|
Kades di Lotim Bebas
Kampanye untuk Parpol
Selong
(Bali Post) -
Kepala desa (kades) di Lombok Timur (Lotim) bebas alias
diperbolehkan untuk duduk sebagai pengurus partai politik
(parpol), berikut melakukan kampanye bagi parpolnya.
Alasannya, kades dipilih secara langsung oleh rakyat yang
merupakan jabatan politis.
Kepala
Badan Informasi dan Komunikasi Daerah (BIKD) Lotim Drs. H.
Ishlah Elwathan, S.H. kepada Bali Post di Selong, Senin
(21/4) kemarin menyatakan, BIKD Lotim telah turun ke
desa-desa untuk melakukan sosialisasi terhadap UU Parpol
terbaru itu. "Jadi, silakan saja kades menjadi
pengurus parpol dan berkampanye," katanya.
Jabatan
seorang kades, kata mantan Asisten Bidang Pemerintahan
Setdakab Lotim, tidak diatur secara rinci seperti halnya
jabatan pegawai negeri. "Karena itu, kades bukan
anggota Korpri," ujarnya. Korpri dalam masa orde baru
mengklaim kades sebagai bagian anggotanya, kata Elwathan,
semata-mata untuk kepentingan politik Golkar sebagai
kendaraan politik rezim orde baru.
Tampilnya
seorang kades sebagai pengurus parpol dan berkampanye,
menurut Elwathan, diakui rentan dalam hubungan
kemasyarakatan, terlebih lagi masyarakat makin memahami
hak-haknya dalam bermasyarakat. "Tetapi di sinilah
masyarakat harus mulai belajar untuk bisa hidup damai
dalam perbedaan-perbedaan," katanya. Komunitas
penduduk yang saling memahami dalam perbedaan, bagi dia,
pada hakikatnya merupakan cikal-bakal munculnya kemajuan
pembangunan yang lebih signifikan.
Tentang
kemungkinan munculnya ekses-ekses di tengah masyarakat
pedesaan sebagai akibat persepsi yang keliru karena
perbedaan visi politik, bagi Elwathan, seorang kades pun
harus bisa tampil sebagai pengayom. "Jadi, seorang
kades memiliki kewenangan-kewenangan yang khas dan itu
akan selalu dikontrol oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
yang ada," ujarnya.
Terhadap semua ketentuan, kewenangan dan hak-hak pilih
kades menurut dia tidak akan sama dengan kewenangan dan
hak pejabat seperti lurah. "Lurah itu PNS, dan
karenanya dia diikat oleh ketentuan PNS yang tidak boleh
terjun langsung ke kancah politik praktis," katanya.
Camat atau lurah yang duduk sebagai pengurus parpol atau
berkampanye dan tampak berat sebelah dalam menyelesaikan
konflik antarparpol di wilayahnya bisa dilaporkan ke
atasannya. (038)
|