Oknum Provos
Peras ''Bandar Narkoba''
Jakarta (Bali
Post) -
Peringatan HUT ke-58 Polri, Sabtu (3/7) kemarin sedikit ternodai.
Oknum anggota Provos Mabes Polri berpangkat bintara berkomplotan
dengan tiga pemuda pengangguran memeras Hongky (35), yang
dituduh sebagai bandar narkoba. Agar kasusnya tidak sampai ke
kantor polisi, mereka memaksa meminta uang Rp 50 juta.
Kasus pemerasan ini
berhasil dibongkar petugas Polda Metro Jaya dan Polsek Pondok
Aren, saat Sherly, istri Hongky hendak menyerahkan uang tebusan
pertama Rp 15 juta di areal parkir perkantoran Bintaro Jaya,
Tangerang, Jumat (2/7) malam.
Brigadir Pol. Suyitno,
anggota Provos Mabes Polri) yang diduga kuat bersama tiga
komplotannya, Hasim (34), Habib (41) dan Rasimin (33), sampai
Sabtu kemarin masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Mengingat komplotan ini sering melakukan aksi serupa dengan
modus menangkap orang tak bersalah dengan tuduhan bandar narkoba.
Keterangan yang dihimpun, Hongky ditangkap di kawasan Bintoro
Brigadir oleh Suyitno bersama tiga temannya yang mengaku anggota
reserse narkotika Polda Metro Jaya. Mereka menuduh Hongky
sebagai bandar narkoba. Padahal, saat ditangkap tidak ditemukan
barang bukti bahkan Hongky membantah terlibat sebagai pengedar
barang haram. Namun, karena dibentak-bentak dan terus ditekan
bahkan diancam akan disiksa, akhirnya Hongky ketakutan dan
menurut saja. Bahkan Hongky dinaikkan kendaraan dan akan dibawa
ke Polda Metro Jaya.
Saat diajak keliling kota
itu akhirnya Hongky diminta menyerahkan uang Rp 50 juta, jika
ingin damai. Artinya kasusnya tak diproses. Hongky pun
menghubungi istrinya dan meminta membawa uang Rp 50 juta. Namun
uang sebanyak itu tidak tersedia dan hanya ada Rp 15 juta.
Sebelum diserahkan, istri Hongky sempat menghubungi kenalannya
dan disarankan untuk melapor ke polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen
Pol. Makbul Padmanegara mengatakan sudah 142 anggota polisi di
Jakarta yang dipecat tidak dengan hormat karena melakukan
tindakan indispliner dan pelanggaran hukum lain, seperti memeras,
menodong, kasus narkotika dan curanmor. ''Bahkan 228 anggota
juga ditahan, 11 orang dipensiun dini, 32 diskors, 168 ditunda
kenaikan pangkatnya, dan 187 ditegur tertulis karena melakukan
hal yang serupa,'' kata Kapolda Metro Jaya pada hari Bhayangkara,
di Lapangan Parkir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,
Jakarta, Sabtu kemarin. Ini menunjukkan, lanjut Kapolda bahwa
polisi tidak kebal hukum. (034)
|