Gula Hasil Lelang---------------------------
Sebaiknya Disumbangkan
kepada Masyarakat
Miskin
Perum
Bulog menyesalkan
Kejaksaan Agung
(Kejakgung) yang telah
melelang gula
putih impor
ilegal 56.340 ton karena
tidak trnsparan
dan dapat
merusak harga
gula petani
dalam negeri,
ditanggapi beragam
pengunjung Warung
Global interaktif-Bali Post Kamis
(6/1) kemarin. Sebagian
pengunjung mengatakan
langkah Kejaksaan
Agung melelang
gula ilegal
dengan harga
rendah di
bawah harga
pasar sangat
disayangkan, karena
tidak lazim
dalam sebuah
pelelangan. Padahal,
banyak perusahaan
yang ada di
Indonesia
yang sanggup
membeli dengan
harga tinggi.
Ada
juga
yang berpendapat bahwa
gula ilegal
hasil selundupan
itu disumbangkan
atau dimusnahkan
saja. Acara
Warung Global ini
disiarkan langsung
Radio Global FM Bali 96,5 Kinijani
dan dipancarluaskan
Radio Genta Swara
Sakti Bali dan
Radio Singaraja FM.
=========================================================
Nyoman Yasa
di Pedungan
menyatakan kalau
bisa sekalian
jangan dilelang.
Sumbangkan saja
kepada korban
di ceh.
Ia
menilai lelang
ini seperti
sudah diprogram,
seharusnya disosialisasikan
dahulu kepada
masyarakat umum,
siapa tahu
koperasi berkeinginan
ikut dalam
lelang itu.
Made Karya
di Mengwi
menyatakan semestinya
pemerintah jauh
hari ikut
melihat proses
lelang ini,
sehingga pemerintah
tahu bagaimana
keputusan Kejaksaan
Agung melelang
gula ilegal
itu agar tidak
terjadi isu
negatif tentang
keberadaan gula
selundupan tersebut.
Gus Delut
di Denpasar
menyatakan ini
merupakan lagu
lama dan dinyanyikan
oleh Kejaksaan
Agung. Pelelangan
ini harus
transparan dan
tidak boleh
sembunyi-sembunyi karena
ini menyangkut
kehidupan masyarakat
banyak. Gula
itu sebaiknya
jangan dilelang,
tetapi disumbangkan
saja atau
sebaiknya dibuang
ke laut.
Sugata di
Bangli menyatakan
kalau kejaksaan
tidak transparan
lantas siapa
yang mengusutnya? Kalau
lelang-melelang tertutup
pasti KKN, kalau
yang ikut lelang
sepuluh, apalagi
dua perusahaan,
hal itu
bisa diatur.
Saya melihat
kalau lelang
terbuka akan
ketahuan perusahaan
siapa saja
yang ikut. Menurutnya,
sebaiknya tidak
usah dilelang,
dibawa saja
ke Aceh.
Wayan Diana di
Ubung menyatakan,
daripada dilelang
dengan harga
murah, sebaiknya
gula hasil
selundupan ini
dibagikan kepada
pemda-pemda lantas
disesuaikan harganya
dan dijual
secara standar
ke masyarakat.
Dengan demikian,
hasilnya akan
bisa untuk
membangun di
daerah-daerah. Kejaksaan
Agung semestinya
menyelidiki, apakah
lelang itu
sudah maksimal
untuk negara.
Ibu Agung
di Denpasar
menyatakan kalau
memang Kejaksaan
Agung memutuskan
gula sitaan
dilelang untuk
ke kas
negara, alangkah
baiknya dilelang
kepada koperasi-koperasi
yang ada di
seluruh
Indonesia
. Kalau kepada
pemda jangan
sampai nantinya
ada main lagi.
Kalau Kejaksaan
Agung ada
SK untuk lelang
dan koperasi
yang berhak melelang,
saya kira
semuanya akan
jatuhnya ke
masyarakat. Mengapa
demikian? Karena
koperasi anggotanya
juga masyarakat.
Ibu Agung
menambahkan, pihaknya
tidak setuju
dengan lelang
tender karena orang-orang
yang berduit saja
dan keuntungan
yang didapat oleh
mereka sendiri.
Jodog di
Denpasar menyatakan,
jika ingin
memperbaiki perekonomian
seharusnya gula
itu dipasarkan
di pasar
bebas. Selain
itu, minta
juga pertimbangan
ke Menteri
Perdagangan dalam
proses lelang.
Kalau harga
murah disalurkan
dengan cara
lelang seperti
ini akan
berdampak ke
industri gula
dalam negeri
yang tidak akan
bisa bersaing.
Kalau lelang
sebaiknya disesuaikan
dengan harga
pasar.
Prianus di
Denpasar melihat
penyesalan ini
datangnya terlambat
karena pelelangan
sudah terjadi.
Dilihat dari
kacamata hukum,
Kejaksaan Agung
mempunyai hak
untuk melelang,
kalau mempunyai
hak ia
juga bisa
melakukan sesuai
regulasi yang ada.
Ia mengatakan,
kalau ada
yang mengatakan tidak
transparan sah-sah
saja. Ketika
ada ketidaktransparanan,
masyarakat punya
hak untuk
mengatakannya, ada
saran untuk membatalkan
lelang hal
ini pun harus
dikaji secara
hukum. Jika
dibatalkan secara
hukum harus
ada pasal-pasal
ketidaktransparanan di
dalamnya baru
lelang itu
bisa dibatalkan.
Jondra di
Denpasar menyatakan
lelang yang dilakukan
tidak terbuka
kepada petani,
yang sifatnya ilegal
dan selundupan
sebaiknya dibakar.
Kenapa semisal
untuk melelang
ada uang
Rp 5 trilyun,
uang yang Rp
5 trilyun itu
digunakan untuk
membeli gula
petani tentu
akan memajukan
petani tebu
kita. Sebaiknya
memang dibatalkan
saja dan
gula itu
dibakar. Jadi
hukum ini
harus dipertegas
bahwa dalam
bentuk apa
pun selundupan harus
dimusnahkan.
Ngurah di
Tampaksiring dan
Suardana di
Gubug menilai
tidak transparannya
itu wajar.
Itu haknya
Kejaksaan Agung,
karena masih
banyak kasus
penyelundupan yang lelangnya
juga tidak
transparan seperti
kayu selundupan
dan masih
banyak lagi
yang tidak tahu
arah juntrungannya.
Sebaiknya gula
disumbangkan kepada
rakyat yang tidak
mampu.
*
wisnu