Kocok Ulang Pimpinan
DPRD NTB.......
PAN Bertahan dengan
Tatib ''Bermasalah''
Mataram
(Suara NTB) -
Perselisihan seputar penentuan
alat-alat kelengkapan
DPRD NTB nampaknya belum
berakhir. Indikasi
ini terlihat
dari sikap
Fraksi PAN, PKS dan
Demokrat yang tetap
bertahap menggunakan
tata tertib
(tatib) yang sudah
disahkan dalam
menghadapi pemilihan
ulang pimpinan
DPRD NTB.
Ketua
Fraksi PAN DPRD NTB, Drs.
Ali Ahmad menyatakan kepada
Suara NTB Kamis
(6/1) kemarin, pihaknya
menyambut baik
pemilihan ulang
pimpinan Dewan,
asalkan dengan
menggunakan tatib
yang sudah disahkan.
Artinya, peraturan
tatib dimaksud
yang sempat dipermasalahkan
Fraksi PBB karena
dua pasal
bertentangan dengan
PP 25 Tahun 2004.
Menurut
Ali, PAN dan PKS sama
sekali tidak
menyimpang dari
PP 25. Itu disebutnya
persoalan interpretasi,
apalagi beberapa
pasal PP 25 menyangkut
pembentukan fraksi
dan pencalonan
pimpinan Dewan
sangat mengekang
demokrasi. Untuk
itu semua
fraksi kecuali
PBB saat itu
bersepakat mengesahkan
tatib, yang mana
PAN dengan empat
anggota bisa
membentuk fraksi
utuh dan
semua fraksi
boleh mengajukan
calon pimpinan
Dewan.
Hal tersebut,
kata Ali, diperkuat
UU 32 tahun 2004 yang merupakan
revisi UU 22/1999 tentang
pemerintah daerah
dan UU Susunan
dan Kedudukan
DPR, DPD dan DPRD. Untuk
itulah PAN memiliki
argumentasi hukum
yang kuat untuk
tetap bertahan
menggunakan tatib
yang ada sebagai
acuan peilihan
ulang pimpinan
DPRD NTB.
Di samping
itu, lanjutnya,
kocok ulang
pimpinan Dewan
bukan lantaran
Mendagri menolak
karena bertentangan
dengan PP 25. Namun
kocok ulang
karena Ketua
Sementara DPRD NTB, H. Sunardi
Ayub dinyatakan
bermasalah. Sunardi
sudah dimosi
tidak percaya
19 anggota Dewan
karena dianggap
tidak layak
lagi. Sehingga
beberapa fraksi
meminta kepada
Partai Golakr
agar segera mengganti
Suanardi.
''Nggak
benar kalau
alasannya Mendagri
menolak karena
PP 25. Ini soal
pergantian antarwaktu
(PAW) oleh Golkar,
terkait persoalan
hukum dan
kebohongan Sunardi.
Yang benar, apa
yang telah dilakukan
berdasarkan kesepakatan
para anggota
Dewan yang hidup
bersama
lima
tahun ke
depan,'' tandas
Ali, sembari mengatakan
kalau kembali
bicara PP 25 persoalan
pimpinan Dewan
akan berlarut-larut
lagi.
Untuk
itu Ali menyarankan
agar apa yang sudah
disepakati terus
berjalan, terutama
tatib yang sudah
disepakati. Karena
bagaimanapin, PAN juga
menyadari bahwa
berlarut-larutnya masalah
ini membuat
Dewan tidak
bisa melaksanakan
tugas dan
fungsinya demi
kepentingan masyarakat
dan daerah
ini.
Ditanya jika
sebagian fraksi
menghendaki agar kembali
ke PP 25, sehingga
tidak mendapat
masalah di
Mendagri, Ali menyatakan,
''Silahkan saja
kalau berani.
Kami akan
diam selama
lima
tahun.'' Dia
menambahkan, jika
harus kembali
ke PP 25 tentu
akan memakan
waktu lagi
untuk merubah
tatib. Di
mana saat
membahas perubahan
tatib kembali
diwarnai perdebatan.
(046)
Selengkapnya,
Klik di Sini