Instruksi Kapolda, Jaga Rudin Jaksa
Denpasar
(
Bali
Post) -
Kapolda Bali Irjen Pol.
Drs. Made Mangku Pastika
menginstruksikan seluruh
Kapolres dan
Kapoltabes untuk
menjaga rumah
dinas (rudin)
jaksa dan
kantor-kantor tempat
mengadili para
tersangka kasus
korupsi dana
APBD. Polda mengirim
pasukan khusus
untuk menjaga
rudin Kajati
Bali di samping
menyebar satuan
intelijen di
lapangan.
Kabid Humas
Polda
Bali
Kombes Pol.
AS Reniban, Sm.IK.
menyampaikan upaya
Kapolda dalam
mengantisipasi gerakan
massa
terkait kasus
dugaan korupsi.
Sesuai kerja
sama Kejakgung
dengan Kapolri,
para Kapolda
di seluruh
Indonesia
wajib menjaga
keselamatan dan
keamanan jaksa.
''Prajurit Polri
sudah siap
mengamankan jaksa
yang bakal mengadili
tersangka kasus
dugaan korupsi
dana APBD,'' tegasnya,
Kamis (6/1) kemarin.
Ditanya
langkah real
Polda Bali
,
AS
Reniban menyebutkan
rudin Kajati
Bali dijaga 24 jam oleh
polisi. Tiap
regu yang ditempatkan
di rudin
jaksa atau
Kajati Bali, diperkuat
tiga prajurit
Polri bersenjata
laras panjang.
Pengamanan terbuka
ini masih
didukung sistem
pengawasan tertutup
yang melibatkan ratusan
anggota intel.
''Anggota
yang menjaga rudin
Kajati dibagi
tiga ship, dan
tiap pergantian
diisi tiga
personel,'' tambahnya.
AS Reniban
menjelaskan, sistem
pengamanan yang sama
juga dilakukan
para Kapolres
dan Kapoltabes
Denpasar. Rudin
dan kantor
para jaksa
di daerah-daerah
(kabupaten-red) dijaga
satuan prajurit
Polri dari
Mapolres masing-masing.
''Bapak Kapolda
tak ingin
terjadi tindakan
anarkis yang merusak
citra
Bali
. Masyarakat
juga tentu
berharap hukum
harus ditegakkan.''
Tahu
Hukum
Kapolda Mangku
Pastika meyakini
masyarakat
Bali
sudah dewasa
melihat persoalan
dan tak
mudah diajak
berbuat anarkis
untuk membela
kepentingan kelompok
atau pribadi.
Langkah kejaksaan
mengadili tersangka
kasus dugaan
korupsi dana
APBD dinilai tak
bakal memancing
gerakan
massa
. ''Saya
yakin krama
Bali
tak lagi
mudah diajak
berbuat onar
dan melawan
hukum. Polisi
sudah siap
di lapangan,
saya kira
tak bakal
terjadi sesuatu
justru melanggar
hukum,'' tegasnya.
Jenderal kelahiran
Buleleng ini
menegaskan, kasus
hukum hanya
bisa diselesaikan
dengan cara-cara
yang tak menyimpang
dari segala
bentuk peraturan
dan UU yang sah
di
Indonesia
. Untuk
itu, tindakan
mengerahkan
massa
dan berbuat
anarkis justru
akan merusak
tatanan hukum
dan lembaga
pengadilan di
Tanah Air. ''Sekali
lagi, saya
yakin bapak-bapak
yang dijadikan tersangka
itu tahu
hukum. Masak
akan melakukan
sesuatu yang justru
melanggar hukum,''
katanya. (kmb
10)