kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Juli 2003

 Nusatenggara


Puluhan Polisi Ditindak

Mataram (Bali Post) -
Selama enam bulan terakhir, sedikitnya 60 anggota Polda NTB yang bertugas di berbagai kesatuan dan Polres se-NTB (minus Polres Sumbawa) terpaksa dijatuhi sanksi, karena terlibat sejumlah tindak pidana dan pelanggaran disiplin. Dari 60 personel, tiga orang di antaranya perwira, sisanya bintara dan tamtama.

Kabid Humas Polda NTB AKBP HM Basri yang didampingi Kasubid Publikasi AKP Dra. Tri Budi Pangastuti mengatakan hal itu, di Mataram, Rabu (2/7) kemarin. Disebutkan, dari 60 personel yang ditindak karena terlibat tindak pidana dan pelanggaran disiplin itu, 22 orang di antaranya anggota yang bertugas di Polda NTB, Brimob dan Satpol Airud.

Kemudian 16 orang personel Polres Lombok Barat (Lobar), 11 orang anggota Polres Bima dan lima personel Polres Loteng. Selanjutnya, empat orang personel Polres Lotim dan dua orang personel Polres Dompu. "Untuk sementara dari Polres Sumbawa, belum diterima laporannya," jelas Basri.

Sedangkan jenis pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan puluhan personel Polda, menurut Kabid Humas bervariasi. Seperti pelanggaran disiplin mendatangi tempat terlarang bagi anggota Polri, berzinah, pemalsuan status perkawinan, menikah tanpa izin, melampaui tugas pimpinan, serta berbagai pelanggaran disiplin lainnya.

Sementara kasus tindak pidana, di antaranya ada yang terlibat kasus pemerkosaan, penipuan, menguasai senjata api (senpi) tanpa izin, penganiayaan, penyalahgunaan wewenang dan terlibat kasus penadahan hasil curian. "Berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anggota polisi ini, sebagian di antaranya sedang dalam proses penyidikan penuntut umum dan sebagian sedang dalam proses persidangan," jelasnya.

Dikatakanya, kasus tindak pidana yang melibatkan oknum polisi saat ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2003 penanganannya sudah dilakukan oleh peradilan umum. "Jika sebelumnya penanganannya oleh Polisi Militer (POM), sekarang penanganannya oleh Provost dan penyidangannya di peradilan umum," jelasnya sembari mengingatkan masyarakat, apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pelanggaran, agar langsung saja melapor ke Polda NTB. Ditegaskan pula, dalam kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang melibatkan personelnya, pimpinan Polda NTB akan bertindak tegas. "Tidak ada istilah maaf dalam kasus-kasus pelanggaran. Siapa saja yang melanggar akan ditindak dan sanksi yang dijatuhkan tentu disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan," ujarnya. Dari puluhan anggota polisi yang dijatuhi sanksi, sejauh ini menurut Kabid Humas belum ada yang dipecat. Selama ini sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin dan penjara. (049)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)