|
Puluhan
Polisi Ditindak
Mataram
(Bali Post) -
Selama enam bulan terakhir, sedikitnya 60 anggota Polda
NTB yang bertugas di berbagai kesatuan dan Polres se-NTB
(minus Polres Sumbawa) terpaksa dijatuhi sanksi, karena
terlibat sejumlah tindak pidana dan pelanggaran disiplin.
Dari 60 personel, tiga orang di antaranya perwira, sisanya
bintara dan tamtama.
Kabid
Humas Polda NTB AKBP HM Basri yang didampingi Kasubid
Publikasi AKP Dra. Tri Budi Pangastuti mengatakan hal itu,
di Mataram, Rabu (2/7) kemarin. Disebutkan, dari 60
personel yang ditindak karena terlibat tindak pidana dan
pelanggaran disiplin itu, 22 orang di antaranya anggota
yang bertugas di Polda NTB, Brimob dan Satpol Airud.
Kemudian
16 orang personel Polres Lombok Barat (Lobar), 11 orang
anggota Polres Bima dan lima personel Polres Loteng.
Selanjutnya, empat orang personel Polres Lotim dan dua
orang personel Polres Dompu. "Untuk sementara dari
Polres Sumbawa, belum diterima laporannya," jelas
Basri.
Sedangkan
jenis pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan puluhan
personel Polda, menurut Kabid Humas bervariasi. Seperti
pelanggaran disiplin mendatangi tempat terlarang bagi
anggota Polri, berzinah, pemalsuan status perkawinan,
menikah tanpa izin, melampaui tugas pimpinan, serta
berbagai pelanggaran disiplin lainnya.
Sementara
kasus tindak pidana, di antaranya ada yang terlibat kasus
pemerkosaan, penipuan, menguasai senjata api (senpi) tanpa
izin, penganiayaan, penyalahgunaan wewenang dan terlibat
kasus penadahan hasil curian. "Berbagai kasus tindak
pidana yang melibatkan anggota polisi ini, sebagian di
antaranya sedang dalam proses penyidikan penuntut umum dan
sebagian sedang dalam proses persidangan," jelasnya.
Dikatakanya,
kasus tindak pidana yang melibatkan oknum polisi saat ini
berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2003 penanganannya
sudah dilakukan oleh peradilan umum. "Jika sebelumnya
penanganannya oleh Polisi Militer (POM), sekarang
penanganannya oleh Provost dan penyidangannya di peradilan
umum," jelasnya sembari mengingatkan masyarakat,
apabila menemukan oknum polisi yang melakukan pelanggaran,
agar langsung saja melapor ke Polda NTB. Ditegaskan pula,
dalam kasus pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang
melibatkan personelnya, pimpinan Polda NTB akan bertindak
tegas. "Tidak ada istilah maaf dalam kasus-kasus
pelanggaran. Siapa saja yang melanggar akan ditindak dan
sanksi yang dijatuhkan tentu disesuaikan dengan berat
ringannya pelanggaran yang dilakukan," ujarnya. Dari
puluhan anggota polisi yang dijatuhi sanksi, sejauh ini
menurut Kabid Humas belum ada yang dipecat. Selama ini
sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin dan penjara.
(049)
|