kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 7 Januari 2005

 Bali


Sidang
Penggelapan Kayu ---
Dewa
Rai Bebas  

Singaraja ( Bali Post) -
Massa
pendukung anggota DPRD Bali asal Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Dewa Rai Adi alias Dewa Rai, Kamis (6/1) kemarin, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Mereka datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang perkara penggelapan kayu dengan terdakwa Dewa Rai.

Massa datang sekitar pukul 08.00 wita diangkut truk dan sejumlah mobil dengan diantar petugas keamanan dari Polsek Tejakula. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 wita itu ternyata molor hampir dua jam karena jaksa belum datang, sehingga massa menunggu sembari duduk-duduk di teras ruang pengadilan.

Sejumlah massa juga tampak menunggu di depan kantor PN, sementara petugas keamanan dari berbagai unit berjaga-jaga di tempat sidang. Tampak sejumlah perwira dari Polres Buleleng seperti Kasatreskrim AKP Dewa Putu Artha, Kaurbinops Satreskrim Iptu Burhanudin, Kapolsektif Kota Singaraja AKP Sebudi dan Kapolsek Tejakula AKP MD Sihotang.

Sidang perkara yang sarat dengan nuansa politis ini akhirnya dimulai sekitar pukul 11.00 wita yang dipimpin AA Ngurah Adiyatmika didampingi anggotanya masing-masing Ketut Suarta, S.H. dan Bambang Hery Mulyono, S.H. Majelis hakim pun membacakan surat putusan secara bergantian.

Tepuk tangan massa pun bergemuruh di halaman PN Singaraja ketika majelis hakim memutuskan Dewa Rai tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.

Dewa Rai yang dikenal sebagai tokoh PDI-P dari Tejakula itu secara seksama mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Begitu dirinya dinyatakan bebas, ia langsung beranjak dari kursi terdakwa dan menyalami majelis hakim. Ia pun langsung dikerumuni massa pendukungnya yang dengan setia dan tertib mengikuti jalannya sidang.

Tim Pengacara Dewa Rai masing-masing Ngurah Sentanu, S.H., Nyoman Sucahya, S.H., dan Nyoman Sardana, S.H. menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sementara JPU Sudiatmika menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Dewa Rai Adi didakwa bersalah telah menguasai 12 batang kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Kepemilikan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang melanggar pasal 50 ayat 3 KUHP jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 14 tahun 1999 tentang kehutanan dengan tuntutan delapan bulan penjara dengan uang denda Rp 1 juta dan membayar biaya sidang seribu rupiah. (kmb15)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)