kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Juli 2003

 Bali


Robin Resmi Diberhentikan

Denpasar (Bali Post) -
Sidang pleno ''lima menitan'' DPRD Kota Denpasar akhirnya menelurkan keputusan pemberhetian secara hormat I Ketut Robin, S.E., MBA. selaku Wakil Wali (Wawali) Kota Denpasar. Keputusan ini sepenuhnya merujuk surat pengunduran diri Ketut Robin serta hasil Rapim DPRD Kota Denpasar.

SK yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Denpasar I Ketut Sukita, S.E. menegaskan, terhitung sejak 2 Juli 2003, Robin tak lagi memangku jabatan Wawali.

Seperti diduga, sidang pleno berjalan lancar. Tak lebih dari lima menit setelah sidang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Made Adnyana, keputusan final telah dicapai. Begitu pimpinan sidang menawarkan apakah pengunduran diri dapat disetujui, kalangan Dewan serempak menyatakan setuju. Paduan suara terakhir ini pun dikukuhkan lewat ketokan palu dan setelahnya jabatan wawali yang selama ini melekat pada Ketut Robin pun melayang. ''Ini memang sidang pleno tercepat. Intinya DPRD Kota telah mengambil keputusan memberhentikan Saudara Ketut Robin selaku Wawali,'' tegas Ketua DPRD I Ketut Sukita, S.E. seusai meneken SK No.11/2003, Rabu (2/7) kemarin.

Sukita juga menegaskan, secara de jure SK ini menegaskan bahwa Saudara Ketut Robin tak berkewenangan lagi melakukan tugas-tugas sesuai jabatan yang dipegang sebelumnya.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua DPRD Ketut Suwandhi. Ia menilai keputusan Dewan yang dicapai lewat sidang lima menitan ini sudah sah. ''Tak ada fraksi yang menentang. Itu artinya surat pengunduran diri Ketut Robin diterima Dewan,'' tegasnya.

Ditilik secara hukum, Ketua Komisi A DPRD Kota Denpasar Wayan Pande Sudirta, S.H. mengatakan, SK ini secara kelembagaan sudah kuat untuk memberhentikan Ketut Robin selaku Wawali. Mantan pengacara ini mengatakan, kalaupun SK ini nantinya diteruskan ke Mendagri, itu sifanya hanya administratif. ''Yang mengangkat Robin selaku wawali adalah DPRD Kota Denpasar. Itu artinya tak ada alasan lagi oleh Mendagri untuk tak menerbitkan SK Pemberhentian Saudara Ketut Robin,'' tegasnya.

Sementara itu, seperti biasa niat untuk melakukan konfirmasi terhadap Ketut Robin, tidak bisa dilakukan. Robin yang hingga siang kemarin masih menjalankan tugas-tugasnya, belum bersedia menerima wartawan. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar juga tetap melakukan koordinasi dengan Wawali yang mencetuskan ide city tour dan menjadikan Tukad Badung sebagai objek wisata.

Menurut sebuah sumber, selain kehilangan jabatan wawali, kemungkinan besar posisinya selaku Ketua Umum KONI Denpasar juga melayang. Bahkan, jabatan politisnya selaku Ketua DPC PDI-P Kota Denpasar juga akan ''digarap'' rekan-rekannya dari kubu PDI-P.

Sementara itu, entah ada orang usil atau sengaja, sekitar pukul 12.30 wita ada kiriman karangan bunga kepada Ketut Robin. Karangan bunga yang bertuliskan ''Good Bye Robin'' itu pun langsung diantarkan menuju ruang kerja Wawali. (044)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)