Nota Kesepakatan Penghapusan JBK------
Perintang
Langkah Pebisnis "Loba"
Praktik ''jual-beli
kepala'' (JBK) dalam pengelolaan wisatawan berbahasa
Mandarin, khususnya Taiwan, telah menjadi realitas
tersendiri dalam sejarah kepariwisataan Bali. Asita Bali
dengan sejumlah komponen terkait telah bertekad untuk
mengakhiri cara berbisnis yang kurang beretika itu.
Bagaimanakah modus operandinya? Siapa saja yang terlibat
di dalamnya? Mengapa JBK dapat merusak citra
kepariwisataan Bali? Apakah nota kesepakatan bersama cukup
ampuh memberantas praktik JBK?
-------------------------------------------
Munculnya ''jual-beli
kepala'' di Bali seiring dengan kian meningkatnya
kunjungan wisatawan dari negara berbahasa Mandarin,
termasuk Taiwan. Para pelaku umumnya biro perjalanan
wisata (BPW) dan guide yang meng-handle tamu dari Taiwan.
Mereka umumnya datang dari Medan dan Jakarta yang
kebetulan berkarakter sosial sama dengan para tamunya.
Jadi ada semacam ikatan psikologis antara para wisatawan
dan para pengelolanya.
Ketika pertama kali
datang ke Bali, mereka berbisnis wajar sebagaimana pelaku
pariwisata lainnya di daerah ini. Namun, ketika terjadi
krisis tahun 1997, demi alasan survive mereka mulai
melakukan ''jual-beli kepala'' wisatawan. Praktik semacam
ini biasa terjadi di daerah lain, namun ketika dibawa ke
Bali segera mendapat tentangan dari pelaku pariwisata
lokal yang kebetulan menggarap pasar yang sama.
Kekisruhan pun kerap
terjadi. Di tingkat BPW sering terjadi keributan dan
protes dari para pelaku yang ingin berbisnis secara wajar.
Menurut Wakil Ketua I Asita Bali Bagus Sudibya, protes ini
muncul karena "para pendatang" itu mempraktikkan
cara mereka berbisnis di daerahnya. Hal itu tentu saja
tidak sesuai dengan pariwisata Bali yang mengusung
kebudayaan sebagai andalannya.
Semula ada
organisasi khusus yang mewadahi BPW pasar berbahasa
Mandarin, yakni Bali Openg. Namun, keresahan itu tidak
tertangani. Bahkan, dalam tubuh organisasi itu sendiri
terjadi saling sikut. Selama bertahun-tahun, praktik ''jual-beli
kepala'' terus terjadi, sampai akhirnya dirasa mengancam
citra kepariwisataan Bali. Bali Openg kemudian melebur
kembali dalam Asita. Dalam posisi inilah Asita akhirnya
berupaya mengurai benang kusut ini.
Puncaknya, Sabtu
(28/6) lalu, sejumlah komponen mengikrarkan nota
kesepakatan bersama untuk menghapus praktik ''jual-beli
kepala''. Komponen yang terlibat masing-masing Diparda
Bali, BTB, DPD Asita Bali, PHRI Bali, Pawiba, HPI Bali dan
KPRI Bali. Pada Sabtu (28/6) lalu, komponen di atas
menandatangani Nota Kesepakatan Bersama. Isinya, sepakat
meniadakan/menghapus semua praktik ''jual-beli kepala''
yang saat ini terjadi dalam kepariwisataan Bali dan
menindak tegas setiap pelaku ''jual-beli kepala'' tersebut
baik dari pihak BPW maupun pihak pramuwisata. Dengan itu,
para pebisnis "loba" (rakus) harus dienyahkan.
Nota kesepakatan itu
juga berisi sejumlah instruksi kepada asosiasi biro
perjalanan wisata dan pramuwisata. Antara lain, segera
membentuk pramuwisata berbahasa Mandarin, mewajibkan
kepada BPW yang mengelola pangsa pasar berbahasa Mandarin
dan pramuwisata berlisensi bahasa Mandarin untuk
menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan ''jual-beli
kepala'' di hadapan notaris. Juga, segera membentuk tim
terpadu yang terdiri atas komponen pariwisata dan instansi
terkait di Bali untuk mengawasi pelaksanaan penghapusan
praktik ''jual-beli kepala''. Kesepakatan bersama ini
mulai berlaku 1 Juli 2003 dengan tenggang waktu persiapan
selama satu bulan, sehingga efektif mengikat terhitung
sejak 1 Agustus 2003. Selama masa sosialisasi ini, BPW dan
pramuwisata diberi kesempatan untuk menata komponen biaya
secara wajar.
Dalam surat
pernyataan BPW dan pramuwisata, terkandung sejumlah tekad
yang mempunyai nilai yuridis. Pertama, senantiasa menaati
aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika kerja
sesuai AD/ART organisasi masing-masing. Kedua, sama-sama
menjaga citra pariwisata Bali sebagai wisata budaya serta
ikut serta melestarikan kebudayaan bangsa pada umumnya dan
kebudayaan Bali khususnya.
Ketiga, BPW tidak
melakukan ''jual-beli kepala'' dengan menerima sejumlah
uang tertentu dari pramuwisata. Pramuwisata sendiri
dilarang memberi sejumlah uang tertentu kepada BPW, baik
dalam bentuk maupun cara apa pun terhitung sejak 1 Agustus
2003. Keempat, senantiasa menaati tata tertib dan aturan
main yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Kelima,
tidak akan bekerja sama dengan BPW/pramuwisata yang tidak
menandatangani surat pernyataan penghapusan ''jual-beli
kepala''.
Surat pernyataan itu
juga dilengkapi ancaman denda dan sanksi bagi pelanggar.
Bila masih melakukan praktik ''jual-beli kepala'', BPW
akan diberhentikan dari keanggotaan Asita dan dicabut izin
usahanya oleh Diparda Bali atau BKPMD serta dikenakan
denda Rp 100 juta. Sedangkan bagi pramuwisata yang
melanggar, lisensinya akan dicabut oleh Diprada Bali dan
dikenakan denda Rp 50 juta.
Ketua Asita Bali
Agung Prana memaparkan, nota kesepakatan itu sendiri telah
melalui serangkaian proses pendekatan yang memposisikan
semua pihak dalam suatu perspektif yang sama. Bahwa,
praktik ''jual-beli kepala'' terutama wisatawan Taiwan
tidak memberi keuntungan bagi siapa pun di sini, kecuali
para spekulan yang ingin meraih keuntungan sesaat. Praktik
semacam ini harus segera diakhiri. Karena tindakan ini
berlatar kultur dari para pelakunya, Agung Prana mengakui,
mungkin agak sulit untuk menghentikan secara total. Aksi
kucing-kucingan untuk berkelit dari ancaman sanksi yang
ada pasti tetap terjadi. "Namun kami sudah bertekad,
dengan dukungan semua komponen yang ada, tetap menindak
dengan tegas," tandas Managing Director BPW Nagasari
ini. (gre)
|