan politik atau murni sebagai upaya
pemberantasan KKN. Bersabarlah...
*
asmara