kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Juli 2003

 Bali

 

Saksi Korban Berharap
Ali Gufron Dihukum Mati

Denpasar (Bali Post) -
Para korban bom Bali pada persidangan Rabu (2/7) kemarin memiliki kesempatan mengutarakan unek-uneknya. Hal ini sedikit berbeda dengan persidangan terdakwa lainnya, karena ketua majelis hakim terdakwa Ali Gufron, Tjok. Rai Suamba, S.H., di akhir keterangan selalu memberikan kesempatan kepada saksi korban untuk menyampaikan unek-uneknya. Akhirnya terdengar harapan-harapan agar terdakwa pelaku peledakan dihukum mati.

Saksi pertama I Nyoman Kertajaya yang harus kehilangan kakak iparnya, I Nyoman Mawa, yang berprofesi sebagai sopir meminta hakim menjatukan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku peledakan. ''Kalau bisa dihukum mati saja, pak hakim,'' kata Kertajaya yang hanya bisa menemukan jenazah kakak iparnya dalam bentuk serpihan-serpihan daging. Saksi korban lainnya, I Gusti Ketut Nurdiada dan Maximus Wangge, juga berharap yang sama. ''Akibat bom, saya yang yatim piatu sejak kecil ini tidak lagi bisa bekerja. Anak-anak saya tidak bisa sekolah,'' kata saksi yang mengalami patah tulang ekor karena terlempar pada saat ledakan di depan Sari Club. Dengan nada bicara keras, Nurdiada yang menjadi manajer operasional di Paddy's Pub meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Suara-suara yang mengharapkan adanya hukuman seberat-beratnya tidak membuat terdakwa Ali Gufron yang duduk di samping penasihat hukumnya itu, bereaksi. Terdakwa tetap tenang dan sesekali terlihat membicarakan sesuatu dengan penasihat hukumnya.

Semua saksi korban yang hadir pada persidangan kemarin juga menyatakan kalau sampai saat ini masih trauma dan merasa ketakutan. ''Saya merasa sering mimpi buruk dan seperti dikejar-kejar bayangan,'' kata Nurdiada yang telinga kanannya mengalami gangguan karena ledakan.

Terpental

Adanya dua kali ledakan di Jalan Legian, Kuta pada malam 12 Oktober tersebut dibenarkan saksi Nurdiada. Ledakan pertama, menurutnya, ada di lantai bawah. ''Saat itu saya ada di lantai dua sedang duduk. Karena listrik mati, saya minta staf saya menghidupkan genset,'' katanya. Tetapi belum sempat jalan untuk menghidupkan genset, terdengarlah ledakan dahsyat dari arah depan Sari Club.

Dahsyatnya ledakan sampai membuat tubuh Nurdiada terlempar ke luar Paddy's Pub. ''Saya pingsan dan sadar setelah ada yang menolong,'' katanya.

Selain saksi korban, sidang kemarin juga menghadirkan I Putu Eka Mertawan, mantan Sekcam Kuta, yang menjelaskan tentang kerusakan akibat ledakan. ''Kalau dihitung kerugian total, menurut perkiraan saya bisa mencapai trilyunan rupiah,'' katanya.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan Kamis (3/7) hari ini ditempat yang sama. (kmb14)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)