kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Paing, 4 Juli 2004 tarukan valas
 

BERITA


Oknum Provos Peras ''Bandar Narkoba''

Jakarta (Bali Post) -
Peringatan HUT ke-58 Polri, Sabtu (3/7) kemarin sedikit ternodai. Oknum anggota Provos Mabes Polri berpangkat bintara berkomplotan dengan tiga pemuda pengangguran memeras Hongky (35), yang dituduh sebagai bandar narkoba. Agar kasusnya tidak sampai ke kantor polisi, mereka memaksa meminta uang Rp 50 juta.

Kasus pemerasan ini berhasil dibongkar petugas Polda Metro Jaya dan Polsek Pondok Aren, saat Sherly, istri Hongky hendak menyerahkan uang tebusan pertama Rp 15 juta di areal parkir perkantoran Bintaro Jaya, Tangerang, Jumat (2/7) malam.

Brigadir Pol. Suyitno, anggota Provos Mabes Polri) yang diduga kuat bersama tiga komplotannya, Hasim (34), Habib (41) dan Rasimin (33), sampai Sabtu kemarin masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Mengingat komplotan ini sering melakukan aksi serupa dengan modus menangkap orang tak bersalah dengan tuduhan bandar narkoba. Keterangan yang dihimpun, Hongky ditangkap di kawasan Bintoro Brigadir oleh Suyitno bersama tiga temannya yang mengaku anggota reserse narkotika Polda Metro Jaya. Mereka menuduh Hongky sebagai bandar narkoba. Padahal, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti bahkan Hongky membantah terlibat sebagai pengedar barang haram. Namun, karena dibentak-bentak dan terus ditekan bahkan diancam akan disiksa, akhirnya Hongky ketakutan dan menurut saja. Bahkan Hongky dinaikkan kendaraan dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Saat diajak keliling kota itu akhirnya Hongky diminta menyerahkan uang Rp 50 juta, jika ingin damai. Artinya kasusnya tak diproses. Hongky pun menghubungi istrinya dan meminta membawa uang Rp 50 juta. Namun uang sebanyak itu tidak tersedia dan hanya ada Rp 15 juta. Sebelum diserahkan, istri Hongky sempat menghubungi kenalannya dan disarankan untuk melapor ke polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Makbul Padmanegara mengatakan sudah 142 anggota polisi di Jakarta yang dipecat tidak dengan hormat karena melakukan tindakan indispliner dan pelanggaran hukum lain, seperti memeras, menodong, kasus narkotika dan curanmor. ''Bahkan 228 anggota juga ditahan, 11 orang dipensiun dini, 32 diskors, 168 ditunda kenaikan pangkatnya, dan 187 ditegur tertulis karena melakukan hal yang serupa,'' kata Kapolda Metro Jaya pada hari Bhayangkara, di Lapangan Parkir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu kemarin. Ini menunjukkan, lanjut Kapolda bahwa polisi tidak kebal hukum. (034)

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com