kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 4 Desember 2003

 Bali


Pemotongan Tiang Bendera Parpol ....

Pelakunya Diidentifikasi Tersangka Kasus Tunjuk

Tabanan (Bali Post) -
Polres Tabanan tetap memberikan penanganan serius terhadap keributan kecil yang terjadi di Desa Jegu, Penebel, pertengahan minggu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya, yakni salah satu dari tersangka penganiayaan di Tunjuk.

Kapolres Tabanan, AKBP Drs. Aan Iskandar, Rabu (3/12) kemarin, menyatakan sudah komitmennya menuntaskan setiap kasus sekecil apa pun yang meresahkan masyarakat. Pun keributan di Jegu, pihaknya telah memerintahkan Polsek Penebel menyelidiki secara tuntas. ''Silakan tanyakan langsung kepada Kapolseknya. Saya sudah perintahkan agar permasalahannya diselidiki sebagaimana mestinya,'' jelas Kapolres Aan Iskandar seusai mendampingi Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Made Mangku Pastika menghadiri undangan di Puri Anom Tabanan.

Keributan di Jegu yang luput dapat perhatian media massa, bermula dari ulah seorang berinisial D, yang memotong tiang bendera Partai Golkar. Ulahnya baru mendapat perhatian massa ketika tiang bendera parpol yang roboh menimpa kabel listrik dan mengakibatkan hubungan arus pendek. Mereka berhamburan mengejar pelakunya. Idetintasnya akhirnya diketahui salah satu dar tersangka kasus penganiyaan di Tunjuk -- yang sementara penahanannya ditangguhkan.

Kapolres Aan Iskandar membantah dengan tegas rumor yang berkembang bahwa jajarannya sengaja mendiamkan kasus itu. Sebelumnya sempat muncul isu, polisi memiliki rasa ewuh pakewuh dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Asumsinya tidak lepas dari orang yang berada di belakang pelaku itu sendiri. ''Dalam menuntaskan kasus, kami tidak memiliki ewuh pakewuh. Tidak saja kejadian di Jegu, kasus lain kami tetap selidiki berdasarkan aturan yang ada. Kalaupun ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan, semuanya akan diproses sesuai mekanisme yang ada,'' jelasnya.

Ia mengisyaratkan tidak akan ada lagi istilah penangguhan penahanan jika pelakunya sesuai dengan hasil penyelidikan. Masalahnya, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, sementara tindak pidana dalam kasus lainnya masih dalam proses. ''Dari laporan yang kami terima, penyelidikan menemui kendala dalam hal barang bukti. Ternyata senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang di suatu tempat yang keberadaannya tidak diketahui. Kondisi itulah yang menyulitkan kami untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya,'' ujar Kapolres Aan Iskandar seraya kembali meyakinkan bahwa kasus itu pasti akan dituntaskan. (015)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)