|
Saksi
Korban Berharap
Ali Gufron Dihukum Mati
Denpasar
(Bali Post) -
Para korban bom Bali pada persidangan Rabu (2/7) kemarin
memiliki kesempatan mengutarakan unek-uneknya. Hal ini
sedikit berbeda dengan persidangan terdakwa lainnya,
karena ketua majelis hakim terdakwa Ali Gufron, Tjok. Rai
Suamba, S.H., di akhir keterangan selalu memberikan
kesempatan kepada saksi korban untuk menyampaikan
unek-uneknya. Akhirnya terdengar harapan-harapan agar
terdakwa pelaku peledakan dihukum mati.
Saksi pertama I
Nyoman Kertajaya yang harus kehilangan kakak iparnya, I
Nyoman Mawa, yang berprofesi sebagai sopir meminta hakim
menjatukan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku
peledakan. ''Kalau bisa dihukum mati saja, pak hakim,''
kata Kertajaya yang hanya bisa menemukan jenazah kakak
iparnya dalam bentuk serpihan-serpihan daging. Saksi
korban lainnya, I Gusti Ketut Nurdiada dan Maximus Wangge,
juga berharap yang sama. ''Akibat bom, saya yang yatim
piatu sejak kecil ini tidak lagi bisa bekerja. Anak-anak
saya tidak bisa sekolah,'' kata saksi yang mengalami patah
tulang ekor karena terlempar pada saat ledakan di depan
Sari Club. Dengan nada bicara keras, Nurdiada yang menjadi
manajer operasional di Paddy's Pub meminta mejelis hakim
menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Suara-suara yang
mengharapkan adanya hukuman seberat-beratnya tidak membuat
terdakwa Ali Gufron yang duduk di samping penasihat
hukumnya itu, bereaksi. Terdakwa tetap tenang dan sesekali
terlihat membicarakan sesuatu dengan penasihat hukumnya.
Semua saksi korban
yang hadir pada persidangan kemarin juga menyatakan kalau
sampai saat ini masih trauma dan merasa ketakutan. ''Saya
merasa sering mimpi buruk dan seperti dikejar-kejar
bayangan,'' kata Nurdiada yang telinga kanannya mengalami
gangguan karena ledakan.
Terpental
Adanya dua kali
ledakan di Jalan Legian, Kuta pada malam 12 Oktober
tersebut dibenarkan saksi Nurdiada. Ledakan pertama,
menurutnya, ada di lantai bawah. ''Saat itu saya ada di
lantai dua sedang duduk. Karena listrik mati, saya minta
staf saya menghidupkan genset,'' katanya. Tetapi belum
sempat jalan untuk menghidupkan genset, terdengarlah
ledakan dahsyat dari arah depan Sari Club.
Dahsyatnya ledakan
sampai membuat tubuh Nurdiada terlempar ke luar Paddy's
Pub. ''Saya pingsan dan sadar setelah ada yang menolong,''
katanya.
Selain saksi korban,
sidang kemarin juga menghadirkan I Putu Eka Mertawan,
mantan Sekcam Kuta, yang menjelaskan tentang kerusakan
akibat ledakan. ''Kalau dihitung kerugian total, menurut
perkiraan saya bisa mencapai trilyunan rupiah,'' katanya.
Sidang pemeriksaan
saksi-saksi akan dilanjutkan Kamis (3/7) hari ini ditempat
yang sama. (kmb14)
|