kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 22 April 2003

 Opini


Peradilan Hindu harus Ayomi Umat Hindu

SARANA efektif untuk mewujudkan peradilan agama Hindu, hendaknya nanti dapat mengayomi umat Hindu di segenap penjuru Tanah Air. Untuk itu hendaknya:

* Telah dikaji, diuji, menjadi suatu kodifikasi sebagai hukum tertulis yang mengimplementasikan semua sumber dari adat kebiasaan, norma-norma agama tersirat dan tersurat dalam ajaran kitab suci Weda.

* Penerapan hukum dari kasus kelahiran/manak salah, perkawinan, perceraian, harta bersama, warisan, penggunaan simbol-simbol agama Hindu, pelecehan agama, pencurian piranti benda-benda sakral dan kasus-kasus lain tentunya akan menjadi materi prioritas dalam penyusunan kitab perundang-undangan hukum Hindu.

* Keterlibatan para pakar hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum yang bernafaskan Hindu, cendekiawan Hindu dalam disiplin ilmu yang lain, tokoh adat, Parisada Hindu Dharma, umat, berperan dalam mewujudkan RUU peradilan agama Hindu.

* Diharapkan ke depan, kitab undang-undang hukum Hindu dapat menyentuh secara holistik kebutuhan hukum umat Hindu di seluruh penjuru Tanah Air.

* Mewujudkan niat tersebut tentunya harus dibekali tekad. Tidak semudah membalik telapak tangan, diperlukan waktu, riset yang panjang.

Antonius Andrianto
Jalan Diponegoro 2 Tabanan

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)