kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 22 April 2003

 Nusatenggara


Kades di Lotim Bebas Kampanye untuk Parpol

Selong (Bali Post) -
Kepala desa (kades) di Lombok Timur (Lotim) bebas alias diperbolehkan untuk duduk sebagai pengurus partai politik (parpol), berikut melakukan kampanye bagi parpolnya. Alasannya, kades dipilih secara langsung oleh rakyat yang merupakan jabatan politis.

Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Daerah (BIKD) Lotim Drs. H. Ishlah Elwathan, S.H. kepada Bali Post di Selong, Senin (21/4) kemarin menyatakan, BIKD Lotim telah turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi terhadap UU Parpol terbaru itu. "Jadi, silakan saja kades menjadi pengurus parpol dan berkampanye," katanya.

Jabatan seorang kades, kata mantan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lotim, tidak diatur secara rinci seperti halnya jabatan pegawai negeri. "Karena itu, kades bukan anggota Korpri," ujarnya. Korpri dalam masa orde baru mengklaim kades sebagai bagian anggotanya, kata Elwathan, semata-mata untuk kepentingan politik Golkar sebagai kendaraan politik rezim orde baru.

Tampilnya seorang kades sebagai pengurus parpol dan berkampanye, menurut Elwathan, diakui rentan dalam hubungan kemasyarakatan, terlebih lagi masyarakat makin memahami hak-haknya dalam bermasyarakat. "Tetapi di sinilah masyarakat harus mulai belajar untuk bisa hidup damai dalam perbedaan-perbedaan," katanya. Komunitas penduduk yang saling memahami dalam perbedaan, bagi dia, pada hakikatnya merupakan cikal-bakal munculnya kemajuan pembangunan yang lebih signifikan.

Tentang kemungkinan munculnya ekses-ekses di tengah masyarakat pedesaan sebagai akibat persepsi yang keliru karena perbedaan visi politik, bagi Elwathan, seorang kades pun harus bisa tampil sebagai pengayom. "Jadi, seorang kades memiliki kewenangan-kewenangan yang khas dan itu akan selalu dikontrol oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada," ujarnya.
Terhadap semua ketentuan, kewenangan dan hak-hak pilih kades menurut dia tidak akan sama dengan kewenangan dan hak pejabat seperti lurah. "Lurah itu PNS, dan karenanya dia diikat oleh ketentuan PNS yang tidak boleh terjun langsung ke kancah politik praktis," katanya. Camat atau lurah yang duduk sebagai pengurus parpol atau berkampanye dan tampak berat sebelah dalam menyelesaikan konflik antarparpol di wilayahnya bisa dilaporkan ke atasannya. (038)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)