kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Paing, 4 Juli 2004 tarukan valas
 

BERITA


Sumbangan Dana Kampanye

Mega Terbesar, Amien dan SBY Kebanyakan Anonim

Jakarta (Bali Post) -
Seluruh pasangan capres/cawapres telah melaporkan sumbangan dana kampanye terbarunya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari semua pasangan tersebut, Megawati-Hasyim memperoleh lebih dari Rp 103 milyar. Sumbangan terbesar didapat dari badan usaha swasta senilai Rp 66,1 milyar dan perseorangan Rp 34,3 milyar. Disusul Wiranto-Sholahuddin Wahid senilai Rp 49,5 milyar. Dari total dana ini, Rp 12,9 milyar diperoleh dari penyumbang di bawah atau sama dengan Rp 5 juta.

Berikutnya, ditempati Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla Rp 40,9 milyar. Sekitar Rp 22 milyar diperoleh dari badan usaha swasta dan Rp 17,3 milyar dari perseorangan. Lalu, Amien Rais-Siswono Yudohusodo Rp 22,7 milyar. Namun, tim kampanye pasangan ini tak melaporkan pemilahan sumbangan seperti pasangan lainnya. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye para capres/cawapres itu nilainya di atas Rp 5 juta yang diperoleh dari badan usaha swasta atau perorangan. Laporan dana kampanye ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden. ''Jumlah perolehan dana itu, wajib disampaikan kepada KPU pada satu hari sebelum dan setelah masa kampanye,'' kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, Sabtu (3/7) kemarin.

Sumbangan dana kampanye terkecil diperoleh Hamzah Haz-Agum Gumelar. Mereka hanya mendapat sumbangan Rp 2,75 milyar. Sumbangan terbesar pasangan ini didapat dari perseorangan senilai Rp 1,7 milyar. ''Khusus untuk jumlah sumbangan dana kampanye ini, KPU akan meminta klarifikasi tim kampanye pasangan ini. Kami hanya ingin memastikan, apa seluruh sumbangan telah dicatat,'' tandas Ramlan.

Untuk pasangan Mega-Hasyim, SBY-Kalla dan Wiranto-Wahid, juga mencantumkan total sumbangan dari masyarakat luas yang masing-masing nilainya kurang dari Rp 5 juta. Sebagian besar diperoleh melalui transfer ATM. Dari semua pasangan tersebut, Amien-Siswono dan SBY-Kalla yang banyak memperoleh sumbangan yang tak menyebutkan identitas alias anonim. Terhadap kedua pasangan ini, KPU memberikan batas waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Sedangkan tiga hari setelah pilpres, juga KPU meminta seluruh tim kampanye pasangan capres/cawapres harus melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Seluruh dana akan diaudit dan KPU telah menyiapkan tim audit independen untuk memeriksanya. ''Kalau ditemukan kejanggalan dari sumbangan dana kampanye pasangan capres/cawapres itu, KPU akan memberikan sanksi terhadap tim kampanye yang bersangkutan. Sanksi tegas itu dijatuhkan sesuai tingkat kesalahannya. Mulai teguran sampai sanksi pidana,'' ancam Wakil Ketua KPU ini.

Selain sumbangan yang diterima dalam bentuk uang, KPU juga akan meminta rincian sumbangan kepada pasangan kandidat yang menerima sumbangan dalam bentuk barang. Semuanya harus dilaporkan setelah nilainya dikonversi dalam rupiah. Seluruhnya sudah bersedia, tetapi meminta waktu hingga tiga hari setelah pelaksanaan Pilpres. Soalnya, jumlah itu masih dalam tahap penghitungan. ''Laporan sumbangan dana kampanye seluruh pasangan, hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan website KPU. Paling lambat 18 hari dari hari ini (kemarin-red) hasil audit bisa diketahui,'' (kmb3)

Dana Kampanye Capres/Cawapres

No. Pasangan Total
1. Mega - Hasyim 103 M
2. Wiranto - Wahid 49,5 M
3. SBY - Kalla 40,9 M
4. Amien - Siswono 22,7 M
5. Hamzah - Agum 2,75 M

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com