Tolak Penambangan di Kawasan Hutan Lindung...
Pengunjuk Rasa
Pasang Baliho
Surabaya
(Bali Post) -
Puluhan aktivis yang tergabung dalam gerakan masyarakat
peduli lingkungan (GMPL) berunjuk rasa di perempatan jalan
Rabu (2/7) kemarin. Pengunjuk rasa memasang baliho besar
berukuran 4 m x 2 m yang bertuliskan GMPL tolak
penambangan di kawasan hutan lindung.
Baliho pengunjuk
rasa itu sempat menjadi perhatian para pemakai jalan di
depan Balai Pemuda antara Jalan Pemuda, TAIS Nasution, Yos
Sudarso dan Jln. Gubernur Suryo. Target pemasangan baliho
yang dimulai pukul 11.30 WIB-13.00 WIB itu, untuk
mensosialisasikan penolakan penambangan di kawasan hutan
lindung kepada masyarakat. Selain memasang baliho,
pengunjuk rasa juga membawa 10 wayang orang. Tiap wayang
ditulisi sindiran, di antaranya, ''Stop kerusakan hutan di
Indonesia'', ''Hutan habis rakyat menangis'', ''Stop
imperialisme modal dalam bidang pertambangan'' dsb.
Mereka juga
menyebarkan selebaran yang intinya penolakan menyikapi
pemberian izin terhadap 15 perusahaan yang beroperasi di
areal hutan lindung. ''Kami perlu mensosialisasikan kepada
masyarakat bahwa penambangan akan merusak hutan lindung,''
kata jubir GMPL Sardiyoko, di tengah-tengah aksinya.
Puluhan aktivis GMPL
itu, di antaranya dari Himapala Unesa, Impala Unbraw, KHBC,
Walhi Jatim, Mahispala Universitas WR Supratman Surabaya,
Forsham FH Unair, Paguyuban Petani Jatim, LBH Surabaya,
GMNI Surabaya, Komunitas Vital Pentols, Kolektif Bunga,
Kolektif Mulyorejo, Koalisi Anti-Utang Jatim.
Dalam pernyataan
sikapnya, GMPL menuntut kepada pemerintah harus mencabut
kembali izin pertambangan. Selain harus melarang
pemanfaatan hutan lindung serta konservasi untuk
pertambangan, karena hal itu bertentangan dengan UU No.
5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem, dan UU No. 41/1999 tentang kehutanan. Mendesak
kepada DPR untuk tidak menyetujui usulan pemerintah yang
memberikan izin pertambangan di kawasan hutan lindung.
Sebab, Kamis (3/7) ini DPR akan memberikan persetujuannya
atas keputusan pemerintah yang memberikan izin terhadap 15
perusahaan yang beroperasi di areal hutan lindung.
Kepada semua pihak
yang mencoba memaksakan diri mengubah fungsi hutan lindung
untuk dieksploitasi, sebaiknya segera menghentikan
upayanya dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat
dan lingkungan. Di samping itu, masyarakat harus selalu
mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah berkaitan dengan
status, fungsi, dan peruntukan hutan lindung.
Hingga akhir 2001,
luas areal daratan Indonesia yang ditambang mencapai
66.891.495 hektar, atau lebih dari 35 persen daratan
Indonesia telah menjadi wilayah pertambangan. Semua
pertambangan, telah meninggalkan kerusakan lingkungan yang
cukup parah, berupa lubang-lubang besar dan tailling yang
dibuang ke laut atau sungai.
Lubang-lubang itu
dibiarkan menganga dan menjadi danau asam beracun
pascapenambangan. Begitu juga kolam limbah tailling akan
menjadi hamparan pasir yang mengandung logam berat dalam
kurun waktu panjang.(059)
|