kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 7 Januari 2005

 Nusatenggara


Kocok
Ulang Pimpinan DPRD NTB.......
PAN Bertahan dengan Tatib ''Bermasalah''
 

Mataram (Suara NTB) -
Perselisihan seputar penentuan alat-alat kelengkapan DPRD NTB nampaknya belum berakhir.
Indikasi ini terlihat dari sikap Fraksi PAN, PKS dan Demokrat yang tetap bertahap menggunakan tata tertib (tatib) yang sudah disahkan dalam menghadapi pemilihan ulang pimpinan DPRD NTB.

Ketua Fraksi PAN DPRD NTB, Drs. Ali Ahmad menyatakan kepada Suara NTB Kamis (6/1) kemarin, pihaknya menyambut baik pemilihan ulang pimpinan Dewan, asalkan dengan menggunakan tatib yang sudah disahkan. Artinya, peraturan tatib dimaksud yang sempat dipermasalahkan Fraksi PBB karena dua pasal bertentangan dengan PP 25 Tahun 2004.

Menurut Ali, PAN dan PKS sama sekali tidak menyimpang dari PP 25. Itu disebutnya persoalan interpretasi, apalagi beberapa pasal PP 25 menyangkut pembentukan fraksi dan pencalonan pimpinan Dewan sangat mengekang demokrasi. Untuk itu semua fraksi kecuali PBB saat itu bersepakat mengesahkan tatib, yang mana PAN dengan empat anggota bisa membentuk fraksi utuh dan semua fraksi boleh mengajukan calon pimpinan Dewan.

Hal tersebut, kata Ali, diperkuat UU 32 tahun 2004 yang merupakan revisi UU 22/1999 tentang pemerintah daerah dan UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD dan DPRD. Untuk itulah PAN memiliki argumentasi hukum yang kuat untuk tetap bertahan menggunakan tatib yang ada sebagai acuan peilihan ulang pimpinan DPRD NTB.

Di samping itu, lanjutnya, kocok ulang pimpinan Dewan bukan lantaran Mendagri menolak karena bertentangan dengan PP 25. Namun kocok ulang karena Ketua Sementara DPRD NTB, H. Sunardi Ayub dinyatakan bermasalah. Sunardi sudah dimosi tidak percaya 19 anggota Dewan karena dianggap tidak layak lagi. Sehingga beberapa fraksi meminta kepada Partai Golakr agar segera mengganti Suanardi.

''Nggak benar kalau alasannya Mendagri menolak karena PP 25. Ini soal pergantian antarwaktu (PAW) oleh Golkar, terkait persoalan hukum dan kebohongan Sunardi. Yang benar, apa yang telah dilakukan berdasarkan kesepakatan para anggota Dewan yang hidup bersama lima tahun ke depan,'' tandas Ali, sembari mengatakan kalau kembali bicara PP 25 persoalan pimpinan Dewan akan berlarut-larut lagi.

Untuk itu Ali menyarankan agar apa yang sudah disepakati terus berjalan, terutama tatib yang sudah disepakati. Karena bagaimanapin, PAN juga menyadari bahwa berlarut-larutnya masalah ini membuat Dewan tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya demi kepentingan masyarakat dan daerah ini.

Ditanya jika sebagian fraksi menghendaki agar kembali ke PP 25, sehingga tidak mendapat masalah di Mendagri, Ali menyatakan, ''Silahkan saja kalau berani. Kami akan diam selama lima tahun.'' Dia menambahkan, jika harus kembali ke PP 25 tentu akan memakan waktu lagi untuk merubah tatib. Di mana saat membahas perubahan tatib kembali diwarnai perdebatan. (046)

Selengkapnya, Klik di Sini

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)