kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Juli 2003

 Ekonomi


Tak Penuhi NPL 5%, 12 Bank akan Dipanggil

Jakarta (Bali Post) -
Bank Indonesia (BI) akan memanggil 12 bank yang belum juga bisa memenuhi batas non-performing loans (NPL/kredit bermasalah) minimal lima persen yang berakhir 30 Juni 2003. Tujuannya agar dapat diketahui sejauh mana keseriusan 12 bank tersebut untuk memenuhi target BI itu.

Demikian dikatakan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution di Jakarta, Rabu (2/7) kemarin. Ditanya apakah dari 12 bank itu saat ini sudah ada yang sanggup menurunkan NPL-nya dalam waktu dekat, Anwar mengaku tidak tahu karena belum mendapatkan laporan terakhir dari Direktorat Pengawasan Bank BI. "Yang jelas, kalau mereka tidak bisa penuhi NPL minimal lima persen, akan kita panggil," ujarnya.

Dengan membaiknya kondisi makro ekonomi, ungkap Anwar, mestinya bank yang tidak sanggup penuhi NPL bisa berupaya lebih keras lagi menurunkan kredit bermasalahnya. Setidaknya, ia mengakui beberapa bank asing sudah menemui dirinya dan berjanji akan melakukan sesuatu untuk memenuhi target indikatif BI itu. Sayangnya, Anwar tidak bersedia menyebutkan sampai kapan mereka akan diberikan batas waktu.

Sebelumnya, jumlah bank yang memiliki NPL di atas lima persen mencapai 14 bank. Menurut perkiraan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, 14 bank tersebut tidak dapat memenuhi target minimal 5 persen akhir Juni 2003.

Burhanuddin mengatakan, umumnya ke-14 bank tersebut dihadapkan permasalahan struktur kredit yang rumit sehingga sulit diselesaikan. Delapan bank, misalnya, menghadapi kredit bermasalah berupa kredit sindikasi. Delapan bank berkategori bank campuran ini sulit merestruktur utangnya lantaran harus menyelesaikannya pada banyak debitor. Kemudian, ia melanjutkan, tiga bank lainnya menhadapi permasalahan ligitasi atau proses hukum. Akibatnya, penyelesaiannya membutuhkan waktu agak lama.

Sementara jumlah nominal kredit bermasalah tersebut, menurut Burhanuddin, tidaklah besar yakni Rp 5 trilyun, di mana Rp 3 trilyun di antaranya merupakan kredit macet. Peningkatan status NPL dari sebelumnya hanya target indikatif menjadi syarat yang harus dipenuhi bank ini, menurut Burhanuddin, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan yang intensif terhadap bank-bank. Maksud dari kebijakan ini adalah agar bank bisa mencegah masalah yang dihadapi menjadi lebih buruk.

Menurut laporan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Senin (30/6), enam bank di bawah BPPN sampai dengan periode Mei 2003 telah memenuhi ketentuan NPL kurang dari 5 persen yang sesuai ketentuan BI harus dipenuhi paling lambat pada Juni 2003. Berdasarkan data pada Mei 2003 yang belum diaudit, NPL netto Bank Permata, Bank Niaga, Bank Internasional Indonesia (BII), dan Bank Lippo masing-masing 4,90 persen, 4,07 persen, 3,50 persen, dan 3,02 persen. Sedangkan untuk Bank Danamon dan BCA gross NPL-nya telah berada di bawah 5 persen, yaitu masing-masing 3,40 persen dan 2,33 persen. Selain itu, rasio kecukupan modal (CAR) keenam bank itu juga telah memenuhi ketentuan di atas 8 persen, yaitu BCA sebesar 37,97 persen, BII 27,05 persen, Bank Danamon 24,94 persen, Bank Lippo 23,51 persen, Bank Niaga 13,50 persen dan Bank Permata 10,30 persen. Dengan demikian, secara rata-rata CAR bank-bank di bawah pengawasan BPPN adalah 22,87 persen. Selain itu, rata-rata loan to deposit rate (LDR) keenam bank adalah 41,47 persen dan rata-rata rasio return on asset (ROA) sekitar 1,45 persen. (kmb2)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)