Sidang Penggelapan Kayu
---
Dewa Rai Bebas
Singaraja
(
Bali
Post) -
Massa pendukung anggota
DPRD Bali asal Desa
Tembok Kecamatan
Tejakula, Dewa
Rai Adi
alias Dewa Rai,
Kamis (6/1) kemarin,
mendatangi Pengadilan
Negeri (PN) Singaraja.
Mereka datang
untuk mendengarkan
putusan majelis
hakim dalam
sidang perkara
penggelapan kayu
dengan terdakwa
Dewa Rai.
Massa datang
sekitar pukul
08.00 wita diangkut
truk dan
sejumlah mobil
dengan diantar
petugas keamanan
dari Polsek
Tejakula. Sidang
yang dijadwalkan pukul
09.00 wita itu
ternyata molor
hampir dua
jam karena jaksa
belum datang,
sehingga
massa
menunggu sembari
duduk-duduk di
teras ruang
pengadilan.
Sejumlah
massa
juga tampak
menunggu di
depan kantor
PN, sementara petugas
keamanan dari
berbagai unit berjaga-jaga
di tempat
sidang. Tampak
sejumlah perwira
dari Polres
Buleleng seperti
Kasatreskrim AKP Dewa
Putu Artha,
Kaurbinops Satreskrim
Iptu Burhanudin,
Kapolsektif Kota Singaraja
AKP Sebudi dan
Kapolsek Tejakula
AKP MD Sihotang.
Sidang
perkara yang sarat
dengan nuansa
politis ini
akhirnya dimulai
sekitar pukul
11.00 wita yang dipimpin
AA Ngurah Adiyatmika
didampingi anggotanya
masing-masing Ketut
Suarta, S.H. dan
Bambang Hery
Mulyono, S.H. Majelis
hakim pun membacakan
surat
putusan secara
bergantian.
Tepuk
tangan
massa
pun bergemuruh di
halaman PN Singaraja
ketika majelis
hakim memutuskan
Dewa Rai
tidak terbukti
bersalah dan
dinyatakan bebas.
Dewa Rai
yang dikenal sebagai
tokoh PDI-P dari
Tejakula itu
secara seksama
mengikuti sidang
dari awal
sampai akhir.
Begitu dirinya
dinyatakan bebas,
ia langsung
beranjak dari
kursi terdakwa
dan menyalami
majelis hakim.
Ia pun langsung
dikerumuni
massa
pendukungnya yang dengan
setia dan
tertib mengikuti
jalannya sidang.
Tim Pengacara
Dewa Rai
masing-masing Ngurah
Sentanu, S.H., Nyoman
Sucahya, S.H., dan
Nyoman Sardana,
S.H. menyatakan menerima
keputusan majelis
hakim. Sementara
JPU Sudiatmika menyatakan
masih pikir-pikir.
Sebelumnya,
Dewa Rai
Adi didakwa
bersalah telah
menguasai 12 batang
kayu jati
tanpa dilengkapi
dengan Surat
Kepemilikan Sahnya
Hasil Hutan
(SKSHH) yang melanggar pasal
50 ayat 3 KUHP jo
pasal 78 ayat
(7) UU RI No. 14 tahun 1999 tentang
kehutanan dengan
tuntutan delapan
bulan penjara
dengan uang
denda Rp
1 juta dan
membayar biaya
sidang seribu
rupiah. (kmb15)