|
Peradilan
Hindu harus Ayomi Umat Hindu
SARANA
efektif untuk mewujudkan peradilan agama Hindu, hendaknya
nanti dapat mengayomi umat Hindu di segenap penjuru Tanah
Air. Untuk itu hendaknya:
* Telah
dikaji, diuji, menjadi suatu kodifikasi sebagai hukum
tertulis yang mengimplementasikan semua sumber dari adat
kebiasaan, norma-norma agama tersirat dan tersurat dalam
ajaran kitab suci Weda.
*
Penerapan hukum dari kasus kelahiran/manak salah,
perkawinan, perceraian, harta bersama, warisan, penggunaan
simbol-simbol agama Hindu, pelecehan agama, pencurian
piranti benda-benda sakral dan kasus-kasus lain tentunya
akan menjadi materi prioritas dalam penyusunan kitab
perundang-undangan hukum Hindu.
*
Keterlibatan para pakar hukum, sosiologi hukum,
antropologi hukum yang bernafaskan Hindu, cendekiawan
Hindu dalam disiplin ilmu yang lain, tokoh adat, Parisada
Hindu Dharma, umat, berperan dalam mewujudkan RUU
peradilan agama Hindu.
*
Diharapkan ke depan, kitab undang-undang hukum Hindu dapat
menyentuh secara holistik kebutuhan hukum umat Hindu di
seluruh penjuru Tanah Air.
*
Mewujudkan niat tersebut tentunya harus dibekali tekad.
Tidak semudah membalik telapak tangan, diperlukan waktu,
riset yang panjang.
Antonius
Andrianto
Jalan Diponegoro 2 Tabanan
|