Tak
Penuhi NPL 5%, 12 Bank akan Dipanggil
Jakarta
(Bali Post) -
Bank Indonesia (BI) akan memanggil 12 bank yang belum juga
bisa memenuhi batas non-performing loans (NPL/kredit
bermasalah) minimal lima persen yang berakhir 30 Juni
2003. Tujuannya agar dapat diketahui sejauh mana
keseriusan 12 bank tersebut untuk memenuhi target BI itu.
Demikian dikatakan
Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution di Jakarta, Rabu
(2/7) kemarin. Ditanya apakah dari 12 bank itu saat ini
sudah ada yang sanggup menurunkan NPL-nya dalam waktu
dekat, Anwar mengaku tidak tahu karena belum mendapatkan
laporan terakhir dari Direktorat Pengawasan Bank BI.
"Yang jelas, kalau mereka tidak bisa penuhi NPL
minimal lima persen, akan kita panggil," ujarnya.
Dengan membaiknya
kondisi makro ekonomi, ungkap Anwar, mestinya bank yang
tidak sanggup penuhi NPL bisa berupaya lebih keras lagi
menurunkan kredit bermasalahnya. Setidaknya, ia mengakui
beberapa bank asing sudah menemui dirinya dan berjanji
akan melakukan sesuatu untuk memenuhi target indikatif BI
itu. Sayangnya, Anwar tidak bersedia menyebutkan sampai
kapan mereka akan diberikan batas waktu.
Sebelumnya, jumlah
bank yang memiliki NPL di atas lima persen mencapai 14
bank. Menurut perkiraan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah,
14 bank tersebut tidak dapat memenuhi target minimal 5
persen akhir Juni 2003.
Burhanuddin
mengatakan, umumnya ke-14 bank tersebut dihadapkan
permasalahan struktur kredit yang rumit sehingga sulit
diselesaikan. Delapan bank, misalnya, menghadapi kredit
bermasalah berupa kredit sindikasi. Delapan bank
berkategori bank campuran ini sulit merestruktur utangnya
lantaran harus menyelesaikannya pada banyak debitor.
Kemudian, ia melanjutkan, tiga bank lainnya menhadapi
permasalahan ligitasi atau proses hukum. Akibatnya,
penyelesaiannya membutuhkan waktu agak lama.
Sementara jumlah
nominal kredit bermasalah tersebut, menurut Burhanuddin,
tidaklah besar yakni Rp 5 trilyun, di mana Rp 3 trilyun di
antaranya merupakan kredit macet. Peningkatan status NPL
dari sebelumnya hanya target indikatif menjadi syarat yang
harus dipenuhi bank ini, menurut Burhanuddin, bertujuan
untuk meningkatkan pengawasan yang intensif terhadap
bank-bank. Maksud dari kebijakan ini adalah agar bank bisa
mencegah masalah yang dihadapi menjadi lebih buruk.
Menurut laporan
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Senin (30/6),
enam bank di bawah BPPN sampai dengan periode Mei 2003
telah memenuhi ketentuan NPL kurang dari 5 persen yang
sesuai ketentuan BI harus dipenuhi paling lambat pada Juni
2003. Berdasarkan data pada Mei 2003 yang belum diaudit,
NPL netto Bank Permata, Bank Niaga, Bank Internasional
Indonesia (BII), dan Bank Lippo masing-masing 4,90 persen,
4,07 persen, 3,50 persen, dan 3,02 persen. Sedangkan untuk
Bank Danamon dan BCA gross NPL-nya telah berada di bawah 5
persen, yaitu masing-masing 3,40 persen dan 2,33 persen.
Selain itu, rasio kecukupan modal (CAR) keenam bank itu
juga telah memenuhi ketentuan di atas 8 persen, yaitu BCA
sebesar 37,97 persen, BII 27,05 persen, Bank Danamon 24,94
persen, Bank Lippo 23,51 persen, Bank Niaga 13,50 persen
dan Bank Permata 10,30 persen. Dengan demikian, secara
rata-rata CAR bank-bank di bawah pengawasan BPPN adalah
22,87 persen. Selain itu, rata-rata loan to deposit rate (LDR)
keenam bank adalah 41,47 persen dan rata-rata rasio return
on asset (ROA) sekitar 1,45 persen. (kmb2)
|