kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Juli 2003

 Nusantara


Tolak Penambangan di Kawasan Hutan Lindung...

Pengunjuk Rasa Pasang Baliho

Surabaya (Bali Post) -
Puluhan aktivis yang tergabung dalam gerakan masyarakat peduli lingkungan (GMPL) berunjuk rasa di perempatan jalan Rabu (2/7) kemarin. Pengunjuk rasa memasang baliho besar berukuran 4 m x 2 m yang bertuliskan GMPL tolak penambangan di kawasan hutan lindung.

Baliho pengunjuk rasa itu sempat menjadi perhatian para pemakai jalan di depan Balai Pemuda antara Jalan Pemuda, TAIS Nasution, Yos Sudarso dan Jln. Gubernur Suryo. Target pemasangan baliho yang dimulai pukul 11.30 WIB-13.00 WIB itu, untuk mensosialisasikan penolakan penambangan di kawasan hutan lindung kepada masyarakat. Selain memasang baliho, pengunjuk rasa juga membawa 10 wayang orang. Tiap wayang ditulisi sindiran, di antaranya, ''Stop kerusakan hutan di Indonesia'', ''Hutan habis rakyat menangis'', ''Stop imperialisme modal dalam bidang pertambangan'' dsb.

Mereka juga menyebarkan selebaran yang intinya penolakan menyikapi pemberian izin terhadap 15 perusahaan yang beroperasi di areal hutan lindung. ''Kami perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penambangan akan merusak hutan lindung,'' kata jubir GMPL Sardiyoko, di tengah-tengah aksinya.

Puluhan aktivis GMPL itu, di antaranya dari Himapala Unesa, Impala Unbraw, KHBC, Walhi Jatim, Mahispala Universitas WR Supratman Surabaya, Forsham FH Unair, Paguyuban Petani Jatim, LBH Surabaya, GMNI Surabaya, Komunitas Vital Pentols, Kolektif Bunga, Kolektif Mulyorejo, Koalisi Anti-Utang Jatim.

Dalam pernyataan sikapnya, GMPL menuntut kepada pemerintah harus mencabut kembali izin pertambangan. Selain harus melarang pemanfaatan hutan lindung serta konservasi untuk pertambangan, karena hal itu bertentangan dengan UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dan UU No. 41/1999 tentang kehutanan. Mendesak kepada DPR untuk tidak menyetujui usulan pemerintah yang memberikan izin pertambangan di kawasan hutan lindung. Sebab, Kamis (3/7) ini DPR akan memberikan persetujuannya atas keputusan pemerintah yang memberikan izin terhadap 15 perusahaan yang beroperasi di areal hutan lindung.

Kepada semua pihak yang mencoba memaksakan diri mengubah fungsi hutan lindung untuk dieksploitasi, sebaiknya segera menghentikan upayanya dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Di samping itu, masyarakat harus selalu mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah berkaitan dengan status, fungsi, dan peruntukan hutan lindung.

Hingga akhir 2001, luas areal daratan Indonesia yang ditambang mencapai 66.891.495 hektar, atau lebih dari 35 persen daratan Indonesia telah menjadi wilayah pertambangan. Semua pertambangan, telah meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, berupa lubang-lubang besar dan tailling yang dibuang ke laut atau sungai.

Lubang-lubang itu dibiarkan menganga dan menjadi danau asam beracun pascapenambangan. Begitu juga kolam limbah tailling akan menjadi hamparan pasir yang mengandung logam berat dalam kurun waktu panjang.(059)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)