kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Juli 2003

 Pariwisata


Nota Kesepakatan Penghapusan JBK------

Perintang Langkah Pebisnis "Loba"

Praktik ''jual-beli kepala'' (JBK) dalam pengelolaan wisatawan berbahasa Mandarin, khususnya Taiwan, telah menjadi realitas tersendiri dalam sejarah kepariwisataan Bali. Asita Bali dengan sejumlah komponen terkait telah bertekad untuk mengakhiri cara berbisnis yang kurang beretika itu. Bagaimanakah modus operandinya? Siapa saja yang terlibat di dalamnya? Mengapa JBK dapat merusak citra kepariwisataan Bali? Apakah nota kesepakatan bersama cukup ampuh memberantas praktik JBK?

-------------------------------------------

Munculnya ''jual-beli kepala'' di Bali seiring dengan kian meningkatnya kunjungan wisatawan dari negara berbahasa Mandarin, termasuk Taiwan. Para pelaku umumnya biro perjalanan wisata (BPW) dan guide yang meng-handle tamu dari Taiwan. Mereka umumnya datang dari Medan dan Jakarta yang kebetulan berkarakter sosial sama dengan para tamunya. Jadi ada semacam ikatan psikologis antara para wisatawan dan para pengelolanya.

Ketika pertama kali datang ke Bali, mereka berbisnis wajar sebagaimana pelaku pariwisata lainnya di daerah ini. Namun, ketika terjadi krisis tahun 1997, demi alasan survive mereka mulai melakukan ''jual-beli kepala'' wisatawan. Praktik semacam ini biasa terjadi di daerah lain, namun ketika dibawa ke Bali segera mendapat tentangan dari pelaku pariwisata lokal yang kebetulan menggarap pasar yang sama.

Kekisruhan pun kerap terjadi. Di tingkat BPW sering terjadi keributan dan protes dari para pelaku yang ingin berbisnis secara wajar. Menurut Wakil Ketua I Asita Bali Bagus Sudibya, protes ini muncul karena "para pendatang" itu mempraktikkan cara mereka berbisnis di daerahnya. Hal itu tentu saja tidak sesuai dengan pariwisata Bali yang mengusung kebudayaan sebagai andalannya.

Semula ada organisasi khusus yang mewadahi BPW pasar berbahasa Mandarin, yakni Bali Openg. Namun, keresahan itu tidak tertangani. Bahkan, dalam tubuh organisasi itu sendiri terjadi saling sikut. Selama bertahun-tahun, praktik ''jual-beli kepala'' terus terjadi, sampai akhirnya dirasa mengancam citra kepariwisataan Bali. Bali Openg kemudian melebur kembali dalam Asita. Dalam posisi inilah Asita akhirnya berupaya mengurai benang kusut ini.

Puncaknya, Sabtu (28/6) lalu, sejumlah komponen mengikrarkan nota kesepakatan bersama untuk menghapus praktik ''jual-beli kepala''. Komponen yang terlibat masing-masing Diparda Bali, BTB, DPD Asita Bali, PHRI Bali, Pawiba, HPI Bali dan KPRI Bali. Pada Sabtu (28/6) lalu, komponen di atas menandatangani Nota Kesepakatan Bersama. Isinya, sepakat meniadakan/menghapus semua praktik ''jual-beli kepala'' yang saat ini terjadi dalam kepariwisataan Bali dan menindak tegas setiap pelaku ''jual-beli kepala'' tersebut baik dari pihak BPW maupun pihak pramuwisata. Dengan itu, para pebisnis "loba" (rakus) harus dienyahkan.

Nota kesepakatan itu juga berisi sejumlah instruksi kepada asosiasi biro perjalanan wisata dan pramuwisata. Antara lain, segera membentuk pramuwisata berbahasa Mandarin, mewajibkan kepada BPW yang mengelola pangsa pasar berbahasa Mandarin dan pramuwisata berlisensi bahasa Mandarin untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan ''jual-beli kepala'' di hadapan notaris. Juga, segera membentuk tim terpadu yang terdiri atas komponen pariwisata dan instansi terkait di Bali untuk mengawasi pelaksanaan penghapusan praktik ''jual-beli kepala''. Kesepakatan bersama ini mulai berlaku 1 Juli 2003 dengan tenggang waktu persiapan selama satu bulan, sehingga efektif mengikat terhitung sejak 1 Agustus 2003. Selama masa sosialisasi ini, BPW dan pramuwisata diberi kesempatan untuk menata komponen biaya secara wajar.

Dalam surat pernyataan BPW dan pramuwisata, terkandung sejumlah tekad yang mempunyai nilai yuridis. Pertama, senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika kerja sesuai AD/ART organisasi masing-masing. Kedua, sama-sama menjaga citra pariwisata Bali sebagai wisata budaya serta ikut serta melestarikan kebudayaan bangsa pada umumnya dan kebudayaan Bali khususnya.

Ketiga, BPW tidak melakukan ''jual-beli kepala'' dengan menerima sejumlah uang tertentu dari pramuwisata. Pramuwisata sendiri dilarang memberi sejumlah uang tertentu kepada BPW, baik dalam bentuk maupun cara apa pun terhitung sejak 1 Agustus 2003. Keempat, senantiasa menaati tata tertib dan aturan main yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Kelima, tidak akan bekerja sama dengan BPW/pramuwisata yang tidak menandatangani surat pernyataan penghapusan ''jual-beli kepala''.

Surat pernyataan itu juga dilengkapi ancaman denda dan sanksi bagi pelanggar. Bila masih melakukan praktik ''jual-beli kepala'', BPW akan diberhentikan dari keanggotaan Asita dan dicabut izin usahanya oleh Diparda Bali atau BKPMD serta dikenakan denda Rp 100 juta. Sedangkan bagi pramuwisata yang melanggar, lisensinya akan dicabut oleh Diprada Bali dan dikenakan denda Rp 50 juta.

Ketua Asita Bali Agung Prana memaparkan, nota kesepakatan itu sendiri telah melalui serangkaian proses pendekatan yang memposisikan semua pihak dalam suatu perspektif yang sama. Bahwa, praktik ''jual-beli kepala'' terutama wisatawan Taiwan tidak memberi keuntungan bagi siapa pun di sini, kecuali para spekulan yang ingin meraih keuntungan sesaat. Praktik semacam ini harus segera diakhiri. Karena tindakan ini berlatar kultur dari para pelakunya, Agung Prana mengakui, mungkin agak sulit untuk menghentikan secara total. Aksi kucing-kucingan untuk berkelit dari ancaman sanksi yang ada pasti tetap terjadi. "Namun kami sudah bertekad, dengan dukungan semua komponen yang ada, tetap menindak dengan tegas," tandas Managing Director BPW Nagasari ini. (gre)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)