Wesnawa segera Panggil
Kajati
DPD PDI-P Siapkan Pembela---
Denpasar
(
Bali
Post) -
Ketua DPRD Bali Ida Bagus
Putu Wesnawa,
B.A. Selasa (11/1) depan
akan memanggil
Kajati Bali Barman Zahir,
S.H., M.H. Pemanggilan ini
terkait penetapan
tersangka terhadap
20 mantan anggota
DPRD se-Bali dalam kasus
dugaan penyimpangan
APBD. Keputusan untuk
menggunakan hak
interpelasi itu
disepakati dalam
sebuah forum pertemuan
dengan LSM di
wantilan DPRD Bali, Kamis
(6/1) kemarin, yang dihadiri
pimpinan Dewan
dan para
ketua komisi.
Kesepakatan
itu muncul
ketika sebuah
LSM yang menamakan dirinya
Aliansi Masyarakat
Penyelamat Demokrasi
Hukum dan
HAM Propinsi Bali yang diketuai
Komang Mudita,
S.H. mendesak Ketua
DPRD Bali Wesnawa menggunakan
hak interpelasinya
untuk memanggil
kejaksaan. Desakan
itu mendapat
dukungan sekitar
50 peserta yang juga
hadir dalam
forum pertemuan itu.
Ketua
DPRD Bali Wesnawa yang didampingi
Wakil Ketua
Ida Bagus Suryatmaja
dan Nyoman
Purwa Arsana,
S.T. kepada wartawan
menyatakan, dengan
segala kewenangannya
yang ada pada
dirinya selaku
ketua Dewan,
pihaknya akan
mempergunakan hak-hak
itu sepenuhnya,
termasuk hak
interpelasi.
Ketika
ditanya apakah
Kajati akan
memenuhi panggilan
itu? Wesnawa
yakin Kajati
yang menjunjung supremasi
hukum akan
menghormati pemanggilan
tersebut, sebagaimana
dirinya akan
menghormati supremasi
hukum memenuhi
panggilan Kejati
jika pada
saatnya ditetapkan
sebagai tersangka.
Pada
bagian lain, ia
masih melihat
penetapan para
tersangka ini
lebih besar
muatan politis
ketimbang hukumnya,
kendati Barman Zahir
pada ekspos
menyatakan pengumuman
para tersangka
ini sama
sekali tak
bermuatan politis.
Siapkan
Pembela
Menyusul
penetapan 20 tersangka
kasus penyimpangan
APBD, DPD PDI-P Bali juga tak
mau kalah
menyiapkan pembela
yang jumlahnya sama
dengan tersangka
yakni 20 orang.
Para
pembela tersangka
ini akan
bau-membahu membela
tersangka dugaan
penyimpangan APBD Bali maupun
penyimpangan APBD kabupaten
kota
yang disebut-sebut jumlahnya
mencapai Rp
184,9 milyar.
Hal itu
disampaikan penasihat
tim pembela
Tjok. Gede
Atmaja, S.H. usai
rapat tertutup
yang digelar Kamis
(6/1) kemarin di
Sekretariat PDI-P Kota Denpasar
di Sanur.
Rapat tertutup
itu dihadiri
para kader
PDI-P yang kini menjadi
bupati. Di
antaranya Bupati
Bangli Arnawa,
Bupati Jembrana
Winasa, Bupati
Karangasem Sumantara,
Bupati Klungkung
Wayan Candra
dan Bupati
Gianyar Bharata.
Sebagai
ketua tim
pembela ditunjuk
Suryatin Lijaya.
Dari 20 pembela tersebut
tampak hadir
dalam pertemuan
tertutup itu
antara lain Suarshana,
S.H., Made Jaya, S.H., Tjok.
Parta Sunia,
S.H., Nyoman Pasek,
S.H. dan Made Suryawan,
S.H.
Tjok.
Atmaja mengatakan
para pembela
yang ditunjuk tersebut
akan mulai
bekerja ketika
status para mantan
ketua Dewan
dan ketua
Dewan berstatus
sebagai tersangka.
Tatkala dipanggil
dalam memberikan
keterangan selanjutnya,
para pembela
ini akan
mendampingi. Soal
nama tim,
ia menyatakan
sepintas menyebut
tim pembela
penegakan supremasi
hukum.
Ketua Tim Suryatin
Lijaya menilai
ekspos Kajati
ini sebagai
sebuah kemajuan
luar biasa,
di mana
ekspos sebelumnya
hanya dilaksanakan
di internal jajaran
kejaksaan. Apa
yang diumumkan oleh
Kajati Bali kemudian
diumumkan kepada
publik, dinilai
Suryatin, baru
sebatas calon
tersangka. Menurutnya,
seseorang baru
bisa dikategorikan
sebagai tersangka
apabila dia
sudah dipanggil
dalam penyidikan
sebuah kasus.
Soal
disebutnya 20 orang
inisialnya itu,
ia mengatakan
itu belum
tersangka. ''Kita
harus berpegang
pada asas
praduga tak
bersalah,'' tegasnya.
Seseorang baru
disebut tersangka
setelah mereka
mendapatkan pemberitahuan
secara resmi
oleh penyidik
yang memeriksa perkarannya.
Para
mantan pimpinan
DPRD kabupaten juga
hadir dalam
pertemuan tertutup
itu. Mereka
menyatakan pemanggilan
dirinya sebagai
tersangka harus
sesuai dengan
prosedur. Artinya,
seorang ketua
DPRD baru bisa
diperiksa jika
kejaksaan telah
mengantongi izin
pemeriksaan dari
Mendagri.
Ketua DPRD
Bali Ida Bagus Putu
Wesnawa menyatakan
siapa pun yang nantinya
ditetapkan sebagai
resangka harus
diperiksa sesuai
prosedur. (029)