Sumbangan Dana Kampanye
Mega Terbesar, Amien
dan SBY Kebanyakan Anonim
Jakarta (Bali
Post) -
Seluruh pasangan capres/cawapres telah melaporkan sumbangan dana
kampanye terbarunya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari
semua pasangan tersebut, Megawati-Hasyim memperoleh lebih dari
Rp 103 milyar. Sumbangan terbesar didapat dari badan usaha
swasta senilai Rp 66,1 milyar dan perseorangan Rp 34,3 milyar.
Disusul Wiranto-Sholahuddin Wahid senilai Rp 49,5 milyar. Dari
total dana ini, Rp 12,9 milyar diperoleh dari penyumbang di
bawah atau sama dengan Rp 5 juta.
Berikutnya, ditempati
Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla Rp 40,9 milyar. Sekitar Rp
22 milyar diperoleh dari badan usaha swasta dan Rp 17,3 milyar
dari perseorangan. Lalu, Amien Rais-Siswono Yudohusodo Rp 22,7
milyar. Namun, tim kampanye pasangan ini tak melaporkan
pemilahan sumbangan seperti pasangan lainnya. Laporan penerimaan
sumbangan dana kampanye para capres/cawapres itu nilainya di
atas Rp 5 juta yang diperoleh dari badan usaha swasta atau
perorangan. Laporan dana kampanye ini sesuai dengan ketentuan
yang ada dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden.
''Jumlah perolehan dana itu, wajib disampaikan kepada KPU pada
satu hari sebelum dan setelah masa kampanye,'' kata Wakil Ketua
KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, Sabtu (3/7) kemarin.
Sumbangan dana kampanye
terkecil diperoleh Hamzah Haz-Agum Gumelar. Mereka hanya
mendapat sumbangan Rp 2,75 milyar. Sumbangan terbesar pasangan
ini didapat dari perseorangan senilai Rp 1,7 milyar. ''Khusus
untuk jumlah sumbangan dana kampanye ini, KPU akan meminta
klarifikasi tim kampanye pasangan ini. Kami hanya ingin
memastikan, apa seluruh sumbangan telah dicatat,'' tandas Ramlan.
Untuk pasangan Mega-Hasyim,
SBY-Kalla dan Wiranto-Wahid, juga mencantumkan total sumbangan
dari masyarakat luas yang masing-masing nilainya kurang dari Rp
5 juta. Sebagian besar diperoleh melalui transfer ATM. Dari
semua pasangan tersebut, Amien-Siswono dan SBY-Kalla yang banyak
memperoleh sumbangan yang tak menyebutkan identitas alias anonim.
Terhadap kedua pasangan ini, KPU memberikan batas waktu 14 hari
setelah masa kampanye berakhir. Sedangkan tiga hari setelah
pilpres, juga KPU meminta seluruh tim kampanye pasangan capres/cawapres
harus melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
Seluruh dana akan diaudit dan KPU telah menyiapkan tim audit
independen untuk memeriksanya. ''Kalau ditemukan kejanggalan
dari sumbangan dana kampanye pasangan capres/cawapres itu, KPU
akan memberikan sanksi terhadap tim kampanye yang bersangkutan.
Sanksi tegas itu dijatuhkan sesuai tingkat kesalahannya. Mulai
teguran sampai sanksi pidana,'' ancam Wakil Ketua KPU ini.
Selain sumbangan yang
diterima dalam bentuk uang, KPU juga akan meminta rincian
sumbangan kepada pasangan kandidat yang menerima sumbangan dalam
bentuk barang. Semuanya harus dilaporkan setelah nilainya
dikonversi dalam rupiah. Seluruhnya sudah bersedia, tetapi
meminta waktu hingga tiga hari setelah pelaksanaan Pilpres.
Soalnya, jumlah itu masih dalam tahap penghitungan. ''Laporan
sumbangan dana kampanye seluruh pasangan, hasilnya akan
diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan website KPU.
Paling lambat 18 hari dari hari ini (kemarin-red) hasil audit
bisa diketahui,'' (kmb3)
Dana Kampanye
Capres/Cawapres
No. Pasangan Total
1. Mega - Hasyim 103 M
2. Wiranto - Wahid 49,5 M
3. SBY - Kalla 40,9 M
4. Amien - Siswono 22,7 M
5. Hamzah - Agum 2,75 M
|