kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 7 Januari 2005

 Bali


Wesnawa
segera Panggil Kajati
DPD PDI-P Siapkan Pembela---
 

Denpasar ( Bali Post) -
Ketua
DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, B.A. Selasa (11/1) depan akan memanggil Kajati Bali Barman Zahir, S.H., M.H. Pemanggilan ini terkait penetapan tersangka terhadap 20 mantan anggota DPRD se-Bali dalam kasus dugaan penyimpangan APBD. Keputusan untuk menggunakan hak interpelasi itu disepakati dalam sebuah forum pertemuan dengan LSM di wantilan DPRD Bali, Kamis (6/1) kemarin, yang dihadiri pimpinan Dewan dan para ketua komisi.

Kesepakatan itu muncul ketika sebuah LSM yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi Hukum dan HAM Propinsi Bali yang diketuai Komang Mudita, S.H. mendesak Ketua DPRD Bali Wesnawa menggunakan hak interpelasinya untuk memanggil kejaksaan. Desakan itu mendapat dukungan sekitar 50 peserta yang juga hadir dalam forum pertemuan itu.

Ketua DPRD Bali Wesnawa yang didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Suryatmaja dan Nyoman Purwa Arsana, S.T. kepada wartawan menyatakan, dengan segala kewenangannya yang ada pada dirinya selaku ketua Dewan, pihaknya akan mempergunakan hak-hak itu sepenuhnya, termasuk hak interpelasi.

Ketika ditanya apakah Kajati akan memenuhi panggilan itu? Wesnawa yakin Kajati yang menjunjung supremasi hukum akan menghormati pemanggilan tersebut, sebagaimana dirinya akan menghormati supremasi hukum memenuhi panggilan Kejati jika pada saatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada bagian lain, ia masih melihat penetapan para tersangka ini lebih besar muatan politis ketimbang hukumnya, kendati Barman Zahir pada ekspos menyatakan pengumuman para tersangka ini sama sekali tak bermuatan politis.

 

Siapkan Pembela

 

Menyusul penetapan 20 tersangka kasus penyimpangan APBD, DPD PDI-P Bali juga tak mau kalah menyiapkan pembela yang jumlahnya sama dengan tersangka yakni 20 orang. Para pembela tersangka ini akan bau-membahu membela tersangka dugaan penyimpangan APBD Bali maupun penyimpangan APBD kabupaten kota yang disebut-sebut jumlahnya mencapai Rp 184,9 milyar.

Hal itu disampaikan penasihat tim pembela Tjok. Gede Atmaja, S.H. usai rapat tertutup yang digelar Kamis (6/1) kemarin di Sekretariat PDI-P Kota Denpasar di Sanur. Rapat tertutup itu dihadiri para kader PDI-P yang kini menjadi bupati. Di antaranya Bupati Bangli Arnawa, Bupati Jembrana Winasa, Bupati Karangasem Sumantara, Bupati Klungkung Wayan Candra dan Bupati Gianyar Bharata.

Sebagai ketua tim pembela ditunjuk Suryatin Lijaya. Dari 20 pembela tersebut tampak hadir dalam pertemuan tertutup itu antara lain Suarshana, S.H., Made Jaya, S.H., Tjok. Parta Sunia, S.H., Nyoman Pasek, S.H. dan Made Suryawan, S.H.

Tjok. Atmaja mengatakan para pembela yang ditunjuk tersebut akan mulai bekerja ketika status para mantan ketua Dewan dan ketua Dewan berstatus sebagai tersangka. Tatkala dipanggil dalam memberikan keterangan selanjutnya, para pembela ini akan mendampingi. Soal nama tim, ia menyatakan sepintas menyebut tim pembela penegakan supremasi hukum.

Ketua Tim Suryatin Lijaya menilai ekspos Kajati ini sebagai sebuah kemajuan luar biasa, di mana ekspos sebelumnya hanya dilaksanakan di internal jajaran kejaksaan. Apa yang diumumkan oleh Kajati Bali kemudian diumumkan kepada publik, dinilai Suryatin, baru sebatas calon tersangka. Menurutnya, seseorang baru bisa dikategorikan sebagai tersangka apabila dia sudah dipanggil dalam penyidikan sebuah kasus.

Soal disebutnya 20 orang inisialnya itu, ia mengatakan itu belum tersangka. ''Kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,'' tegasnya. Seseorang baru disebut tersangka setelah mereka mendapatkan pemberitahuan secara resmi oleh penyidik yang memeriksa perkarannya.

Para mantan pimpinan DPRD kabupaten juga hadir dalam pertemuan tertutup itu. Mereka menyatakan pemanggilan dirinya sebagai tersangka harus sesuai dengan prosedur. Artinya, seorang ketua DPRD baru bisa diperiksa jika kejaksaan telah mengantongi izin pemeriksaan dari Mendagri.

Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa menyatakan siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai resangka harus diperiksa sesuai prosedur. (029)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)