Oknum
Calon TKW cenderung Memanipulasi Usia
Sumbawa
Besar (Bali Post) -
Manipulasi usia calon TKW bukan karena ulah Perusahaan
Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tetapi tindakan itu
cenderung dilakukan oleh oknum calon TKW. Kalau tidak,
besar kemungkinan calon TKW bersangkutan tidak bisa
berangkat untuk bekerja ke luar negeri.
Pengalaman selama
ini, kata petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Sumbawa, Zaenal, ketika dilakukan seleksi
penempatan tenaga kerja, ada beberapa calon TKW yang
mengaku usianya memenuhi ketentuan yang berlaku yakni 18
tahun. Tetapi, saat terjadi kasus, baru terungkap TKW
bersangkutan usianya tidak sesuai persyaratan yang
ditetapkan pemerintah.
Itu dikatakan
petugas Disnakertrans Sumbawa, Zaenal, Rabu (3/12) kemarin,
saat konsultasi dengan Komisi E DPRD Sumbawa. Konsultasi
ini diadakan sehubungan dengan pengaduan Nining Kusniawati
(16), asal Untir Malang, Kecamatan Lape/Lopok ke DPRD
Sumbawa baru-baru ini.
Dalam pengaduan itu,
Nining menyebutkan ia mengalami patah tulang lengan kanan
setelah jatuh dari lantai dua di Arab Saudi. Kendati
mengalami kecelakaan kerja, Nining tidak mendapatkan
santunan dari majikannya. Itu sebabnya, TKW yang malang
ini mengadu ke DPRD Sumbawa guna menuntut haknya selama
bekerja tiga bulan di Arab Saudi. Celakanya, setibanya di
rumah, TKW ini harus membayar utang yang ia pinjam dari
salah seorang penduduk setempat. Menurut Sekretaris Komisi
E DPRD Sumbawa, Welly Bertus KW, uang yang dipinjam Nining
Rp 2 juta harus dikembalikan Rp 6 juta selama enam bulan.
Kepala Perwakilan PT
Busan Labriando (BL) Sumbawa, Kahram, menerangkan ia
berani mempekerjakan Nining ke Arab Saudi karena sebelumya
ia pernah ke sana sesuai bukti paspor yang ia miliki. Ini
berarti, manipulasi usia TKW itu bukan dilakukan oleh PT
BL, melainkan sudah terjadi saat ia berangkat pertama kali
ke Arab Saudi. Soal tuntutan Nining agar mendapatkan
santunan kecelakaan kerja, Kahram berjanji akan
memperjuangkan keinginan TKW itu. "Secepatnya saya
berangkat ke Jakarta memperjuangkan dana santunan yang
dituntut oleh Nining," kata Kahram dalam rapat
konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi E, H. Chaeruddin
Nurdin didampingi sejumlah anggota.
Welly sangat
menyesalkan terjadinya penempatan TKW ke Arab Saudi di
bawah umur. Dengan manipulasi usia, jelasnya, akan
mempengaruhi sikap mental TKW dalam bekerja di luar negeri.
Belum lagi minimnya keterampilan TKW yang bekerja di Arab
Saudi akan menjadi kendala dalam penempatan tenaga kerja
asal Sumbawa di negara Timur Tengah. Ketua Komisi E, H.
Chaeruddin Nurdin mendesak PT BL memperjuangkan santunan
untuk Nining. Santunan itu, lanjutnya, merupakan hak
setiap pekerja yang harus dibayar oleh majikannya.
(051)
|