kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 4 Desember 2003

 Nusatenggara


Oknum Calon TKW cenderung Memanipulasi Usia

Sumbawa Besar (Bali Post) -
Manipulasi usia calon TKW bukan karena ulah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tetapi tindakan itu cenderung dilakukan oleh oknum calon TKW. Kalau tidak, besar kemungkinan calon TKW bersangkutan tidak bisa berangkat untuk bekerja ke luar negeri.

Pengalaman selama ini, kata petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Zaenal, ketika dilakukan seleksi penempatan tenaga kerja, ada beberapa calon TKW yang mengaku usianya memenuhi ketentuan yang berlaku yakni 18 tahun. Tetapi, saat terjadi kasus, baru terungkap TKW bersangkutan usianya tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Itu dikatakan petugas Disnakertrans Sumbawa, Zaenal, Rabu (3/12) kemarin, saat konsultasi dengan Komisi E DPRD Sumbawa. Konsultasi ini diadakan sehubungan dengan pengaduan Nining Kusniawati (16), asal Untir Malang, Kecamatan Lape/Lopok ke DPRD Sumbawa baru-baru ini.

Dalam pengaduan itu, Nining menyebutkan ia mengalami patah tulang lengan kanan setelah jatuh dari lantai dua di Arab Saudi. Kendati mengalami kecelakaan kerja, Nining tidak mendapatkan santunan dari majikannya. Itu sebabnya, TKW yang malang ini mengadu ke DPRD Sumbawa guna menuntut haknya selama bekerja tiga bulan di Arab Saudi. Celakanya, setibanya di rumah, TKW ini harus membayar utang yang ia pinjam dari salah seorang penduduk setempat. Menurut Sekretaris Komisi E DPRD Sumbawa, Welly Bertus KW, uang yang dipinjam Nining Rp 2 juta harus dikembalikan Rp 6 juta selama enam bulan.

Kepala Perwakilan PT Busan Labriando (BL) Sumbawa, Kahram, menerangkan ia berani mempekerjakan Nining ke Arab Saudi karena sebelumya ia pernah ke sana sesuai bukti paspor yang ia miliki. Ini berarti, manipulasi usia TKW itu bukan dilakukan oleh PT BL, melainkan sudah terjadi saat ia berangkat pertama kali ke Arab Saudi. Soal tuntutan Nining agar mendapatkan santunan kecelakaan kerja, Kahram berjanji akan memperjuangkan keinginan TKW itu. "Secepatnya saya berangkat ke Jakarta memperjuangkan dana santunan yang dituntut oleh Nining," kata Kahram dalam rapat konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi E, H. Chaeruddin Nurdin didampingi sejumlah anggota.

Welly sangat menyesalkan terjadinya penempatan TKW ke Arab Saudi di bawah umur. Dengan manipulasi usia, jelasnya, akan mempengaruhi sikap mental TKW dalam bekerja di luar negeri. Belum lagi minimnya keterampilan TKW yang bekerja di Arab Saudi akan menjadi kendala dalam penempatan tenaga kerja asal Sumbawa di negara Timur Tengah. Ketua Komisi E, H. Chaeruddin Nurdin mendesak PT BL memperjuangkan santunan untuk Nining. Santunan itu, lanjutnya, merupakan hak setiap pekerja yang harus dibayar oleh majikannya. (051)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)