kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Wage, 7 Januari 2005

 Bali

Gula Hasil Lelang---------------------------
Sebaiknya
Disumbangkan kepada Masyarakat Miskin  

Perum Bulog menyesalkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang telah melelang gula putih impor ilegal 56.340 ton karena tidak trnsparan dan dapat merusak harga gula petani dalam negeri, ditanggapi beragam pengunjung Warung Global interaktif-Bali Post Kamis (6/1) kemarin. Sebagian pengunjung mengatakan langkah Kejaksaan Agung melelang gula ilegal dengan harga rendah di bawah harga pasar sangat disayangkan, karena tidak lazim dalam sebuah pelelangan. Padahal, banyak perusahaan yang ada di Indonesia yang sanggup membeli dengan harga tinggi. Ada juga yang berpendapat bahwa gula ilegal hasil selundupan itu disumbangkan atau dimusnahkan saja. Acara Warung Global ini  disiarkan langsung Radio Global FM Bali 96,5 Kinijani dan dipancarluaskan Radio Genta Swara Sakti Bali dan Radio Singaraja FM.

 

=========================================================

 

Nyoman Yasa di Pedungan menyatakan kalau bisa sekalian jangan dilelang. Sumbangkan saja kepada korban di ceh. Ia  menilai lelang ini seperti sudah diprogram, seharusnya disosialisasikan dahulu kepada masyarakat umum, siapa tahu koperasi berkeinginan ikut dalam lelang itu.

Made Karya di Mengwi menyatakan semestinya pemerintah jauh hari ikut melihat proses lelang ini, sehingga pemerintah tahu bagaimana keputusan Kejaksaan Agung melelang gula ilegal itu agar tidak terjadi isu negatif tentang keberadaan gula selundupan tersebut.

Gus Delut di Denpasar menyatakan ini merupakan lagu lama dan dinyanyikan oleh Kejaksaan Agung. Pelelangan ini harus transparan dan tidak boleh sembunyi-sembunyi karena ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Gula itu sebaiknya jangan dilelang, tetapi disumbangkan saja atau sebaiknya dibuang ke laut. 

Sugata di Bangli menyatakan kalau kejaksaan tidak transparan lantas siapa yang mengusutnya? Kalau lelang-melelang tertutup pasti KKN, kalau yang ikut lelang sepuluh, apalagi dua perusahaan, hal itu bisa diatur. Saya melihat kalau lelang terbuka akan ketahuan perusahaan siapa saja yang ikut. Menurutnya, sebaiknya tidak usah dilelang, dibawa saja ke Aceh.

Wayan Diana di Ubung menyatakan, daripada dilelang dengan harga murah, sebaiknya gula hasil selundupan ini dibagikan kepada pemda-pemda lantas disesuaikan harganya dan dijual secara standar ke masyarakat. Dengan demikian, hasilnya akan bisa untuk membangun di daerah-daerah. Kejaksaan Agung semestinya menyelidiki, apakah lelang itu sudah maksimal untuk negara.

Ibu Agung di Denpasar menyatakan kalau memang Kejaksaan Agung memutuskan gula sitaan dilelang untuk ke kas negara, alangkah baiknya dilelang kepada koperasi-koperasi yang ada di seluruh Indonesia . Kalau kepada pemda jangan sampai nantinya ada main lagi. Kalau Kejaksaan Agung ada SK untuk lelang dan koperasi yang berhak melelang, saya kira semuanya akan jatuhnya ke masyarakat. Mengapa demikian? Karena koperasi anggotanya juga masyarakat.

Ibu Agung menambahkan, pihaknya tidak setuju dengan lelang tender karena orang-orang yang berduit saja dan keuntungan yang didapat oleh mereka sendiri.

Jodog di Denpasar menyatakan, jika ingin memperbaiki perekonomian seharusnya gula itu dipasarkan di pasar bebas. Selain itu, minta juga pertimbangan ke Menteri Perdagangan dalam proses lelang. Kalau harga murah disalurkan dengan cara lelang seperti ini akan berdampak ke industri gula dalam negeri yang tidak akan bisa bersaing. Kalau lelang sebaiknya disesuaikan dengan harga pasar.

Prianus di Denpasar melihat penyesalan ini datangnya terlambat karena pelelangan sudah terjadi. Dilihat dari kacamata hukum, Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk melelang, kalau mempunyai hak ia juga bisa melakukan sesuai regulasi yang ada.

Ia mengatakan, kalau ada yang mengatakan tidak transparan sah-sah saja. Ketika ada ketidaktransparanan, masyarakat punya hak untuk mengatakannya, ada saran untuk membatalkan lelang hal ini pun harus dikaji secara hukum. Jika dibatalkan secara hukum harus ada pasal-pasal ketidaktransparanan di dalamnya baru lelang itu bisa dibatalkan.

Jondra di Denpasar menyatakan lelang yang dilakukan tidak terbuka kepada petani, yang sifatnya ilegal dan selundupan sebaiknya dibakar. Kenapa semisal untuk melelang ada uang Rp 5 trilyun, uang yang Rp 5 trilyun itu digunakan untuk membeli gula petani tentu akan memajukan petani tebu kita. Sebaiknya memang dibatalkan saja dan gula itu dibakar. Jadi hukum ini harus dipertegas bahwa dalam bentuk apa pun selundupan harus dimusnahkan.

Ngurah di Tampaksiring dan Suardana di Gubug menilai tidak transparannya itu wajar. Itu haknya Kejaksaan Agung, karena masih banyak kasus penyelundupan yang lelangnya juga tidak transparan seperti kayu selundupan dan masih banyak lagi yang tidak tahu arah juntrungannya. Sebaiknya gula disumbangkan kepada rakyat yang tidak mampu.

* wisnu

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)